Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Persilakan Yusril Polisikan Saksi Kasus Amplop di Sidang MK

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Persilakan Yusril Polisikan Saksi Kasus Amplop di Sidang MK
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). /Antara
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, mempersilakan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin mempolisikan saksinya jika memang terbukti berbohong.

Hal ini menanggapi pernyataan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf yang membuka peluang untuk mempolisikan saksi Prabowo-Sandiaga yang diduga memberikan keterangan palsu atau berbohong dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Salah satu saksi yang dimaksud adalah Betty Kristiana yang memberi keterangan terkait penemuan amplop surat dan hasil penghitungan suara yang dibuang di Boyolali.

"Oh silakan. Kalau ada kebohongan dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana. Tapi itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi, termasuk ancaman fisik. Makanya kita minta perlindungan," ujar Nasrullah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Namun, menurutnya, tidak serta merta saksi di pengadilan bisa disidik oleh pihak berwenang. Saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan baru bisa diproses hukum setelah ada penetapan hakim yang menyatakan bahwa saksi memberikan keterangan palsu.

"Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang menyatakan dia memberikan keterangan palsu? Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, nggak bisa disidik," kata Nasrullah.

Sebelumnya,  Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keterangan penemuan amplop surat dan hasil penghitungan suara yang dibuang yang disampaikan saksi Betty Kristiana dalam persidangan sebelumnya merupakan masalah yang serius karena amplop diduga palsu.

Dia berencana mengonsultasikan hal tersebut kepada Jokowi dan Ma'ruf Amin, apakah akan dibawa ke jalur pidana atau tidak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper