Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 (Pilpres 2019). Sesuai prosedur, Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden-wakil presiden Prabowo-Sandi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2019 ke MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatat permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) pada Selasa (11/6/2019).
Persidangan dimulai sejak 14 Juni dan putusan akan dijatuhkan paling lambat 28 Juni 2019.
Ikuti perkembangan sidang MK lewat laporan live berikut:
Calon Presiden Joko Widodo meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dua orang yang menjadi rival politiknya dalam Pemilihan Presiden 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi didampingi oleh Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pemilihan Presiden 2019.
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno. Beliau berdua memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan, Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju adil sejahtera," kata Jokowi di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Jokowi mengatakan kita harus saling menghargai dan menghormati walaupun memiliki pilihan politik yang berbeda. Kendati memiliki pilihan politik yang berbeda pada saat Pemilihan Presiden 2019, Jokowi menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah Presiden dan Wakil Presiden bagi seluruh anak bangsa dan rakyat Indonesia.
"Saya yakin semangat kita sama yaitu Indonesia yang bersatu untuk membangun Indonesia yang maju yang mampu bersanding dengan negara-negara besar lainnya, membangun Indonesia yang menang menghadapi kompetisi global yang ketat dan membangun situasi yang unggul yang membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi.
Jokowi menyatakan tidak lagi kode 01 dan 02 melainkan "persatuan Indonesia". "Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan negara Indonesia, tanah air kita tercinta. Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia," kata Jokowi (Yodie Herdiyan)
Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Wr. Wb
Salam sejahtera.
Shalom Om Swastiastu Namo Buddhaya
Pertama-tama, saya mengucapkan terimakasih dengan sangat kepada seluruh pendukung diseluruh Indonesia, Para Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, Badan Pemenangan Nasional, para alim Ulama, tokoh Agama, Purnawirawan TNI-Polri, emak-emak, dokter, anak-anak muda, perawat, serikat pekerja buruh, guru, petani, nelayan, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung kami Prabowo-Sandi secara Ikhlas dan totalitas.
Saudara-saudara sekalian, kita baru saja mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Prabowo-Sandi, pasangan Calon 02 terhadap hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemilihan Presiden tahun 2019 yang baru saja kita laksanakan sebagai Bangsa. Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan.
Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan Tim Hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh.
Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah ke depan.
Saya dan saudara Sandiaga Uno ingin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan, kerja keras, dan loyalitas dalam perjuangan mendukung kami sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019 - 2024.
Kepada para pendukung kami ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan : Perjuangan kita adalah perjuangan mulia dan luhur. Kita mendukung dan meneruskan perjuangan, cita-cita, dan ajaran Proklamator kita.
Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya.
Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Kita ingin menghentikan mengalirnya kekayaan Indonesia lari ke luar negeri. Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki kita sendiri, dan tidak menjadi embel-embel bangsa asing.
Kita ingin seluruh rakyat mendapat kehidupan yang wajar dan sejahtera. Kita ingin harga-harga pangan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia. Kita tak ingin ada orang lapar di Indonesia.
Kita ingin swasembada pangan, energi, dan swasembada air.
Kita ingin gaji yang layak untuk seluruh aparat negara sehingga kita bisa hilangkan korupsi.
Itu cita-cita kita, itu perjuangan kita. Kami yakin bahwa kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan cita-cita tersebut. Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di forum-forum lain.
Kita bisa konsolidasi. Kita punya kekuatan massa yang riil. Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis.
Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi.
Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri.
Wassalamualaikum Wr Wb Salam sejahtera. Om Santi Santi Om, Namo Buddhaya Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno 27 Juni 2019
Calon Presiden Joko Widodo menyatakan tidak lagi kode 01 dan 02 melainkan "persatuan Indonesia".
Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi didampingi oleh Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pemilihan Presiden 2019.
"Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan negara Indonesia, tanah air kita tercinta. Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia," kata Jokowi di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Jokowi mengatakan kita harus saling menghargai dan menghormati walaupun memiliki pilihan politik yang berbeda. Kendati memiliki pilihan politik yang berbeda pada saat Pemilihan Presiden 2019, Jokowi menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah Presiden dan Wakil Presiden bagi seluruh anak bangsa dan rakyat Indonesia.
"Saya yakin semangat kita sama yaitu Indonesia yang bersatu untuk membangun Indonesia yang maju yang mampu bersanding dengan negara-negara besar lainnya, membangun Indonesia yang menang menghadapi kompetisi global yang ketat dan membangun situasi yang unggul yang membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi.
Dengan menggunakan baju berwarna putih, Jokowi dan Ma'ruf menyampaikan pidato di depan Pesawat Kepresidenan di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jakarta.
Jokowi mengatakan proses Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang dilalui dalam 10 bulan terakhir telah menjadi pembelajaran dan pendewasaan dalam demokrasi Indonesia.
"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya," kata Jokowi. (Yodie Herdiyan)
Gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perselisihan hasil pemilihan umum presiden ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka dan partai koalisi terima meski kecewa.
Prabowo mengatakan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mencari celah lain apabila memungkinkan memenangkan dirinya sebagai presiden terpilih.
“Tentu sesudah ini kami siapkan konsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran apakah ada langkah hukum dan konstitusi lainnya yang bisa kita tempuh,” kata Prabowo di kediamannya, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Prabowo menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, dia dan Sandi akan segera mengundang seluruh pimpinan partai koalisi untuk membicarakan langkah ke depan.
“Saya dan Sandiaga Uno mengcuapkan terima kasih kepada seluruh anggota koalisi atas kepercayaan, loyalitas mendukung kami sebagai capres dan cawapres 2019,” jelasnya.
Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini tim kuasa hukum sedang dalam perjalanan menuju kediaman Prabowo. Mereka akan mendiskusikan langkah ke depan dan juga perkembangan selama persidangan.
“Yang jelas Prabowo menghormati keputusan MK dan kebenaran yang hakiki kepada Allah SWT,” katanya. (Jaffry Prabu)
Capres Joko Widodo mengatakan putusan MK adalah bersifat final dan seharusnya menghormati dan melaksanakan bersama sama.
"Bangsa Indonesia melakukan pemilu yang jujur, yang adil, kita apresisais bersama. Terimakasih KPU, Bawaslu, DKPP yang memastikan pemilu yang jujur dan adil"
"Terima kasih penegak hukum, MA, dan lembaga peradilan di bawahnya. Terima kasih TNI/Polri yang telah mengamankan proses jalannya pemilu. Terimakasih kepada MK yang telah memutus sengketa pilpres secara adil dan transparan"
"Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia bersatu kembali, bersama sama membangun Indonesia, memajukan Indonesia. Tidak ada lagi 01, 02 yang ada adalah persatuan Indonesia."
"Walau pilihan politik beda, tapi kita saling menghargai, kita saling menghormati. Walau pilihan beda, bahwa Presiden dan Wapres terpilih adalah Presiden dan Wapres bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh warga Indonesia"
"Saya yakin semangat kita sama, Indonesia bersatu yang mampu bersanding dengan negara besar lainnya. membangun Indonesia yang menang membangun kompetisi global yang ketat"
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegawaranan dari sahabat baik saya pak Prabowo Subianto dan pak Sandiaga Uno, beliau memiliki visi yang sama membagun Indonesia ke depan Indonesia yang lebih baik, maju, adil dan sejahtera"
"Sekali lagi terima kasih, semoga amanah yang diberikan kembali kepada saya sebagai presiden dan KH Ma'ruf Amin 2019-2024 bisa kita jalankan sebaik baiknya, pembangunan yang adil, merata bagi seluruh rakyat Indonesia"
"Terima kasih kepada seluruh partai koalisi, relawan yang bekerja keras dan sekali lagi untuk seluruh rakyat Indonesia"
"Saya bersama pak Ma'ruf Amin berjanji menjadi presiden dan wakil presiden untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali"
Calon Presiden Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pidato menanggapi hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pemilihan Presiden 2019.
Dengan menggunakan baju berwarna putih, Jokowi dan Ma'ruf menyampaikan pidato di depan Pesawat Kepresidenan di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jakarta.
Jokowi mengatakan proses Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang dilalui dalam 10 bulan terakhir telah menjadi pembelajaran dan pendewasaan dalam demokrasi Indonesia.
"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan Indonesia telah melalui tahapan pendaftaran, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum, pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu serta penyelesaian sengketa pilpres di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan segera menggelar rapat pleno untuk menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilpres 2019.
Dia mengatakan KPU diberi waktu tiga hari kalender sejak dibacakannya amar putusan yang telah dibacakan oleh hakim MK. Setelah itu, KPU akan mempersiapkan tahapan pemilu selanjutnya, yaitu penetapan pasangan calon pemenang Pilpres 2019.
"Pasti ada pihak-pihak yang harus diberi tahu dan yang harus diundang. Ada dokumen yang harus disiapkan. Ada banyak hal teknis yang memang harus disiapkan menuju ke penetapan [pemenang pemilu]," katanya di gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Arief menuturkan KPU sudah melaksanakan semua kewajiban yang telah dikerjakan kepada masyarakat Indonesia terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
Seluruh penjelasan KPU sebagai pihak termohon atas dalil gugatan pemohon di hadapan sidang MK merupakan bentuk pertanggungjawaban atas semua hal yang telah dikerjakan KPU.
"Kami bersyukur pada bagian akhir apa yang kami kerjakan, semua bisa diterima [majelis hakim]," ucapnya.
Capres Joko Widodo dan cawapres Ma'ruf Amin menyampaikan sikap atas putusan MK di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur. Jokowi menyampaikan bahwa proses Pimillu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dalam 10 bulan terakhir telah menjadi pembelajaran dan pendewasaan demokrasi.
"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat didengar, rakyat memutuskan dan diteguhkan melaui jalur konstitusi dengan jalan bangsa yang beradab dan bebudaya" katanya dalam siaran langsung televisi.
"Kita telah melalui tahapan pendaftaran, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, penetapan hasil KPU, pengawasan oleh Bawaslu, serta penyelesaian sengketa Pilpres di MK."
"Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka, secara transparan dan konstitusional, dan syukur alhamdulillah malam hari ini kita telah menerima hasil keputusan MK. kita menyaksikan secara adil, terbuka, disaksikan seluruh masyarakat Indonesia"
Mahkamah Konstitusi telah membacakan hasil putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Permohonan pasangan nomor urut 02 ini ditolak seluruhnya.
Prabowo mengatakan bahwa patuh, taat, dan menerima hasil keputusan tersebut. Seluruh partai koalisi juga menghormatinya.
“Walaupun keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan Prabowo-Sandi. Namun sesuai kesepakatan kami akan patuh dan ikut jalur konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan sistem undang-undang yang berlaku,” kata Prabowo di kediamannya, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Meski menerima hasil keputusan MK, Prabowo menjelaskan bahwa menyerahkan sepenuhnya baik itu kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Tuhan.
Pada pidato tersebut Prabowo mengucap terima kasih kepada seluruh pendukung, relawan, dan simpatiran yang telah berjuang hingga akhir mendukung dia dan pasangannya, Sandi.
“Perjuangan kita adalah mulia dan luhur. Kita ikuti ajaran cita-cita proklamator. Kita ingin majukan Indonesia yang adil dan makmur, sungguh-sungguh merdeka. Merdeka secara politik, ekonomi, maupun budaya,” jelasnya.
Capres Prabowo Subianto mengatakan ingin berkonsultasi dengan tim hukum untuk menyikapi hasil keputusan Mahkamah Konsitusi di mana seluruh permohonan pemohon ditolak oleh mahkamah.
"Setelah ini kami akan segera konsultasi dengan tim hukum kami, minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," kata Prabowo menyikapi putusan MK di kediamannya melalui siaran langsung televisi.
Pihaknya juga akan mengumpulkan anggota koalisi adil makmur untuk menenetukan langkah ke depan. "Kami juga akan segera mengundang koalisi adil makmur musyarawarah untuk langkah ke depan"
"Kami Prabowo-Sandi menyampaikan terima kasih kepada koalisi Indonesia adil makmur atas dukungan dan loyaloitas dan kerja keras mereka mendukung kami"
"Tentunya kami akan mengundang seluruh relawan yang keras mendukung kami"
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan keputusan MK yang menolak seluruh permohonannya membuat kecewa namun pihaknya mematuhi keputusan konstitusi.
"Keputusan ini mengecewakan bagi kami dan para pendukung Prabowo-Sandi, namun sesuai kesepakatan kami tetap patuh mematuhi konstitusi kita UUD 1945 dan sistem UU yang berlaku di negara kita," kata Prabowo menyikapi putusan MK di kediamannya melalui siaran langsung televisi.
"Maka dengan ini kami menyatakan menghormati hasil keputusan MK tersbut. Kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan keadilan yang hadkiki kepada Allah SWT."
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan mengadili, menyatakan :
Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, Senin tanggal 24 bulan juni 2019 diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis 27 Juni 2019, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB.
Hakim konstitusi menolak dalil pemohon tentang sistem penghitungan (situng) suara KPU.
Hakim menegaskan bahwa pemohon yang meragukan keamanan situng KPU, terlepas dari benar atau tidaknya mengenai keamanan tidak serta merta berkaitan dengan penetapan suara berjenjang.
Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan bukti-bukti video dari timnya memang tidak bisa dikaitkan langsung dengan dalil kecurangan berujung pengurangan suara yang dialami Prabowo-Sandiaga.
"Tapi fakta kecurangan itu terbukti sebenarnya," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada alasan yang dimiliki Bambang sehingga timnya tetap mengajukan video-video sebagai bukti terjadinya kecurangan pada Pilpres 2019.
Menurutnya, idealnya pembuktian terkait adanya kecurangan juga harus dilakukan pihak termohon dan terkait, dalam hal ini KPU RI serta pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Karena pembuktian akhirnya hanya dilakukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, maka video yang dijadikan bukti dianggap wajar jika dirasa tak membuktikan kecurangan.
