Bisnis.com, JAKARTA – Dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, saksi dari Jokowi-Amin yaitu Anas Nasikin ditanya soal acara internal. Kegiatan ini bertema Training of Trainer untuk tim sukses demi menghadapi pilpres.
Dalam memberikan keterangan saat ditanya kuasa hukum Prabowo-Sandi, Anas mengatakan bahwa pelatihan ini tertutup dan hanya dihadiri oleh tim sukses. Pemateri yang hadir salah satunya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.
Penyelenggara pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memberi keterangan.
“Kami undang untuk beri gambaran kepada kami seperti apa pemilu, desainnya, aturannya, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” katanya saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Tiba-tiba Komisioner KPU menyela di saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menyebut KPU adalah tim sukses Jokowi-Amin yang hadir dalam acara internal.
“Kami adalah penyelenggara pemilu dan akan hadir di undangan siapapun baik dari 01 [Jokowi-Amin] maupun 02 [Prabowo-Sandi],” jelasnya.
Ketua Bawaslu, Abhan juga mengatakan serupa. Lembaganya akan hadir di setiap acara apapun sepanjang tidak melanggar tugasnya sebagai pengawas.
Baca Juga
“Ketika diundang bahkan kami tidak boleh terima uang transport,” jelasnya.