Alasannya, video yang disertakan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tidak mencantumkan secara jelas nama, lokasi kejadian, dan detail kegiatan yang diduga sebagai kecurangan pemilu.
"Karena fakta kecurangannya masif dimana-mana, [video] dikirim masyarakat tanpa diberi penjelasan. Tapi ini pembelajaran yang luar biasa bagi masyarakat sendiri. Masyarakat menyampaikan hanya seperti itu dan kami pakai sebagai dasar untuk mendorong bahwa kecurangan itu faktual," tuturnya. (Lalu Rahadian)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menskors sidang putusan sengkete Pilpres 2019 sampai pukul 19.00 WIB.
"Sidang diskors untuk salat magrib dan buka puasa bagi yang berpuasa, sampai pukul 19.00"
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi saat jeda sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 mengatakan KPU akan langsung menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Prinsipnya nanti jam berapapun ini selesai kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno. Tergantung putusannya apa. Kalau diterima atau ditolak ya kita harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam. Nanti malam kita putuskan apa tindaklanjut dari putusan Mahkamah," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan kandidat terpilih hasil Pemilu 2019 bisa dilakukan KPU RI maksimal 3 hari setelah putusan sengketa dibacakan MK. Itu berarti, penetapan kandidat terpilih hasil Pilpres 2019 bisa dilakukan KPU maksimal Minggu (30/6). (Lalu Rahadian)
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa aksi umat di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan persoalan menang-kalah paslon 01 atau 02.
"Kita diarahkan, bahwa 01 dan 02 sudah berdamai. Bukan, kita tegaskan, kita di sini bukan soal urusan 01 dan 02, urusan kita adalah keadilan dan kebenaran," jelasnya ketika berorasi di atas mobil komando.
"Kita jangan mau dikelabui orang. Urusan kita itu urusan kebenaran. Walaupun yang batil dimenangkan, gak ada urusan dengan kita. Kita tetap berpegang pada kebenaran," tambahnya.
Sobri menambahkan andaikata Majelis Hakim MK memenangkan 02 pun, perjuangan umat tak akan berhenti. Sobri berharap massa yang disebutnya 'para pejuang' ini tetap dalam satu komando membela keadilan, kebenaran, dan agama. (Aziz Rahardyan)
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan dalil terjadinya kerusuhan di Provinsi Papua karena surat suara paslon 01 dicoblos di TPS, pemohon memberikan rekaman video sebagai bukti.
Sementara termohon membantah sebagai dalil tidak jelas di mana dan kapan terjadinya serta korelasinya terhadap perolehan suara. Mahkamah melakukan pertimbangan hal tersebut.
"Tayangan dalam gambar ternyata tayangan yang dilakukan sekelompok orang yang terjadi di sebuah kantor KPU. tidak jelas lokasinya. mahkamah berkeyakinan, berdasarkan dalil a quo tidak beralasan menurut hukum" kata Saldi.
Ketua MK Anwar Usman menskors sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2019 selama 30 menit. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 16.30 WIB.
"Sidang diskors dulu 30 menit untuk salat ashar," kata Anwar Usman.
Terhadap dalil pelanggaran TSM intervensi terhadap media mainstream di mana media netral dihentikan acaranya yakni ILC, hakim MK Aswanto menyatakan pihak terkait dari paslon 01 Jokowi-Ma'ruf memberikan keterangan bahwa media mainstream keseluruhannya bukan milik pemerintah. Sementara kebebasan per diawasi oleh lembaga Dewan Pers.
Atas kecurangan pembatasan media dan pers, Bawaslu dan jajarannya tidak menerima laporan dan temuan terkait pembatasan pers dari pasangan calon baik 01 maupun 02.
Mahkamah mempertimbangkan, terkait kebebasan pers dan media tidak boleh ada yang mengintervensi. Masing masing membaga pers memiliki kebijakan sendiri yang tidak bida didikte siapapun.
"Dalam konteks dalil permohonan aquo, kebebasan pers bukan oleh UU tapi juga konstitusi. pelanggaran bersifat TSM terhadap cara kerja jurnalistik yang menguntungkan objek lain menarik untuk komunikasi politik, tapi tidak bagi hukum kasualitas sebab akibat yang dimaksud disini, kata Aswanto.
Hakim Konstitusi Aswanto dalam pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 menganggap dalil ketidaknetralan ASN tak disertai bukti meyakinkan.
Bukti yang tidak meyakinkan ditemukan MK setelah Hakim Konstitusi memeriksa sejumlah bukti dari Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Salah satu bukti yang sudah diperiksa adalah video memuat pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat TNI dan Polri turut mensosialisasikan program-programa pemerintah.
“Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara dan pemerintah,” ujar Aswanto.
Menurut Hakim Konstitusi, fotokopi berita daring tidak bisa serta merta dijadikan bukti tanpa adanya lampiran lain.
“Bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon, adanya info bahwa polisi membuat tim buser mendukung paslon 01, mendata kekuatan capres hingga desa, seluruhnya hanya fotokopi berita online yang tidak serta merta bisa dijadikan bukti tanpa didukung bukti lain,” ujarnya. (Lalu Rahadian)
Hakim MK Wahiduddin Adams menyatakan bahwa dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif pemohon sesuai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak beralasan menurut hukum.
Terkait TSM ini, pemohon menghadirkan saksi Hairul Anas yang mengikuti Training of Trainer (ToT) yang digelar oleh TKN Paslon 01 di mana terdapat slide yang berbunyi 'Kecurangan Adalah Bagian Dari Demokrasi'
"Hairul Anas menghikuti ToT yang diadakan TKN 01 dimana ada slide berbunyi kecurangana adalah bagian dari demokrasi, saat ditanya saksi dilatih melakukan kecurangan?, dijawab 'tidak'" kata Wahiduddin.
"Saksi terkait Anas Nasikhin, menerangkan bahwa slide tersebut harus dipahami secara utuh karena untuk mengagetkan bahwa kecurangan adalah keniscayaan"
"Perihal ToT tidak dilalilkan pemohon maka tidak ada relevansinya mahkaman untuk mempertimbangkan lebih jauh"
"Pelanggaran TSM tidak terbukti, dengan begitu dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum."
Hakim MK Wahidudin Adams dalam pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019 mengatakan terkait keterangan saksi pemohon Listiani Widyaningsih yang menerangkan dukungan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf oleh Gubernur dan Kepala Daerah di Jawa Tengah sudah ditangani bawaslu.
Hal itu adalah pelanggaran netralitas PNS, bukan pelanggaran kampanye.
Kemudian saksi pemohon Tri Hartanto yang menyatakan bahwa Bupati Karanganyar memberikan dukungan kepada paslon 01, tidak ada dalil pemohon yang mengaiktkan khusus dengan bupati karanganyar.
Apakah dukungan tersebut dilaporkan ke dibawaslu atau tidak, setelah diperiksa terbukti bahwa bupati karanganyar termasuk 31 kepala daerah yang diadukan bawaslu, dan bawaslu telah melakukan tindakan.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dalil pemohon Palson 02 Prabowo-Sandi terkait penyalahgunaan APBN oleh capres Joko Widodo tidak beralasan menurut hukum.
Dalil pemohon tentang penyalahgunaan APBN diantaranya meliputi Jokowi sebagai petahana menaikkan gaji dan rapelan PNS TNI/Polri, skema DP rumah 0 persen TNI Polri, meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Selain itu peresmian MRT sebagai bentuk vote buying.
"Sangat tidak mungkin mahkamah membenarkan dalil pemohon bahwa itu modus lain politik atau vote buying, tidak membenarkan secara faktual mempengaruhi perolehan suara. Berdasarkan pertimbangan di atas tidak beralasan menurut hukum."
Aksi massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni 212 mulai maju ke arah barikade kawat berduri di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Hakim MK dapat memutuskan sidang perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 dengan seadil-adilnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan sebagian besar massa yang melakukan aksi di sekitar Gedung Mahkamah Kostitusi bukan berasal dari Jakarta.
"Kemarin ada di Patung Kuda saya datang bersama Dandim ke sana menanyakan karena ternyata beberapa kelompok masyarakat setiap hari gantian dan sebagian besar orang tersebut atau melaksanakan aksi bukan dari Jakarta. Ada yang dari Jabar, Banten," kata Harry di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis. (ANTARA)
Capres Prabowo Subianto mengajak cawapres Sandiaga Uno dan para petinggi partai koalisi nonton bareng putusan PHPU Pilpres 2019 di kediamannya Jl Kertanegara 4 Jakarta Selatan.
Berkumpulnya petinggi BPN ini juga membahas langkah koalisi politik yang akan diambil.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso mengatakan bahwa mumpung sedang berkumpul bersama, pascaputusan gugatan akan ada pembahasan terkait koalisi. (Jaffry Prabu Prakoso)
Hakim MK Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa Pilpres mengatakan keberatan pihak termohon KPU dan pihak terkait paslon 01 tidak berasalan menurut hukum.
Eksepsi atau keberatan itu disampaikan saat sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019. Keberatan KPU adalah terkait syarat formil gugatan pemohon yang mengalami perbaikan.
Adapun dalil pihak terkait adalah mahkamah tidak berwenang mengadili di luar perselisihan perolehan suara. "Eksepsi pihak termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum."
Ketua MK Anwar Usman meminta maaf persidangan ini tertunda beberapa menit karena harus menyelesaikan administrasi terutama terkait penggandaan putusan. Adapun sidang dimulai pukul 12.40 WIB.
Sidang hari ini pengucapan putusan untuk Perkara no 1 Pres/17/2019. Sebelum putusan diucapkan ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan:
"Seperti yang kami sampaikan pada sidang pertama kami hanya takut pada Allah SWT tuhan yang maha kuasa, oleh karena itu kami telah beristihat, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil keputusan pada sidang ini"
"Diharapkan kepada kita semua menyimak pengucapan putusan ini. Terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan."
"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT tuhan yang maha kuasa, sesuai amanah Allah dalam surat Annisa 58"
"Jangan jadikan ajang saling menghujat dan saling memfitnah."
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto memberikan hormat kepada saksi berstatus tahanan kota, Rahmadsyah Sitompul yang pernah dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Rahmadsyah baru saja dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Labunan Ruku, Kabupaten Batubara. Rahmadsyah merupakan saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang berstatus tahanan kota karena kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pilkada Kabupaten Batubara 2018.
"Saya malah hormat sama Rahmad. Gila ya dalam siatuasi begitu dia masih menyempatkan hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya, jadi saya hormat. Nggak banyak orang yang punya keberanian seperti dia," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum sidang putusan sengketa Pilpres. (Lalu Rahadian)
Juru Bicara Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden jagoannya menyaksikan putusan di kediaman Prabowo, di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan.
“Prabowo-Sandi nonton bareng di K4 [Kertanegara 4] bersama pimpinan partai koalisi, BPN [Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi] dan juga pendukung,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (27/6/2019). Selengkapnya…
Pengerahan massa menjelang keputusan sengketa Pilpres 2019 di MK berpotensi terjadi gesekan sosial yang berdampak kepada chaos.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) mengimbau semua pihak baik peserta maupun pendukung salah satu paslon capres-cawapres sebaiknya menghargai putusan MK.
"Pengerahan massa, baik langsung atau tidak langsung akan berpotensi gesekan sosial yang berdampak chaos. Karena itu percayakan semua masalah Pilpres ini kepada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Indriyanto di Jakarta, Kamis.
"Putusan MK yang independen, netral dan Imparsial ini merupakan cermin dari keberhasilan Negara membangun demokrasi di dalam sistem peradilan yang transparan," katanya.
Selain itu Putusan MK menjadi momentum bagi segenap komponen bangsa membuktikan persatuan kesatuan bangsa dan negara, juga lebih penting dari pada isu sosial politik lainnya, sehingga saatnya meninggalkan soal ketidakberhasilan pembuktian maupun isu kecurangan peserta pilpres ini. (ANTARA)
Kegiatan perkantoran di sekitar gedung MK Jl Medan Merdeka Barat Jakarta berjalan normal menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.
Tetangga gedung MK diantaranya Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan.
"Tetap normal, tidak ada perintah diliburkan, mas. Jadi tetap seluruh pegawai tetap masuk," ujar petugas keamanan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Imam Santoso.
Namun bukan berarti semua berjalan normal saja. Setidaknya, ada perubahan pengaturan arus lalu-lintas di jalan Merdeka barat.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Komisaris Besar Harry Kurniawan arus lalu lintas di ruas jalan itu dialihkan melalui jalan Medan Merdeka Selatan. (Tempo.co)
Massa yang akan melakukan aksi mengawal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 mengaku kecewa lantaran tak bisa unjuk rasa di depan gedung MK.
Massa yang akan berunjuk rasa hanya bisa berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda hingga depan Gedung Kementerian pertahanan Jalan Medan Merdeka Barat.
Sedangkan akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis menggunakan pagar beton, kawat berduri, kendaraan taktis yang dilengkapi besi sehingga tidak ada massa yang bisa masuk area sekitar MK.
"Kecewa mas, kita mau mengawal MK tapi diblokade. Kita rakyat juga berhak dong datang ke MK," ujar salah satu pengunjuk rasa Samsuri.
Massa yang akan berunjuk rasa itu telah datang ke Jalan Medan Merdeka Barat kawasan Patung Kuda sejak pukul 07.00 WIB. Dalam tuntutannya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno serta mendiskualifikasi salah satu pasangan calon karena dituding telah melakukan kecurangan. (ANTARA)
Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak hadir di gedung Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 hari ini.
Prabowo-Sandi dan pimpinan partai memilih untuk nonton bareng putusan MK di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4 Jakarta Selatan. Kubu paslon 02 mengklaim bakal menerima apapun keputusan MK dengan lapang dada.
“Apapun putusannya tentu kami imbau pendukung untuk terima dengan lapang dada. Kita hadapi dengan sejuk. Kepentijgan bangsa dan negara harus kita kedepankan,” kata Andre Rosiade, Jubir Prabowo-Sandi. (Jaffry Prabu Prakoso/AAN)
Pembacaan putusan sidang Sengketa Pilpres 2019 diagendakan hari ini Kamis 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB. Babak akhir persidangan yang dimulai sejak 14 Juni 2019 diwarnai aksi demonstrasi di luar geung MK.
Massa telah memadati sekitar Patung Kuda Jl Medan Merdeka Barat yang berencana menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Personel keamanan mengimbau agar menjaga keamanan, kondusifitas dan kebersihan.
Meski tahapan pemeriksaan sidang perkara sudah selesai, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan jadwal sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
“Kepada para pihak, pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberi tahu oleh Kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.
Sesuai tahapan persidangan,selesai tahapan sidang pemeriksaan perkara para hakim konstitusi akan menggelar serangkaian rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai fakta persidangan dan memutus permohonan.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan batas terakhir pengucapan putusan dalam sidang pleno terbuka adalah pada 28 Juni 2019.
Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memungkinkan MK memanggil pihak lain untuk memberikan keterangan setelah pemeriksaan saksi dan ahli pihak beperkara.
Meski demikian, MK memilih tidak lagi melaksanakan sidang pemeriksaan perkara, melainkan langsung ke sidang pengucapan putusan.
Hari ini, pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapatkan giliran terakhir untuk menghadirkan saksi dan ahli. Mereka adalah dua orang saksi bernama Chandra Irawan dan Anas Nasikin serta dua orang ahli Eddy O.S. Hiariej dan Heru Widodo.
Permohonan keberatan akan hasil pemilihan presiden 2019 oleh calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi diajukan ke MK pada 24 Mei dan diperbaiki pada 10 Juni. Sehari setelah perbaikan, permohonan itu teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Salah satu petitum permohonan Prabowo-Sandi adalah meminta MK untuk membatalkan kepesertaan Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Sebagai gantinya, kontestan Pilpres 2019 nomor 02 tersebut meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyebut sesi sidang setelah pukul 19.00 WIB adalah kontes pakar hukum yang disiarkan langsung untuk disaksikan masyarakat seluruh Indonesia.
Pernyataan hakim tersebut muncul karena kuasa hukum 02 yang mengajukan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan tim hukum 02 sudah saling mengenal.
Tiga advokat BPN yakni Bambang Widjajanto, Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah yang mengajukan pertanyaan kepada ahli Eddy Hiariej mengaku teman akrab.
Bahkan di luar sidang saling cipika-cipiki.
Hakim Arief Hidayat menyela, bahwa dirinya dengan Bambang Widjajanto juga juga akrab dan saling cipika-cipiki di luar sidang. "Saya kalau ketemu pak Bambang bisa cipika-cipiki, tapi kemarin saya [minta] pak Bambang keluar," katanya.
Saat advokat Lutfi Yazid mengajukan pertanyaan kepada ahli Heru Widodo juga menyampaikan bahwa ahli adalah dulunya teman satu kost.
Hakim Arief Hidayat langsung komentar mempersilakan untuk saling beradu argumen.
"Ini kontes pakar hukum agar didengar seluruh rakyat indonesia," kata hakim.
Ahli yang dihadirkan di persidangan oleh tim hukum TKN Eddy Hiariej menjawab pertanyaan Bambang Widjojanto soal kepemilikan jurnal internasional dan buku yang ditulis.
"Kalau ditanya buku dan jurnal saya lampirkan di CV. Kalau saya sampaikan poin satu sampai dua ratus, sidang ini selesai," katanya.
BW sebelumnya meminta ahli untuk menyerahkan jurnal internasional dan buku yang ditulis oleh Eddy sebagai bukti bahwa yang bersangkutan pantas jadi ahli.
Denny Indrayana menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan TKN Eddy Hiariej. Namun tidak mencatat berapa jumlah pertanyaannya.
Sampai pada saatnya, di sela-sela menyampaikan pertanyaan, Hakim MK mencatat Denny telah menyampaikan enam pertanyaan. Denny mempersilakan hakim MK untuk menghitungnya.
"Saya rasa enam lebih [pertanyaannya]," kata Denny.
Bambang Widjajanto, kuasa hukum BPN meminta bukti jurnal internasional dan buku yang pernah ditulis oleh ahli Eddy Hiariej untuk membuktikan yang bersangkutan pantas disebut ahli.
Dengan kata berapi-api, BW menyinggung saksinya yang 'ditelanjangi' pihak terkait yang dimintai keterangan sebelumnya terkait pantas tidaknya ahli dihadirkan dalam persidangan.
BW ingin membuktikan saksi pihak terkait dari TKN bahwa Eddy Hiariej adalah pantas menjadi ahli.
"Berikan kami jurnal internasional yang anda buat berapa banyak dan berapa buku yang anda punya, dan [baru] pantas dijadikan ahli"
Saat mengajukan pertanyaan, dua kuasa hukum BPN memanggil ahli yang dihadirkan TKN, Eddy Hiariej dengan panggilan akrab. Bambang Widjojanto memanggil Eddy dengan kata 'sobat'.
Sedangkan Denny Indrayana memanggil ahli dengan sebutan 'Sobat Karib'. Denny mengatakan pintu kantor ahli pernah berhadap-hadapan di kampus.
Sesi setelah skor pukul 19.00 WIB adalah mendengarkan pertanyaan dari kuasa hukum pemohon BPN kepada dua ahli yang dihadirkan oleh tim hukum TKN.
Sidang hari kelima dilanjutkan pukul 19.00 WIB setelah diskors untuk Ishoma salat magrib. Ketua MK Anwar Usman mengatakan sidang dilanjutkan untuk mendengar keterangan ahli yang dihadirkan paslon 01 yakni Eddy Hiariej dan Heru Widodo.
Bambang Widjojanto dari pihak pemohon mengajukan pertanyaan kepada ahli Eddy Hiariej berkaitan dengan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). BW menyoroti sistem penghitungan suara KPU dengan teknologi informasi yang berpotensi terjadi kecurangan dan penggelembungan suara.
Menurut Bambang untuk memecahkan persoalan dengan pembuktian TSM dengan mengadu c1 dengan c1 tidak mungkin dilakukan.
Sidang diskors dan mulai lagi pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar pertanyaan dari pemohon paslon 02 kepada saksi ahli yang dihadirkan paslon 01.
Ahli yang dihadirkan oleh TKN di persidangan MK, Heru Widodo mengatakan gugatan diskualifikasi paslon diajukan ke Bawaslu dan pasangan calon bisa mengajukan keberatan.
Menurut Ahli, diskualifikasi yang diajukan setelah pemilu selesai dan diajukan pada saat sengketa hasil, belum pernah ada presiden yang dihasilkan dalam sengketa.
Sikap mahkamah, diskualifikasi yang diajukan saat telah diketahui pemenang, mahkamah menyatakan itu wewenang lembaga penegak hukum lain.
Ahli hukum Eddy Hiariej yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan beban pembuktian pelanggaran TSM dibebankan kepada pemohon.
Menurutnya siapa yang mendalilkan dia-lah yang harus membuktikan. Kalau yang mendalilkan tidak bisa membuktikan, maka gugatan itu semestinya ditolak.
Ahli Eddy Hiariej ditelpon oleh Mahfud MD sebelum menghadiri sidang sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi.
Mahfud menanyakan tentang materi yang akan disampaikan dalam sesi keterangan ahli di persidangan.
Eddy mengatakan akan menyampaikan tentang TSM dan Mahfud sependapat dengan materi tersebut.
Kuasa hukum TKN meminta keterangan ahli Eddy Hiariej untuk menjelaskan tentang kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ahli Eddy dihadirkan oleh tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan.
Ucapan selamat ulang tahun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) disampaikan Tim Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sela-sela sidang sengketa Pilpres 2019.
Pengucapan selamat ulang tahun itu dilakukan saat sesi istirahat sidang sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, semua Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf berbondong-bondong ke pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka lantas mengucapkan selamat ulang tahun ke-58 untuk Jokowi. Pengambilan video dilakukan di deretan tangga pada pelataran Gedung MK.
"Selamat ulang tahun Pak Jokowi yang ke-58. Wish you all the best. Sehat dan panjang umur. Merdeka," kata mereka.
Usai mengucapkan selatan ulang tahun, Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pihaknya tidak tegang menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019. Karena itu, mereka masih sempat mengucapkan selamat ulang tahun untuk Jokowi.
"Beda dengan kubu lawan. Kalau kubu lawan, Pak Bambang Widjojanto tegang terus. Kita mah ketawa-ketawa saja terus," katanya.
Setelah itu, Yusril menyebut belum tahu apakah timnya akan bertemu Jokowi atau tidak. Dia menyerahkan keputusan pertemuan dengan Jokowi kepada Ketua TKN Erick Thohir.
"Beberapa hari yang lalu beliau bertemu dengan kami semua para advokat, dan mengatakan mau serahkan untuk ketemu Pak Jokowi hari Sabtu. Tapi sampai sekarang belum ada kabar," ujarnya.
Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, mengatakan pihaknya tak punya urusan dengan status tahanan kota salah seorang saksinya, Rahmadsyah Sitompu.
Menurutnya, Rahmadsyah Sitompu dengan sendirinya menawarkan diri menjadi saksi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dan pihaknya tak tahu menahu terkait statusnya tersebut.
Namun demikian, Nasrullah berharap Rahmadsyah tak ditahan karena memberikan kesaksian untuk paslon 02.
"Ah, itu urusan dia. Dia menawarkan diri jadi saksi. Tapi seharusnya itulah jangan ada ancaman-ancaman seperti itu. Bahwa karena dia datang Jakarta memberikan kesaksian, begitu pulang langsung ditahan. Itu kita akan lihat netralitas aparatur negara," kata Nasrullah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Pihaknya, lanjut Nasrullah, telah melakukan profiling terhadap saksi yang dihadirkan, namun hanya sebatas menggali apakah saksi dapat memberikan keterangan terkait yang diketahuinya atau tidak. Oleh sebab itu, pihaknya tidak tahu kalau saksinya berstatus tahanan kota.
"Kalau kita tahu, kita nggak akan menempatkan dia pada posisi terjepit. Itu baru kita tahu di persidangan ini," kata Nasrullah.
"Kami nggak tanya apakah kamu pernah jadi tersangka, emang sampai kepikir kaya gitu?" lanjutnya.
Rahmadsyah Sitompul telah bersaksi untuk pasangan Prabowo-Sandiaga pada sidang Rabu (19/6/2019). Dia adalah terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga ternyata menyandang status tahanan kota di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Status Rahmadsyah sebagai tahanan kota diketahui ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah Rahmadsyah dalam kondisi takut untuk memberikan kesaksian.
"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," kata Rahmadsyah di sidang sengketa pilpres.
Setelah Rahmadsyah mengungkap statusnya, kuasa hukum pihak terkait yakni Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudra melakukan konfirmasi. Teguh menanyakan apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan setempat atau belum.
Rahmadsyah mengatakan, dia hanya memberikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan. Selain itu, pemberitahuan itu juga tidak berisi soal posisinya sebagai saksi. (Denis Riantiza/AAN)
Dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, saksi dari Jokowi-Amin yaitu Anas Nasikin ditanya soal acara internal. Kegiatan ini bertema Traning of Trainer untuk tim sukses demi menghadapi pilpres.
Dalam memberikan keterangan saat ditanya kuasa hukum Prabowo-Sandi, Anas mengatakan bahwa pelatihan ini tertutup dan hanya dihadiri oleh tim sukses. Pemateri yang hadir salah satunya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.
Penyelenggara pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memberi keterangan.
“Kami undang untuk beri gambaran kepada kami seperti apa pemilu, desainnya, aturannya, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” katanya saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Tiba-tiba Komisioner KPU menyela di saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menyebut KPU adalah tim sukses Jokowi-Amin yang hadir dalam acara internal.
“Kami adalah penyelenggara pemilu dan akan hadir di undangan siapapun baik dari 01 [Jokowi-Amin] maupun 02 [Prabowo-Sandi],” jelasnya.
Ketua Bawaslu, Abhan juga mengatakan serupa. Lembaganya akan hadir di setiap acara apapun sepanjang tidak melanggar tugasnya sebagai pengawas.
“Ketika diundang bahkan kami tidak boleh terima uang transport,” jelasnya.
Kuasa hukum 02 Bambang Widjojanto mempertanyakan ahli yang dihadirkan paslon 01 Eddy Hiariej yang dipersilakan berdiri di mimbar. Sementara ahli 02 yang didengarkan keterangannya sebelumnya diminta duduk.
Hakim Suhartoyo menjelaskan bahwa Ahli 02 sebelumnya sudah dipersilakan berdiri namun kesulitan dalam presentasi sehingga duduk. "Kami merasa tidak membedakan" kata Suhartoyo.
Kuasa hukum 02 Nasrullah mengkonfrontir saksi Anas Nashikin tentang unsur pemerintah yang hadir dalam Training of Trainer (ToT) saksi yang diselenggarakan oleh TKN.
"Saudara tahu pak Ganjar Pranowo saat itu Gubernur Jawa Tengah. Apakah anda menanyakan surat cuti dari atasannya untuk ToT saksi 01?" kata Nasrullah.
Anas mengatakan tidak menanyakan sejauh itu.
Nasrullah kembali bertanya bahwa Moeldoko di televisi mengatakan 'perang total'. "Apakah istilah itu disampaikan pak Moeldoko dalam ToT?"
Saksi menjawab "Sepertinya pernah dengar"
"Dia uraikan gak perang total di ToT?" kata Nasrullah.
Saksi Anas menjawab ; "Upaya pemenangan itu diharapkan sebagai upaya yang serius. Kami memahaminya itu himbauan kepada kami dan para saksi yang hadir agar bekerja secara serius di tempatnya masing-masing. Istilah bahasa-bahasa itu kita memaknainya pesan untuk bekerja secara serius."
Nasrullah bertanya lagi, "Dua hari yang lalu Hairul Anas di persidangan ini, memberi keterangan kita di back up aparatur. Ada diksi pak Hasto dan pak Ganjar, radikal, ekstrem, anti khilafah, anti kebhinekaan."
"Yang saya dalami memberi contoh yang kini berkembang di masyarakat," jawab Saksi Anas.
Sidang hari kelima Jumat (21/6/2019) sesi kedua dilanjutkan setelah salat jumat pukul 14.00 WIB. Saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait paslon 01 Jokowi-Ma'ruf adalah Anas Nashikin.
Kuasa hukum 02 menanyakan kepada saksi Anas Nashikin tentang apakah Presiden Jokowi hadir dalam Training of Trainer (ToT) untuk saksi yang diselenggarakan Tim Kemenangan Nasional (TKN).
Saksi menjawab bahwa Jokowi hadir setelah magrib di hari pertama, di hari jam kerja.
Anas Nashikin juga dikonfrontir oleh kuasa hukum 02 terkait slide yang disampaikan oleh Sekjen Hasto Kristiyanto.
Sidang diskors untuk salat Jumat. Agenda setelah salat Jumat masih mendengarkan keterangan saksi Anas Nashikin yang dihadirkan oleh pihak terkait paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Kuasa hukum paslon 02 Teuku Nasrullah meminta kepada manjelis hakim agar saksi dikawal oleh petugas keamanan agar tidak diberi kesempatan ngobrol dengan kuasa hukum 01 agar tidak dipengaruhi.
Ketua MK Anwar Usman pun mengabulkan dan meminta keamanan melakukan penjagaan kepada saksi agar tidak melakukan komunikasi dengan kuasa hukum pihak terkait. (AAN)
Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengklaim pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak keberatan dengan hasil penghitungan suara dalam proses rekapitulasi tingkat nasional 4-21 Mei 2019.
Anggota Direktorat Saksi TKN Jokowi-Maruf, Chandra Irawan, mengaku menjadi saksi mandat kontestan Pilpres 2019 dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketika itu, TKN Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendapatkan jatah empat saksi mandat.
Menurut Chandra, sepanjang 4-21 Mei 2019, saksi BPN Prabowo-Sandi tidak mengajukan keberatan dengan hasil perolehan suara yang dibacakan dari 34 provinsi dan luar negeri. Keberatan BPN, kata dia, hanya terkait jumlah daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tetap (DPT) ganda, dan kecurangan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Keberatan disampaikan dalam formulir DD2. Tapi saya tidak melihat apa yang ditulis, saya hanya mendengar ketika disampaikan dalam rapat,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Jawaban tersebut disampaikan Irawan ketika ditanya oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna apakah ada keberatan dari BPN dalam proses rekapitulasi di KPU. Namun, keterangan saksi tersebut mendapatkan protes dari Teuku Nasrullah, kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Pasalnya, Irawan tidak menjawab ketika pertanyaan serupa sebelumnya diajukan oleh Nasrullah. Irawan hanya menjawab tidak tahu mengenai keberatan BPN di KPU.
“Saya tanya dibilang tidak tahu, tapi saat dielaborasi Yang Mulia Pak Palguna dia bisa jelaskan,” keluh Nasrullah.
Karena itu, Nasrullah merasa perlu untuk meluruskan jawaban Irawan tersebut. Dia menyangkal BPN Prabowo-Sandi tidak pernah keberatan terhadap hasil perolehan suara dalam rapat rekapitulasi.
“Kami ingin formulir DD2 dibacakan agar publik tahu bahwa BPN 02 keberatan terhadap hasil Provinsi Jawa Timur terkait perolehan suara,” ujarnya.
Namun, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul tidak bersedia membacakan formulir DD2 dalam sidang. Menurutnya, formulir tersebut telah dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alat bukti sehingga akan dipertimbangkan saat mengambil putusan.
Sidang pemeriksaan Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 hari ini adalah kali ketiga untuk memeriksa saksi dan ahli pihak-pihak yang berperkara. Pemohon Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana pada Rabu (19/6/2019) yang mengajukan 14 saksi dan dua ahli, dilanjutkan termohon KPU pada Kamis (20/6/2019) yang hanya mengajukan satu ahli.
Hari ini, Jokowi-Ma’ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangan. Setelah Irawan, giliran Anas Nasikin yang bersaksi dalam sidang MK. (Samdysara Saragih/AAN)
Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mempertanyakan saksi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang membolos kerja di DPR ketika bertugas di Komisi Pemilihan Umum.
Chandra Irawan, saksi Jokowi-Ma’ruf, mengaku dalam sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 bahwa dirinya adalah Staf Ahli Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR dan digaji oleh Sekretariat Jenderal DPR. Pada Pilpres 2019, dia menjadi Anggota Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
Sepanjang 4 Mei-21 Mei 2019, Irawan ditugaskan TKN Jokowi-Ma'ruf sebagai saksi dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tingkat nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kehadiran Irawan di KPU juga berlangsung pada hari kerja.
“Apakah saat hadir dalam rapat-rapat itu saudara mengambil cuti dari DPR karena tadi menyatakan digaji oleh Setjen DPR?” tanya Teuku Nasrullah, kuasa hukum Prabowo-Sandi, kepada Irawan dalam sidang di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menjawab pertanyaan itu, Irawan mengakui bahwa dirinya tidak mengajukan cuti kerja kepada Setjen DPR. Dia hanya memberitahukan kepada Fraksi PDIP di DPR. “Saya mengajukan izin kepada pimpinan Fraksi,” ujarnya.
Irawan menjadi saksi dari pihak terkait Jokowi-Ma’ruf dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dia menyampaikan kesaksian selama menjadi saksi mandat TKN Jokowi-Ma’ruf ketika mengikuti rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU.
“Kami mendapatkan mandat sebanyak empat orang. Bertugas selama 4 Mei-21 Mei di Gedung KPU Jln. Imam Bonjol,” kata Irawan.
Sidang pemeriksaan Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 hari ini adalah kali ketiga untuk memeriksa saksi dan ahli pihak-pihak yang berperkara. Pemohon Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana pada Rabu (19/6/2019) yang mengajukan 14 saksi dan dua ahli, dilanjutkan termohon KPU pada Kamis (20/6/2019) yang hanya mengajukan satu ahli.
Hari ini, Jokowi-Ma’ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. (Samdysara Saragih/AAN)
Teguran sempat disampaikan Hakim Konstitusi kepada Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto.
Hakim Konstitusi menegur Bambang dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019). Bambang mendapat teguran karena terlihat oleh Hakim Konstitusi berlalu-lalang di lokasi persidangan.
"Pak Bambang supaya anda tak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi. Rekannya yang lain disuruh maju " kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Pernyataan Saldi ditanggapi Hakim Konstitusi Manahan Sitompul. "Baik, semua pihak harus mentaati aturan," kata Manahan.
Setelah teguran disampaikan, sidang kembali berlanjut. Pada sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini, diagendakan pembacaan keterangan dari 2 saksi dan 2 ahli pihak terkait.
Saat ini, saksi dari pihak terkait bernama Candra Irawan sedang menyampaikan kesaksiannya di muka persidangan. Candra adalah saksi dari Tim Kuasa Hukum pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persidangan MK diatur mengenai tata tertib sidang. Aturan itu tercantum di Pasal 8 Peraturan MK 1/2018.
Larangan pengunjung sidang berlalu-lalang tercantum pada Pasal 8 ayat (5) aturan itu. Ketentuan di ayat itu juga berlaku bagi pihak berperkara, saksi, dan ahli. (Lalu Rahadian/AAN)
Pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat bahwa Sistem Informasi Penghitungan (Situng) bukan acuan untuk menentukan pemenang resmi Pemilu 2019 ditanggapi kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang, pernyataan Arief menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak berperkara di sidang sengketa Pilpres 2019. Dia berkata, baiknya pendapat Hakim Konstitusi tidak disampaikan ke publik namun hanya keluar dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Hakim dengan cara argumen seperti itu mengklarifikasi pernyataan dari saksi kepada pihak yang lain, itu sudah keberpihakan. Dia sekarang sudah menjelaskan posisinya. Itu saya khawatir bagian dari unprofessional conduct," tutur Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Pernyataan Arief kemarin disampaikan usai ahli dari pihak termohon atau KPU RI menyampaikan penjelasan di sidang. Ahli dari KPU RI banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Menurut Arief, Situng muncul lantaran adanya urgensi keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan kontrol masyarakat.
Bambang juga menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan KPU RI kemarin tidak memiliki kapasitas. Pandangan itu muncul karena ahli dari KPU bernama Marsudi Wahyu Kisworo dianggap tidak bisa menjelaskan kebenaran tuduhan adanya manipulasi pada Situng.
"Dia tidak punya kapasitas sebagai ahli untuk menyatakan Itu. Dia nggak punya kapasitas itu," tuturnya. (Lalu Rahadian/AAN)
Kuasa hukum 02 menanyakan kepada saksi Candra Irawan tenang masa kerja saksi sebagai tenaga ahli Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI. Saksi menjawab kurang dari setahun masa kerjanya.
Kemudian kuasa hukum 02 menanyakan siapa yang menggaji saksi di Fraksi PDI Perjuangan. Saksi menjawab yang menggaji adalah Sekjen DPR RI.
Saksi Candra juga ditanya soal cuti atau tidak dari DPR RI saat hadir dalam rapat direktorat saksi 01. Saksi menjawab tidak mengambil cuti tetapi meminta izin dari pimpinan fraksi.
Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terlalu percaya diri menjalani sidang sengketa Pilpres 2019.
Anggapan itu dimiliki Bambang setelah melihat tidak adanya saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres, Kamis (20/6/2019). Dia bahkan menyebut kesombongan KPU RI sama dengan sifat yang sudah ada sejak jaman firaun.
"Kalau pakai bahasa lain, mereka terlalu sombong. Saya tak ingin menjadi orang yang sombong. Saya ingin membuktikan sekecil apapun kemungkinan untuk melihat kecurangan itu kita buktikan. Kalau teman-temab itu sedang menunjukkan kesombongannya, dan kesombongan ini bukan soal biasa. Firaun dulu juga sombong," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Dalam persidangan kemarin, Kuasa Hukum KPU RI hanya menghadirkan seorang ahli untuk menjawab petitum Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Ahli yang dihadirkan bernama Marsudi Wahyu Kisworo.
Marsudi banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI. KPU RI selaku pihak termohon di sengketa ini merasa cukup dengan kehadiran seorang ahli, karena menganggap kualitas dan kapasitas saksi serta ahli pemohon patut dipertanyakan.
Menurut Bambang, Ahli dan saksi yang dihadirkan timnya memiliki kredibilitas. Dia bahkan menyebut ahli timnya sudah menjelaskan proses penggelembungan suara pada Pilpres 2019.
Eks Wakil Ketua KPK itu menyebut kecurangan di Pilpres 2019 telah di fabrikasi dan direproduksi sedemikian rupa. Penggelembungan suara disebutnya dimulai dari kemunculan DPT siluman.
"Kalau kemudian dilihat dan dianalisis, ada pola dimana sebenarnya surat suara tak terpakai itu yang dipakai [untuk penggelembungan]. Itu lah yang kemudian dipakai untuk penggelembungan. Jadi kecurangannya itu sekarang lebih dahsyat," katanya. (Lalu Rahadian/AAN)
Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana kembali menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).
Berdasarkan pantauan, Bambang dan Denny terlihat hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Kedua orang itu sebelumnya tidak hadir di sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (20/6/2019).
"Ini sedikit serak suara saya. Istirahat-istirahat sedikit lah," ujar Bambang menjelaskan alasan ketidakhadirannya di sidang kemarin.
Sebelum masuk ke ruang sidang, Bambang menjawab pandangan KPU RI yang menganggap saksi-saksi dan ahli dari BPN tidak berkualitas. Dia mengaku tak setuju dengan pandangan KPU.
Menurut Bambang, saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya memiliki kredibilitas. Dia juga menyebut, seharusnya KPU RI menolak kehadiran saksi dan ahli dari timnya jika meragukan kualitas mereka.
Eks Wakil Ketua KPK itu juga membantah pernyataan Kuasa Hukum KPU yang menilai tak ada kecurangan dalam Pemilu 2019. Menurutnya, begitu banyak kecurangan yang terjadi sepanjang jalannya Pemilu.
"Kalau lawyer termohon bilang tak ada kecurangan, dia kayanya perlu kacamata mioptik yang lebih bagus deh. Karena begitu banyak kecurangan. Jadi kalau sampai mereka tak bisa buktikan, dan bilang tak ada kecurangan, menurut saya bukan hanya matanya yang buta. Hatinya dan pikirannya buta," katanya.
Dalam persidangan kemarin, Kuasa Hukum KPU RI hanya menghadirkan seorang ahli untuk menjawab petitum Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Ahli yang dihadirkan bernama Marsudi Wahyu Kisworo.
Dalam keterangannya pada sidang sengketa Pilpres kemarin, Marsudi banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI. KPU merasa cukup dengan kehadiran seorang ahli karena menganggap kualitas dan kapasitas saksi serta ahli pemohon sebelumnya dipertanyakan.
Hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terkait paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf di persidangan Mahkamah Konstitusi. Dua saksi yang dihadirkan adalah Candra Irawan dan Anas Nasihin.
Awalnya, kuasa hukum 01 meminta dua saksi didengarkan keterangannya bersamaan. Tetapi kuasa hukum 02 Bambang Widjojanto meminta untuk diminta keterangannya satu persatu dengan alasan waktunya panjang. Hakim pun meminta Anas Nasihin untuk meninggalkan ruang sidang.
Candra Irawan merupakan Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dan Anggota Direktorat Saksi TKN 01 yang bertugas menyiapkan saksi, mengamankan suara 01 mulai dari tingkatan TPS, PPK, KPU sampai KPU RI.
Candra bertugas pada tanggal 4-21 Mei 2019 di kantor KPU RI di Jl Imam Bonjol bersaksi dan mengikuti rapat rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional. (AAN)
Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/6/2019).
"Hari ini kami akan mengajukan dua saksi dan dua ahli. Dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Mahkamah Konstitusi.
"Mungkin saksi yang akan diberikan lebih dulu, baru ahli. Jadi tidak banyak, mudah-mudahan cepat selesai," lanjutnya.
Adapun ahli yang dihadirkan, kata Yusril, nantinya akan menjelaskan terkait aspek-aspek pidana TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).
Selain itu, juga akan dijelaskan mengenai kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga, seperti Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, pengadilan pidana, beserta proses penyelesaiannya.
"Apakah itu menjadi kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana atau tidak," kata Yusril.
Para ahli nantinya juga akan menguraikan lebih dalam terkait masalah TSM dari segi sejarah dan pembentukan undang-undangnya. Kemudian menjelaskan masalah administratif selain pidana yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga yang diatur UU.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Doktor Edward (Eddy) Hiariej dan Dosen Fakultas Hukum UIA Heru Widodo.
Untuk saksi yang dihadirkan adalah saksi paslon 01 Candra Irawan dan Anas Nashikin.
Sedangkan saksi yang hadir, kata Yusril, akan menerangkan terkait tandatangan rekap nasional pemilu untuk mengetahui apakah ada keberatan-keberatan dari pihak 01 maupun 02 dalam rapat pleno. (Denis Riantiza/AAN)
Sidang hari kelima tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi segera dimulai pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang Jumat (21/6/2019) adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait kubu capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Selain itu juga pengesahan bukti pihak terkait dan Bawaslu.
Pihak terkait kubu Jokowi-Ma'ruf akan menghadirkan 2 orang saksi dan 2 orang ahli dalam persidangan hari ini. (AAN)
Marsudi Wahyu Kisworo, ahli yang dihadirkan oleh KPU di Persidangan di MK mengatakan bahwa sistem penghitungan (situng) suara KPU adalah alat yang sangat penting dan berguna mengajak partisipasi masyarakat.
Kalau tidak ada situng, katanya, maka hanya akan muncul praduga tentang penghitungan suara pemilu di media sosial. Sedangkan dengan adanya situng maka masyarakat bisa memonitor.
Namun dia mengatakan bahwa Situng pada Pemilu 2019 ini memiliki kekurangan terkait data tervalidasi dan yang belum tervalidasi. "Harusya situng tampilkan data tervalidasi dan belum tervalidasi di tempat terpisah. Sekarang ngumpul jadi satu," katanya Kamis (20/6/2019).
"Kalau boleh memberi masukan KPU tampilkan dua halaman berbeda. Data yang tervalidasi [dan] satu lagi yang belum tervalidasi. Dalam teknologi informasi itu sah sah saja, agar masyarakat bisa memberikan masukan. Mudah-mudahan keributan seperti ini tidak terjadi lagi di 2024," ujar Marsudi. (AAN)
Sidang sengketa Pilpres 2019 hari keempat Kamis (20/6/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai pukul 15.45 WIB.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya, Jumat 21 Juni 2019 akan digelar pukul jam 09.00 WIB.
Adapun agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait dari kubu capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan pengesahan bukti tambahan pihak terkait dan Bawaslu.
Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan Indonesia masih 'primitif' dalam hal pemungutan suara pemilu yakni dengan metode pencoblosan surat suara.
"Kita negara masih mencoblos, ngitung pakai kertas, menurut saya ahli IT primitif," katanya saat menjadi Ahli di persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Sebagian besar negara telah menuju elektronik voting yang jauh lebih aman dan jauh lebih cepat. Bahkan menurutnya, dengan blockchain maka sistem pemungutan suara elektronik hampir tidak mungkin bisa dimanipulasi. (AAN)
Kemungkinan adanya data perolehan suara yang salah antara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terungkap.
Probabilitas itu disampaikan Ahli dari pihak termohon, atau KPU, Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019). Menurutnya, ada kemungkinan salah satu data, entah milik KPU RI atau Tim Prabowo-Sandiaga, salah.
Kemungkinan itu muncul karena perbedaan kedua data cukup besar. Marsudi mengatakan, jika perbedaan antara kedua data besar, maka kemungkinan adanya data yang salah juga semakin terbuka.
“Ada kemungkinan di salah satunya [data salah]. Kalau bedanya besar, maka probabilitas salahnya antara keduanya semakin besar,” ujar Marsudi di MK, Jakarta Pusat.
Pada sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga kemarin, terungkap adanya dugaan kesalahan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU RI. Dugaan itu disampaikan ahli dari kubu Prabowo-Sandiaga bernama Soegianto Sulistiono dan Jaswar Koto.
Menurut kedua ahli itu, mereka menemukan pola kesalahan, entri data dan dugaa penggelembungan suara untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf di Situng KPU RI.
Prabowo-Sandiaga dalam salah satu petitumnya juga menyebut ada dugaan penggelembungan suara untuk Jokowi-Ma’ruf hingga 22 juta suara.
Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat menanyakan ke Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dan KPU RI ihwal perbedaan data ini. Dalam pertanyaannya, Suhartoyo ingin mengetahui apakah KPU RI dan BPN pernah mengambil langkah untuk menguji perbedaan data yang diklaim satu sama lain.
Menjawab pertanyaan Suhartoyo, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut bahwa lembaganya bisa melacak langsung jika ada orang yang salah memasukkan data invalid dalam Situng. Sementara Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menyebut tidak pernah melakukan pengujian kepada lembaga berwenang, untuk menguji data yang benar antara milik mereka atau KPU RI.
Setelah mendengar jawaban KPU dan Tim Prabowo-Sandiaga, Hakim Konstitusi Suhartoyo bertanya kepada Marsudi. Dia menanyakan bagaimana cara membuktikan data yang benar atau salah antara kedua klaim antara milik KPU dan Prabowo-Sandiaga.
“Ada beberapa metode statistik. Misalnya kita punya dua data berbeda, maka bisa dilakukan uji statistik kira-kira deretan data mana yang memiliki probabilitas lebih benar dibanding lain,” jawab Marsudi. (Lalu Rahadian/AAN).
Pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019), tim Kuasa Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Berdasarkan persidangan yang berlangsung kemarin, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menyebut pihak Prabowo-Sandiaga telah gagal untuk membuktikan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
"Sudah diberikan kesempatan mengajukan saksi begitu banyak tapi tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan bahwa memang benar terjadi kecurangan, dan terjadi pelanggaran secara TSM," katanya ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Yusril menjelaskan bahwa dalam pembuktian dalil-dalil permohonan di sidang MK terdapat hierarki kekuatan alat bukti. Pada urutan pertama, alat bukti yang terkuat adalah bukti surat. Sedangkan keterangan saksi dan saksi ahli berada di urutan ketiga.
"Nah, bukti surat seperti yang kita lihat kemarin berantakan, ada berapa kotak plastik ternyata tidak tersusun dengan rapi. Bahkan ada satu alat bukti yang ada dalam daftar alat bukti tapi ternyata tidak ada alat buktinya," kata Yusril.
Selain itu, menurutnya, saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak ada satu pun yang dapat membuktikan adanya dugaan TSM.
Dia kemudian mencontohkan salah satu saksi dari Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, menceritakan bahwa ada video viral di daerahnya yang menunjukkan aparat kepolisian mengarahkan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, menurut Yusril, saksi tidak bisa menerangkan sama sekali identitas polisi tersebut. Selain itu, di kabupaten tersebut ternyata dimenangkan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
"Ini tidak bisa mereka membutikan ada kecurangan secara TSM, artinya tudingan di Bogor, Makassar, dan sebagainya itu yang menang 02 jadi tidak perlu ada pembuktian apa-apa," kata Yusril. (Denis Riantiza/AAN)
Tidak ada penutupan jalan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 berlangsung, Kamis (20/6/2019).
Berdasarkan pantauan, kendaraan masih dapat melintasi Jalan Medan Merdeka Barat yang bersinggungan dengan Gedung MK. Penutupan jalan juga tidak dilakukan di Jalan Abdul Muis.
Aparat kepolisian hanya memasang kawat berduri dan pembatas beton di sekitar Gedung MK. Karena itu, jalur untuk kendaraan bermotor di Jalan Medan Merdeka Barat menjadi dua lajur saja.
Sidang gugatan sengketa Pilpres di MK sendiri telah berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang kali ini akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hingga saat ini, sidang masih berjalan dengan agenda mendengar keterangan seorang saksi ahli dari KPU bernama Marsudi Wahyu Kisworo. Marsudi adalah ahli yang berstatus Profesor di bidang Teknologi Informasi. (Lalu Rahadian/AAN)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya menyiapkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6/2019) ini.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah perancang IT KPU, Marsudi Wahyu Kisworo. Selain itu, ada saksi yang diajukan secara tertulis keterangannya, yaitu Riawan Tjandra.
"Tidak akan banyak menghadirkan saksi karena memang kemarin sudah dieksplore dan sudah dijawab dengan baik. Jawaban juga sudah diberikan ke MK," kata Ilham sesaat sebelum persidangan di Gedung Mahakamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Pada prinsipnya, kata dia, saksi ahli dihadirkan untuk menjelaskan bahwa Situng KPU tidak bermasalah. Selain itu, juga menegaskan bahwa Situng KPU tidak menjadi dasar penetapan hasil Pilpres.
Hasil resmi Pilpres didasarkan pada hasil rekap berjenjang dari TPS ke tingkat nasional. Sedangkan Situng hanya sebagai media untuk menunjukkan tranparansi perhitungan KPU kepada masyarakat. (Denis Riantiza/AAN)
Kesaksian Said Didu sebagai ahli dari Tim Kuasa Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019 dianggap menguntungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggapan itu dikemukakan Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin. Menurutnya, keuntungan diraih KPU atas keterangan Said karena mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menegaskan ketiadaan aturan soal pejabat negara dalam kesaksiannya kemarin.
Dalam kesaksiannya kemarin, Said menyebut UU Nomor 19/2003 tentang BUMN hanya mencantumkan terminologi “pengurus BUMN”. Kemudian, UU 20/2001 jo UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun UU Pemilihan Umum mencantumkan definisi “pejabat BUMN”.
“Ketika Pak Said Didu merujuk kepada UU Tipikor, Tipikor itu kan berkaitan dengan keuangan negara. Sehingga subjeknya itu bukan pejabat atau tidak, tapi setiap orang. Sehingga luas tuh [subjeknya]. Kalau pun berkaitan dengan LHKPN itu kan hubungannya dengan penyelenggara negara,” ujar Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/62019).
Dalam penjelasannya kemarin, Said menyebut bahwa kewajiban pejabat BUMN melaporkan harta kekayaan tercantum di UU Tipikor. Kemudian, penjelasan soal pejabat BUMN juga disebutkan pada UU Pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu, pejabat BUMN tidak boleh terlibat dalam politik praktis seperti menjadi anggota tim kampanye dan ikut pemilu. Meski demikian, Said mengatakan dua beleid tersebut tidak menjabarkan definisi pejabat BUMN.
Karena itu, ketika menjabat Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said berinisiatif mendefinisikan pejabat BUMN dalam tiga kategori.
Pertama, pejabat BUMN adalah pengurus sebagaimana didefinisikan dalam BUMN yakni komisaris, anggota dewan pengawas, dan direksi.
Kedua, pejabat mencakup komisaris dan direksi anak perusahaan BUMN. Ketiga, pejabat BUMN adalah satu tingkat di bawah direksi BUMN.
“Kalau BUMN kan RUPS [rapat Umum Pemegang Saham] dengan kementerian. Kalau anak perusahaan kan bukan. Apalagi di anak perusahaan dibedakan dengan pengawas syariah. Ada Undang-undang pengawas syariah, UU perbankan syariah, rezim hukum yang berbeda,” tutur Ali.
“Kalau kita bicara lex specialis, ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum. Pada UU Perbankan Syariah jelas pihak terafiliasi itu dibedakan antara Direksi Komisaris dengan Dewn Pengawas Syariah,” tambahnya.
Penjelasan soal pejabat BUMN dilakukan sebab tim Prabowo-Sandiaga meminta MK membatalkan pencalonan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Petitum itu disampaikan karena kubu Prabowo-Sandiaga menganggap posisi Ma’ruf sebagai cawapres bermasalah.
Ma’ruf dianggap tak bisa menjadi cawapres lantaran menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah. Menurut Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, PT BSM dan Bank BNI Syariah adalah BUMN alih-alih anak perusahaan BUMN. (Lalu Rahadian/AAN)
Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap ada saksi dari tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak mengerti aturan soal pemilu 2019.
Pendapat itu dikemukakan Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin. Menurutnya, ada saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang tak mengerti perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih.
Penilaian tersebut dimiliki Ali karena ada saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang menyebut keberadaan pemilih siluman pada pemilu 2019. Akan tetapi, saksi terkait tak bisa menjelaskan darimana munculnya pemilih siluman yang disebut-sebut.
“Nah itu yang tidak bisa dijawab saksi pemohon, baik saksi IT maupun ahli IT. Kenapa? Karena pertama, asumsinya keliru. Dia [saksi] mengasumsikan semua DPT gunakan hak pilihnya,” ujar Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Berdasarkan penjelasan Ali, dalam pemilu ada pemilih yang berasal dari DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dia juga menyebut, untuk membuktikan klaim suaranya, kubu Prabowo-Sandiaga harusnya tinggal mengurutkan hasil rekapitulasi suara mulai tingkat kecamatan hingga provinsi.
“Makanya bagi kami tidak cukup sulit membantah dalil pemohon mengenai permohonan perolehan suara yang didalilkan. Kenapa? karena dalil permohonan hanya berhenti pada level provinsi. Nah kalau berhenti pada level provinsi buktikan dong,” tuturnya.
Dalam salah satu petitumnya, kubu Prabowo-Sandiaga meminta agar MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah provinsi. PSU yang dituntut kubu Prabowo-Sandiaga menyasar Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah. (Lalu Rahadian/AAN)
Pihak termohon Komisi Pemilihan Umum tidak menghadirkan saksi dalam persidangan hari keempat Kamis (20/6/2019). Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan bahwa pihaknya hanya menghadirkan satu ahli dalam persidangan hari ini.
"Setelah mencermati, melihat perkembangan persidangan dari saksi-saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan tidak mengajukan saksi. Ahli, kami ajukan Insinyur Marsudi Wahyu Kisworo, ahli bidang IT," katanya Ali Nurdin.
Ahli KPU Marsudi menjelaskan tentang Sistem Penghitungan (Situng) Suara.
Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali dimulai. Pada sidang Kamis (20/6/2019) ini, MK akan memberi kesempatan bagi pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjawab permohonan kubu lawan.
Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini rencananya dimulai pukul 13.00 WIB. Persidangan akan dimulai lebih siang dari biasanya karena ada agenda sebelumnya sidang berlangsung hampir 20 jam.
Jelang dimulainya sidang, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menyebut bahwa pihaknya masih mempertimbangkan berapa saksi yang akan mereka hadirkan dalam persidangan. Kuasa Hukum KPU belum mau membuka nama-nama saksi dan berapa jumlah saksi yang akan diajukan dalam persidangan.
“Sampai saat terakhir kita masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi atau tidak. Karena kan prinsip peradilan siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan,” ujar Ali di MK, Jakarta Pusat.
Pada persidangan kemarin, Tim Kuasa Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Sidang yang memeriksa keterangan belasan saksi itu dimulai pukul 09.00 WIB, dan berakhir jelang waktu Subuh bagi DKI Jakarta pagi tadi.
Menurut Ali, prinsip dalam persidangan adalah pembuktian dari pihak yang mendalilkan sesuatu. Karena itu, dia anggap tak ada masalah jika nantinya pihak KPU tidak menghadirkan saksi di persidangan hari ini.
“Yang namanya pembuktian itu, hakim itu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Darimana? Pertama acuannya adalah dalil pemohon dalam gugatan. Itulah yang jadi ruang lingkup pemeriksaan,” tuturnya.
“Hakim selalu bicara bahwa ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’, ini berangkatnya darimana? Ini kan berangkat dr sistem pembuktian. Kalau pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya ya sudah, lantas apa yang harus kita tanggapi sekarang?” katanya melanjutkan. (Lalu Rahadian/AAN)
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa 14 saksi dan 2 ahli yang mereka bawa menunjukkan ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dia mengklaim bahwa telah menghadirkan saksi yang menyaksikan langsung adanya kecurangan di beberapa daerah Jawa dan Sulawesi.
Semuanya yaitu daftar pemilih tetap invalid, sistem informasi penghitungan suara KPU memberikan informasi tidak benar, dan posisi Calon Presiden KH Ma’ruf Amin di dewan pengawas anak perusahaan BUMN.
“Tentu saja bagi sebagian kalangan dan majelis hakim sesuatu yang baru itu tidak dapat diterima akal sehat,” kata Bambang usai persidangan hari ketiga yang berlangsung sampai subuh, Kamis (20/6/2019).
Bambang menjelaskan bahwa untuk membongkar semua ini, butuh keberanian dan kemampuan hakim MK dalam membuktikan semua gugatannya.
Dari semua tuntutan, sumber masalah dari sengketa yang kliennya ajukan, yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah daftar pemilih tetap (DPT).
“Dan kita kemudian menjadi ceroboh dan berkali-kali melakukan kebodohan. Kita ini termasuk saya. Kenapa? karena DPT tidak selalu mampu diselesaikan,” jelas Bambang. (Jaffry Prabu Prakoso/AAN)
Pada sidang Rabu 29 Juni 2019, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu menjelaskan bahwa belum ada regulasi di bawah Undang Undang yang mengatur tentang definisi pejabat BUMN selain surat edaran.
Menurut dia, UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) hanya mencantumkan terminologi pengurus BUMN.
Sementara UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun UU Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7/2017 mencantumkan pejabat BUMN.
“Sampai sekarang sama sekali tidak saya temukan nomenklatur pejabat BUMN kecuali di UU Tipikor dan UU Pemilu,” ujarnya.
Di UU Tipikor, kata Said, pejabat BUMN diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Adapun, di UU Pemilu pejabat BUMN tidak boleh terlibat dalam politik praktis seperti anggota tim kampanye dan berkontes dalam pemilu.
Meski demikian, Said mengatakan bahwa dua beleid tersebut tidak menjabarkan definisi pejabat BUMN. Karena itu, ketika menjabat Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, dia berinisiatif mendefinisikan pejabat BUMN dalam tiga kategori.
Pertama, pejabat BUMN adalah pengurus sebagaimana didefinisikan dalam BUMN yakni komisaris, anggota dewan pengawas, dan direksi. Kedua, pejabat mencakup komisaris dan direksi anak perusahaan BUMN.
“Ketiga, pejabat BUMN satu tingkat di bawah direksi BUMN,” tambah Said.
Said mengaku sangat ketat menerapkan definisi tersebut ketika berkiprah di Kementerian BUMN.
Dia pernah meminta seorang direktur utama PT Semen Padang, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, mundur ketika mengikuti pemilihan kepala daerah.
Meski demikian, Said mengatakan bahwa definisi pejabat BUMN yang mencakup pejabat anak perusahaan pelat merah tersebut hanya dicantumkan dalam surat edaran Kementerian BUMN, bukan di regulasi peraturan Menteri BUMN, atau peraturan pemerintah. Sampai saat ini, tambah dia, definisi BUMN dari sisi pemegang saham tetap mengacu pada UU BUMN.
Alhasil, alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menuturkan setiap BUMN bertanggung jawab kepada Kementerian BUMN soal laporan keuangan. Untuk anak perusahaan BUMN, tetap bertanggung jawab kepada perusahaan induknya.
“Tapi untuk pejabatnya, anak perusahaan BUMN dikategorikan BUMN,” tutur pria asal Sulawesi Selatan ini.
Said dihadirkan dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan tersebut menyoal jabatan Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah ketika mengikuti Pilpres 2019.
Menurut kuasa hukum Prabowo-Sandi, BSM dan BNI Syariah adalah BUMN, bukan anak perusahaan BUMN. Karena itu, menurut pemohon, Ma’ruf dan pasangannya harus didiskualifikasi karena melanggar UU Pemilu. (Samdysara Saragih/AAN)
Kubu 01 menganggap beberapa keterangan saksi dari kubu 02 sebagai pemohon gugatan sengketa Pilpres 2019 tak meyakinkan dan berpotensi bermuatan kesaksian palsu.
Kendati demikian, apabila benar ada kesaksian palsu pun, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa tidak terlalu penting mempidanakan saksi-saksi yang bercerita tentang kasus-kasus lingkup kecil itu.
"Kami tidak terlalu berkepentingan dengan [melaporkan para saksi] itu," ujar Yusril disela-sela istirahat sidang pada Rabu 19 Juni 2019.
"Yang paling penting bagi kami adalah apakah pak Bambang Widjajanto sebagai ketua tim lawyer-nya pak Prabowo-Sandi ini bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini bahwa pemilu curang? Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," tambahnya.
Alasannya, apabila Bambang tidak bisa membuktikan satu pun tuduhan kecurangan, Bambang bisa dianggap telah menuduh seorang calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Tapi ini kan kami kembalikan ke pak Jokowi, pak Ma'ruf, siapa tahu beliau-beliau pemaaf, tidak tegas seperti saya. Tapi ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," ujar Yusril.
"Sudah gembar-gembor bisa membuktikan, tapi diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup membuktikan apa-apa di persidangan," tambahnya. (Aziz Rahardyan/AAN)
Nur Latifah, saksi Prabowo-Sandi membeberkan ancaman seusai menyaksikan pencoblosan ilegal di tempat pemungutan suara (TPS) yang dimenangi oleh Jokowi-Ma'ruf di persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK Rabu 19 Juni 2019.
Dia menceritakan pengalamannya ketika melihat praktik pencoblosan tak sesuai aturan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08, Dusun Minosari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 17 April.
Menurutnya, sebanyak 15 surat suara dicoblos oleh petugas TPS di bilik suara untuk mewakili pemilih.
Keberadaan Nur di TPS 08 adalah sebagai pemantau dari Aliansi Peduli Demokrasi Indonesia.
Saat pemungutan suara, dia mengaku duduk di kursi saksi sehingga bisa menyaksikan pencoblosan oleh anggota KPPS di bilik suara.
“Saya di tempat kejadian. Saya menyaksikan sendiri,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Setelah hari-H pemungutan suara, muncul video viral mengenai praktik pencoblosan tersebut yang direkam oleh Nur sendiri. Beredarnya video membuat sang paman meminta Nur untuk menghadap para tokoh desa setempat pada 19 April pukul 23.00 WIB malam.
“Di sana ada Ketua RT, Ketua KPPS, anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai dan beberapa preman kampung,” ujarnya.
Di rumah tokoh desa, Nur mengaku ditanyai mengapa video pencoblosan ilegal di TPS 08 bisa tersebar di dunia maya.
Sebagai satu-satunya perempuan di forum tersebut, dia merasa terintimidasi dengan komentar orang di sekelilingnya.
“Saya dituduh sebagai penjahat politik. Padahal videonya bukan saya yang menyebarkan. Bapaknya [di situ] menuduh saya menyebarkan dokumen rahasia negara,” tuturnya.
Nur mengaku tidak mendapat ancaman langsung pada 19 April malam. Meski demikian, dia menerima informasi dari seorang teman pada keesokan pagi mengenai ancaman pembunuhan terhadap dirinya dari peristiwa semalam.
“Tapi saya tidak melakukan apa-apa, tidak melaporkan, setelah ada ancaman.”
Selang dua hari setelah peristiwa 19 April, Nur mengaku kembali dipanggil pada 21 April. Kali ini, dia diminta untuk meninggalkan Boyolali untuk kembali ke Kota Semarang, tempat dia menempuh pendidikan tinggi.
Tak hanya itu, Nur juga merasa kembali terteror setelah peristiwa penyebaran video. Teror itu berupa ancaman dari kerabat anggota KPPS TPS 08 melalui telepon.
“Dibilang hati-hati kalau saudara saya ditangkap polisi saya pertama disalahkan.”
Perempuan berkerudung tersebut memberikan kesaksian di sidang MK dalam sesi yang sama dengan Listiyani, Beti Kristiana, dan Tri Hartanto. Keempat saksi Prabowo-Sandi itu berasal dari Jawa Tengah.
Menanggapi pengakuan Nur, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa kasus pencoblosan ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU).
Hasilnya adalah kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengulangi hasil pada 17 April.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengungkapkan PSU tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu Boyolali setelah menemukan indikasi pencoblosan tak sesuai aturan.
Petugas KPPS, kata dia, dapat membantu memilih, tetapi harus disertai formulir pendampingan memilih C3. (Samdysara Saragih/AAN)
Saksi dari tim hukum Prabowo-Sandi, Betty Kristiana tiba-tiba memberikan alat bukti berupa tumpukan amplop cokelat kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal itu terjadi pada sidang hari ketiga Rabu 19 Juni 2019 dengan agenda mendengarkan saksi pemohon atau Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Awalnya, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin bertanya alasan Betty mendatangi Kantor Kecamatan Juwangi, Jawa Tengah pada 18 April 2019. Pasalnya, jarak rumah saksi dengan tempat kejadian perkara (TKP) sekitar 50 km.
Betty lantas mengatakan melihat tumpukan amplop dalam jumlah besar atau setara dengan empat kantong di halaman Kantor Kecamatan Juwangi.
Ali Nurdin pun bertanya apa isi dan tampilan tumpukan sampah yang dilihat saksi Betty saat itu. Secara mengejutkan, saksi Betty mengatakan bahwa dirinya masih memiliki alat bukti tersebut.
"Saya masih bawa alat buktinya," ungkapnya sambil membuka tas berisi alat bukti di ruang sidang MK.
Hakim MK Suhartoyo lantas meminta Betty untuk maju ke depan meja majelis hakim. Perempuan berkacamata tersebut maju ke depan membawa tumpukan amplop berwarna cokelat.
Ali Nurdin pun meminta izin majelis untuk memotret alat bukti untuk dipelajari termohon.
Setelah itu, Hakim Suhartoyo bertanya kepada kuasa hukum paslon 02 terkait status alat bukti yang diserahkan Betty.
"Kuasa hukum Paslon 02, ini diserahkan ke MK atau dibawa pulang lagi?" tanyanya.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Anggota Tim Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah. "Kami serahkan untuk bukti," kata Nasrullah. (Feni Freycinetia Fitriani/AAN)
KPU menyoroti tudingan nomor induk kependudukan (NIK) siluman yang dituduhkan oleh saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang justru menonjol di basis kontestan Pilpres nomor urut 02 tersebut.
Idham Amiruddin, saksi yang didatangkan Prabowo-Sandi, membeberkan empat bentuk keganjilan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilpres 2019 dalam sidang hari ketiga Rabu 20 Juni 2019 kemarin.
Dia menyebutkan dalam DPT nasional terdapat 56.832 NIK kecamatan siluman, 10,6 juta NIK rekayasa, 2,1 juta pemilih ganda, dan ribuan pemilih di bawah umur.
NIK, menurut Idham, disebut siluman bila kode kecamatan melampaui jumlah kecamatan di suatu kabupaten/kota. Sementara itu, NIK rekayasa dalam pemahamannya bila pengkodean NIK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pemilih ganda, Idham memaknainya sebagai pemilih dalam DPT yang memiliki kesamaan tempat dan tanggal lahir. Terakhir, pemilih di bawah umur terendus untuk usia yang mustahil memiliki hak pilih seperti anak usia 1 tahun.
“Saya mengolah data itu dari DPT yang diberikan DPP Partai Gerindra pada 19 Februari 2019,” katanya saat bersaksi dalam sidang di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Idham menjelaskan bahwa NIK rekayasa paling banyak terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni sebanyak 437.251 jiwa dalam DPT. Selain itu, dia mencontohkan banyak TPS di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berisi pemilih yang NIK-nya direkayasa.
Ketika mendapat giliran mengajukan pertanyaan, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru menjelaskan bahwa daerah-daerah yang disebutkan oleh saksi sebagai basis Prabowo-Sandi. Hal ini kontras dengan tujuan sidang pemeriksaan untuk membuktikan bahwa rekayasa DPT menguntungkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh 70% suara di Kabupaten Bogor. “Di Sulsel juga Prabowo [yang menang],” tambah Hasyim.
Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, menambahkan bahwa Prabowo-Sandi meraup 75% suara di Kabupaten Enrekang dan 61% suara di Kabupaten Pinrang. Dua daerah di Sulsel ini disebut Idham hanya memiliki TPS dengan DPT ‘benar’ dalam hitungan jari.
Sementara itu, Komisioner KPU Viryan menyoroti keabsahan data yang diolah oleh saksi. Dia mengakui bawah KPU telah memberikan data DPT kepada kontestan Pemilu 2019, termasuk Partai Gerindra, pada 15 Desember 2018. Sayangnya, Idham tidak memverifikasi keabsahan data tersebut ke lapangan.
“Saya tidak perlu memverifikasi karena itu tugas KPU,” jawab Idham.
Sementara itu, pihak terkait Jokowi-Ma’ruf enggan menggali keterangan dari Idham. Taufik Basari, kuasa hukum pihak terkait, mengatakan timnya hanya akan memberikan tanggapan dalam dokumen kesimpulan usai sidang pemeriksaan. (Samdysara Saragih/AAN)
Saksi tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hermansyah dalam sidang Rabu (19/6/2019) kemarin memaparkan temuan kejanggalan soal sistem perhitungan (Situng) suara hasil Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Namun disela-sela sidang, saksi tidak hanya membahas masalah Situng dan teknologi informatika (TI) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.
Hermansyah bercerita tentang perlakuan saat akan bersaksi di persidangan pada 2017 silam. Hal itu muncul setelah saat Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah bertanya soal insiden yang pernah dialami saksi tersebut.
"Saya pernah ditusuk-tusuk di tol sekitar 2017 [pada] bulan Juli. Kekerasan fisik di tol setelah saksi melakukan kegiatan ingin bersaksi di suatu persidangan," katanya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan saksi Hermansyah ternyata mendapat perhatian dari Hakim MK I Gede Palguna. Dia bertanya apakah saksi merasa tertekan saat memberikan keterangan hari ini.
"Ada tertekan ga? Merasa terancam gak sekarang?" tanya Hakim Palguna.
Hermansyah lantas melontarkan jawaban bahwa ada perasaan was-was ketika berada di ruang sidang.
Pengamat IT yang dekat dengan Waketum Gerindra Fadli Zon tersebut mengungkapkan ada kejadian aneh yang terjadi kemarin di lingkungannya.
"Kemarin, ada beberapa mobil yang mondar-mandir di depan rumah saya. Tadi ada sekitar 5 mobil," ungkapnya.
Hermansyah mengaku melihat mobil-mobil tersebut melalui kamera CCTV. Kejadian itu hanya terjadi kemarin, bukan hari ini.
Hakim Palguna lantas bertanya apakah Hermansyah sudah melapor ke pihak berwajib terkait ancaman yang diterimanya. Namun, Hermansyah mengaku belum melapor polisi.
"Katanya merasa ada ancaman, hanya asumsi Saudara, saat ini Saudara merasa terancam? Kenapa tidak lapor polisi karena tugasnya polisi, saya tanya Anda jangan toleh-toleh, saya tanya Saudara," tanya Palguna.
Hermansyah mengatakan belum melapor kepada pihak berwajib karena belum menerima ancaman fisik. "Dari saya secara fisik belum pak, saya belum bisa melapor seperti itu. Paling tidak saya merasa terancam," katanya. (Feni Freycinetia Fitriani/AAN)
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres pada hari ketiga Rabu (19/6/2019) yang dimulai pukul 09.00 WIB berakhir pada Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 04.50 WIB saat adzan subuh berkumandang.
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon akan dilanjutkan pada hari ini Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB dengan agenda sidang pembuktian saksi yang dihadirkan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahkamah Konstitusi menerima pengunduran diri aktivis hak asasi manusia Haris Azhar sebagai saksi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019.
“Haris Azhar hanya menyampaikan keterangan [tertulis],” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan bahwa Haris mengirimkan surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabarkan tidak jadi bersaksi secara fisik. Dengan demikian, saksi Prabowo-Sandi berkurang menjadi 14 orang.
Pagi tadi, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan daftar 15 saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Haris Azhar termasuk dalam 15 orang tersebut, tetapi belum disumpah pada sidang sesi pagi.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi masih menjanjikan kehadiran Haris sebelum Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menskors sidang pada pukul 17.00 WIB. Faktanya, bekas pentolan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu mengirimkan surat tidak bersedia sebagai sebagai saksi kepada MK.
Hingga skors dicabut pada 18.37 WIB, tiga saksi Prabowo-Sandi telah memberikan kesaksian dalam sidang. Mereka adalah Agus Muhammad Maksum, Idham Amiruddin, dan Listiani.
Laporan Samdysara Saragih
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar urung menjadi saksi dari pihak kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Haris melayangkan surat kepada majelis hakim MK dan menyampaikan dirinya tak bersedia bersaksi di hadapan Mahkamah.
“Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini tanggal 19 Juni 2019,” kata Haris dalam suratnya kepada hakim MK. Tempo menerima salinan surat itu pada hari ini, Rabu 19 Juni 2019.
Nama Haris sebelumnya masuk dalam daftar saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga.
Pagi tadi, Haris juga membenarkan bahwa dirinya akan bersaksi perihal pengakuan eks Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis.
Sulman sebelumnya mengaku bahwa ada instruksi dari Kepala Kepolisian Resor Garut untuk melakukan pemetaan dan penggalangan dukungan kepada pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Sumber: Tempo.co
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menskors sidang selama 5 menit tatkala saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tengah memberikan kesaksian. “Sidang diskors selama 5 menit,” katanya dalam sidang sengketa hasil Pilrpes 2019 di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Penundaan sidang tersebut diputuskan oleh Anwar ketika Idham Amiruddin, saksi Prabowo-Sandi, tengah memaparkan hasil kesaksiannya. Namun, dia meminta izin ke toilet ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra hendak mengajukan pertanyaan.
“Yang Mulia, saya mohon maaf mau buang air kecil,” tuturnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sesi tanya-jawab pun memberikan izin sehingga Anwar menskors sidang. Apalagi, permintaan ke kamar kecil juga dimohonkan oleh kuasa hukum pihak berperkara. “Silahkan. Kalau itu tidak bisa diwakili,” ujar Arief.
Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Amir mengaku pihaknya kesulitan menyerahkan alat bukti sidang sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Hakim Konstitusi.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman awalnya menetapkan agar Tim Kuasa Hukum 02 mengumpulkan seluruh alat bukti pada Rabu (19/6/2019) hingga pukul 12.00 WIB.
“Kami tadi sudah memasukkan, hanya saja karena kekurangan kemampuan alat fotokopi,” kata Dorel Amir di Gedung MK, Rabu (19/6/2019).
Dorel mengatakan hal itu terkait dengan kebutuhan menghadirkan alat bukti P-155. Meski sudah sampai dan diverifikasi di Gedung MK, alat bukti tersebut belum diterima secara penuh oleh majelis hakim.
“[Kami] baru enam rangkap termasuk alat bukti P-155 di bawah panitera tidak berwenang untuk menerima. Hanya kewenangan majelis, keputusan maka kami sampaikan dalam persidangan,” ungkap Dorel.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menampilkan bukti bernomor P-155 yang disebut saksi Agus Maksum sebagai bukti dari kesaksiannya.
“Saya minta supaya pemohon menampilkan bukti bernomor P-155 untuk dikonfrontasi dengan pernyataan Agus Maksum yang menyatakan adanya NIK dan jumlah DPT yang tidak sesuai,” ujar Enny dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Laporan Feni Freycinetia Fitriani
Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berjanji tidak akan menggunakan terminologi ‘manipulatif’ dan ‘palsu’ untuk data administratif pemilu yang dianggap invalid.
Jubir Tim Teknologi Informasi BPN Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum, mengakui bahwa dirinya menggunakan istilah-istilah tersebut kepada publik, termasuk dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Terminologi tersebut bergantian digunakan untuk daftar pemilih tetap (DPT), kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK) yang dicurigai tidak wajar.
“Baik, saya akan mengunakan diksi invalid 2, invalid 3, dan invalid 4,” kata Maksum saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2018 di Jakarta, Rabu (19/4/2019).
Tudingan invaliditas itu termasuk 17,5 juta DPT bertanggal lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Selain itu, sebanyak 117.333 KK tak wajar di 4 kabupaten, sebanyak 6,1 juta data pemilih ganda, dan 1 juta KTP berkode tak sesuai aturan.
Maksum menjadi saksi pertama yang dihadirkan Prabowo-Sandi di sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Dia menjelaskan ketidakwajaran DPT dan identitas kependudukan yang menjadi dalil Prabowo-Sandi dalam permohonan.
Namun, dia dicecar oleh termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin karena menggunakan terminologi manipulatif dan palsu.
Taufik Basari, kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, mengatakan istilah tersebut merugikan pihak terkait dan KPU. Apalagi, Maksum tidak pernah menyaksikan proses penyusunan DPT dan identitas kependudukan yang dituding palsu dan manipulatif itu.
“Kalau diksi itu dibiarkan seakan-akan terjadi. Manipulatif kan berarti ada rekayasa,” ujarnya.
Laporan Samdysara Saragih
Saksi pertama yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi adalah Agus Maksum. Dia diminta keterangan untuk daftar pemilih tetap bermasalah. Agus diketahui juga bagian dari Tim Teknologi Informasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Saat memberikan keterangan, Agus menjadi saksi terkait 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang menurutnya bermasalah. Berdasarkan hasil pencermatannya dan tim, semua invalid.
Data tersebut tidak sesuai karena mereka menemukan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) palsu. Lalu diperkuat dengan melakukan pengecekan di lapangan melalui pengambilan sampel.
Di situ, nama pemilih yang tertera di DPT tidak ada di lokasi. Akan tetapi saksi tidak bisa membuktikan DPT invalid ini digunakan untuk ikut dalam mencoblos suara pemilihan presiden.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa mengakui Agus tidak bisa memastikan DPT invalid digunakam untuk memilih.
“Tapi data itu sangat mungkin pada saat pencoblosan, itu orangnya tidak ada tapi data itu digunakan untuk dicoblos-coblos,” katanya.
Laporan Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menjelaskan kenapa pihaknya tak jadi menghadirkan saksi dari aparat kepolisian atau militer.
"Sudah minta ke mahkamah. Saya dengar malah dia sekarang sedang dipanggil apa namanya aparat militer yang apa itu namanya? Makanya saya mau klarifikasi. Baru mau kita ajukan katanya sudah dipanggil nggak tahu Propam atau Provos. Saya lupa. Jadi anda bisa bayangkan situasinya," ungkap Bambang, Rabu (19/6/2019).
Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019), Bambang meminta MK membuat surat panggilan untuk memanggil saksi dari aparat penegak hukum tersebut.
Bambang berdalih, saksi tersebut merupakan saksi potensial, tetapi ada tekanan dari suatu pihak sehingga hanya akan hadir apabila mendapat surat perintah dari MK.
Kendati demikian, Majelis Hakim menolak permintaan tersebut dengan argumen, MK mesti bersikap pasif dalam persidangan sengketa kepentingan untuk menjaga anggapan adanya keberpihakan dari pihak lain.
Laporan Aziz Rahardyan
Mahkamah Konstitusi memeriksa saksi dan ahli yang didatangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019. “Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dan ahli pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kala membuka sidang di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Untuk ahli beragama Islam, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memandu pengambilan sumpah dua orang. Mereka adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya,” kata Wahiduddin yang diikuti oleh dua ahli.
Sementara itu, saksi yang disumpah sebanyak 15 orang. Semuanya beragama Islam dan dipandu oleh Hakim Wahiduddin.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya,” kata Wahiduddin yang kemudian diikuti oleh 15 saksi.
Laporan Samdysara Saragih
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya membawa saksi dan ahli dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya mencoba memenuhi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jumlah saksi dan ahli. Jumlah maksimal yang boleh dibawa 15 saksi dan 2 ahli.
“Ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit. Jadi sudah kita siapkan semua,” katanya di Gedung MK, Jakarta (19/6/2019).
Bambang menjelaskan bahwa saksi mereka adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui atas gugatan mereka. Inilah yang dijadikan dasar.
Laporan Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kliennya sebagai pihak terkait belum akan terlalu banyak menanggapi keterangan Prabowo-Sandi.
“Setelah diberikan kesempatan oleh majelis [hakim] untuk menanyakan pertanyaan-pertanyaan atau sanggahan-sanggahan yang dikemukakan oleh baik oleh ahli maupun saksi di persidangan, pokoknya kami sudah siap,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Yusril menjelaskan bahwa hari ini ditemani oleh tiga orang advokat, yaitu Teguh Samudera, Sirra Prayuna, dan Taufik Basari.
Dalam sidang sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto meminta penambahan saksi dan ahli. Dia berencana membawa sekitar 30 saksi dan 5 ahli.
Akan tetapi hakim MK menolak dan tetap pada peraturan, yaitu 15 saksi dan 2 ahli.
Laporan Jaffry Prabu Prakoso
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres dengan agenda pembacaan saksi dari pemohon. Sidang dimulai pukul 09.00.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lapangan, sejumlah personel gabungan dari Polri dan TNI bersiaga di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika sebelumnya jalan di depan MK, Merdeka Barat sudah ditutup, kali ini kendaraan masih bisa melintas.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan bahwa penutupan jalan akan diberlakukan pada pukul 09.00.
"Penutupan jalan akan dilakukan pukul 09.00 WIB saat sidang dimulai hingga sidang selesai," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Arie menjelaskan bahwa jumlah personel pengamanan yang berjaga di sekitar Gedung MK masih seperti sebelumnya.
"Masih sama seperti kemarin tidak ada perubahan. Jumlah personel 13.747," ujarnya.
Laporan Jaffrey Prabu Prakoso
Mahkamah Konstitusi berencana melanjutkan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019).
“Sidang ditunda besok pagi jam 09.00 WIB untuk mendengarkan saksi dan ahli pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum menutup sidang pemeriksaan di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Anwar menambahkan bahwa saksi pemberi keterangan dari pemohon berjumlah sebanyak 15 orang. Adapun, ahli dibatasi hanya pada dua orang.
Hari ini, MK memeriksa jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tiga pihak tersebut merespon materi permohonan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan 14 Juni.
Dalam jawabannya, KPU membantah telah terlibat dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan oleh Prabowo-Sandi. Karena itu, termohon meminta kepada MK untuk menolak permohonan kontestan Pilpres 2019 nomor 02 tersebut.
Laporan Samdysara Saragih
Mahkamah Konstitusi menolak permintaan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk melindungi saksi yang dihadirkan pemohon.
"Soal LPSK kami tak bisa penuhi. Semoga Pak Bambang bisa terima sikap Mahkamah," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo kepada Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Suhartoyo menjelaskan bahwa LPSK dibatasi oleh UU untuk memberikan perlindungan selain kasus hukum pidana. Namun, dia memastikan bahwa saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi akan aman selama memberikan keterangan di Gedung MK.
Respon tersebut diberikan kepada Bambang yang meminta MK memerintahkan LPSK untuk melindungi saksi yang akan dihadirkan pemohon. Dia pun memberikan surat hasil konsultasi dengan LPSK kepada MK yang berisi kesediaan diperintah oleh MK.
Laporan Samdysara Saragih
Kendati panjang lebar membantah dalil Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin hanya memohonkan satu permintaan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, saat membacakan keterangan penutup kliennya dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Yusril membacakan permohonan tersebut setelah dua koleganya, I Wayan Sudirta dan Luhut Pangaribuan. Ketiga advokat beken tersebut bergiliran membantah tudingan-tudingan kepada Jokowi-Maruf, khususnya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Materi yang dibacakan adalah respon atas permohonan Prabowo-Sandi versi 10 Juni yang mencantumkan 15 petitum kepada MK. Meski demikian, Jokowi-Ma'ruf tetap melontarkan keberatan dengan permohonan perbaikan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara di MK.
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf membacakan keterangan setelah termohon Komisi Pemilihan Umum membacakan jawaban. Saat ini, tengah berlangsung pembacaan keterangan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Laporan Samdysara Saragih
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan baik itu Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dan Tim Jokowi-Amin sebagai pihak terkait tidak bisa menyanggah gugatannya.
“Termohon dan keterangan pihak terkait itu tidak mampu meng-counter fakta yang terjadi, yang banyak diketahui publik, yang sebagiannya di rumuskan di dalam permohonan. Sayang sekali forum ini tidak dimanfaatkan untuk menjelaskan itu secara baik,” jelasnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Salah satu kegagalan menurut versi Bambang yaitu soal posisi Calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin masih menjadi ketua dewan pengawas di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah. Di situ, KPU menilai Ma’ruf bukan karyawan BUMN dan dua perusahaan itu merupakan anak usaha.
Bambang kemudian mengacu pada putusan MK no 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, dan UU antikorupsi. Itu semua disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN mewakili representasi dari BUMN, bukan sekedar konsultan.
“Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 P UU no 7 tahun 2017 [peserta pilpres tidak boleh karyawan BUMN],” jelasnya.
Laporan Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap pihaknya mempercayakan hasil sepenuhnya pada Majelis Hakim MK.
Oleh sebab itu, Yusril menyindir pendahuluan gugatan pemohon (Tim Hukum BPN) di halaman 1 permohonan tertulisnya, yang dianggap Yusril terlalu menekankan doktrin teologis tentang keadilan Tuhan, dalam mengutip dua ayat Alquran, yakni Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25.
“Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menurut keyakinan kami sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, seharusnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.
“Sehingga pada hemat Pihak Terkait, akan dapat diputuskan dengan adil oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat di mana Allah SWT akan memberikan keputusan-Nya,” tambahnya.
Laporan Aziz Rahardyan
Ketua Kuasa Hukum Pasangan Calon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemilu, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, telah berlangsung pada tanggal 17 April 2019 yang lalu dengan aman, damai dan demokratis. Hal itu berbeda dengan tudingan Paslon 02 bahwa telah terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Salah satu buktinya, respon partai politik atas penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Berbeda dengan Pilpres, secara umum hasil pemilihan legislatif secara nasional dapat diterima oleh partai-partai peserta Pemilu,” katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Laporan Feni Freycinetia Fitriani
Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf membacakan jawaban atas gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra sempat menyindir bahwa permohonan gugatan dari pemohon (Tim Hukum BPN) tak jelas maksud dan tujuannya. “Kita ingin segera move on dari kegelapan zaman hoaks dan post-truth yang secara perlahan menancapkan narasi kebencian dalam sendi-sendi kehidupan sosial,” ujar Yusril.
Bahkan, secara tersurat Tim Hukum TKN berkesimpulan permohonan gugatan tersebut bertujuan senada dengan kasus-kasus terkait BPN sebelumnya, yang kerap menarasikan kebohongan.
“Kasus-kasus seperti yang terjadi pada Ratna Sarumpaet, hoaks tentang adanya 7 kontainer surat suara yang tercoblos, hoaks tentang penangkapan dan kriminalisasi ulama, hoaks tentang penghapusan pelajaran agama di sekolah, hoaks adanya larangan azan, hoaks tentang legalisasi LGBT, dan berbagai macam hoaks lainnya diharapkan bisa sirna dari bumi Indonesia yang kita cintai ini,” jelas Yusril.
“Inti uraian panjang Pemohon yang kami pahami adalah adanya ajakan untuk mengabaikan UU Pemilu. Seolah-olah UU Pemilu tidak ada. Seluruh rangkaian analisa dan kutipan teori serta ahli yang disuguhkan Pemohon ditujukan untuk membangun kesimpulan tersebut,” tambahnya.
Menurut Tim Hukum TKN, kesimpulan ini apabila benar adanya, maka memiliki dampak berbahaya bagi prinsip negara hukum yang sudah disepakati dalam Konstitusi Indonesia.
Laporan Aziz Rahardyan
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menjawab tudingan Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, khususnya terkait dengan status Cawapres No 01 Ma’ruf Amin sebagai pejabat BUMN.
“Jabatan Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN,” katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Dia menuturkan ketentuan dalam UU 19/2003 tentang BUMN secara gamblang mengatur bahwa Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam kasus ini,lanjutnya kedua bank yang dimaksud tidak tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN.
Selain itu, berdasarkan ketentuan UU No21/2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik penilai dan konsultan hukum.
Kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.
“Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri,” ungkapnya.
Laporan Feni Freycinetia Fitriani
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan dalil pemohon yang menuntut agar tautan atau link berita dijadikan sebagai alat bukti tidak berdasar sesuai Pasal 36 Peraturan MK No 4/2018 tentang Tata Cara PHPU Pilpres.
Beleid tersebut, lanjutnya, menjabarkan bahwa alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, para pihak, petunjuk hakim, dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu.
"Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan," katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Dia menuturkan berdasarkan Pasal 37 PMK 4/2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon pres dan wapres beserta lampirannya, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya.
Laporan Feni Freycinetia Fitriani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menantang Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuktikan seluruh tudingan yang dialamatkan ke pihaknya terkait sengketa Pilpres 2019.
Menurutnya, KPU selama ini bekerja berdasarkan data sehingga apapun yang direkomendasikan harus berbasis data yang terverifikasi.
“Pada dasarnya barangsiapa mendalilkan harus bisa membuktikan. Kalau misalnya ada tuduhan 17,5jt pemilih siluman, yang ngomong gitu harus membuktikan,” katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Dia mengatakan KPU sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan menguatkan dalil pihaknya sebagai termohon.
Hasyim menambahkan KPU telah menyerahkan 6.000 alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi sejak 12 Juni silam.
“Untuk jawaban atas gugatan pemohon disiapkan setidaknya 300 lembar. Jawaban ini akan dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum KPU,” ungkapnya.
Laporan Feni Freycinetia Fitriani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti dan jawaban atas gugatan pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sepanjang yang saya ketahui, kami sudah serahkan [alat bukti] sejak 12 Juni lalu. Seingat saya ada 6.000 alat bukti. Sekarang jawaban [gugatan pemohon] kami siapkan 300 halaman," katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Dia menuturkan jadwal sidang hari ini, KPU sebagai termohon akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Selain itu, majelis hakim juga akan mendengarkan jawaban Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait serta Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak pemberi keterangan.
Menurutnya, KPU akan memaparkan jawaban yang sesuai dengan gugatan pemohon.
"Jawabnya yang relevan-relevan saja. Apa yang dituduhkan ke KPU itu yang dijawab. Kalau yang dituduhkan soal DPT [Daftar Pemilih Tetap] ya kami jawab soal DPT," jelasnya.
Dengan demikian, dia mengatakan tidak akan menanggapi isu-isu yang dilontarkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 2 di luar gugatan resmi atau poin-poin petitum.
Termasuk soal pendapat-pendapat pakar atau ahli yang mendukung gugatan pemohon.
"Sebagian besar kan ngutip ahli ini, ngutip ahli itu. Pendapat-pendapat ahli itu ga perlu ditanggapi. Ada perkembangan soal LHKPN [Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara] dana kampanye. Melebar kemana-kemana," imbuhnya.
Meski demikian, Hasyim mengatakan pihaknya akan menanggapi polemik terkait status Cawapres No 01 Ma'ruf Amin yang diduga masih berstatus sebagai pejabat BUMN. Seperti diketahui, Ma'ruf Amin tercatat sebagai Dewan Pengawas di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalo ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Mengacu beleid tersebut, definisi BUMN tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
"Soal itu akan dijawab KPU. Paslon itu kan mendaftarnya di KPU. Pemenuhan syarat juga ke KPU, meneliti dokumen administrasi KPU. Kalau enggak dijawab nanti KPU dianggap gak profesional," ucapnya.
Laporan reporter Feni Freycinetia Fitriani
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan siap mematahkan semua gugatan yang dilontarkan oleh pengacara paslon 02 saat sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Menurutnya, persidangan ini harus mengungkap fakta-fakta. Tim Kuasa Hukum 02 harus memastikan pelanggaran terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) itu tidak hanya dikemukakan secara asumtif.
"Kalau misalnya dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR. Lalu diasumsikan bahwa itu adalah bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan itu. Kekalahan mereka itu kan 17 juta suara," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Dia juga menantang Kubu 02 untuk mendapatka data pasti jumlah seluruh pegawai negeri sipil dan keluarganya. Termasuk hubungan atau kausalitas antara kenaikan gaji dan pemberian THR dan peningkatan suara dari pegawai negeri sipil.
Menurutnya, harus ada bukti detail jika kubu 02 merasa kecurangan itu betul-betul terjadi secara terstruktur dan terukur.
"Semuanya dapat dipatahkan krn semuanya itu hanya asumsi asumi. Tidak merupakan bukti bukti yg dibawa ke persidangan ini," jelasnya.
Selain soal gaji, Yusril menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo juga memakai asumsi ketika memaparkan soal arahan Joko Widodo agar masyarakat memakai baju putih saat pencoblosan di TPS 17 April.
Dia juga mempertanyakan pernyataan Jokowi untuk datang memakai baju putih dikatakan sebagai suatu kecurangan.
"Apa hubungannya? Orang yg baju putih dan baju hitam itu terus pas di kotak suara gimana cara membuktikannya? Jadi masih merupakan asumsi asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," imbuhnya.
(Reportase Feni Feycinetia Fitriani)
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara setelah pengacara Paslon 02 mengutip pernyataan dirinya soal kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, kutipan tersebut sudah tidak pas dengan situasi saat ini.
"Itu pernyataan tahun 2014 sebelum UU 7/2017 ttg pemilu berlaku. Pada waktu itu kenapa kita jelaskan siapa yang berwenang utk mengadili perkara2 terkait TSM [terstruktur, sistematik, masif], sehingga waktu itu zaman Pak Mahfud MD, MK mengeluarkan yurisprudensi," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Saat sidang sengketa Pilpres 2014, dia menuturkan MK berwenang tidak hanya tentang angka-angka hasil pemilu tapi juga pelanggaran TSM.
Yusril mengatakan seperti itu dalam konteks ketidakjelasan undang-undang yang berlaku saat ini. Namun, hal itu dapat dipatahkan setelah lahirnya UU 7/2017.
Kewenangan-kewenangan itu sudah lebih jelas diatur, misalnya tentang pelanggaran administratif itu meliputi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian jika terjadi pidana suap misal money politics itu kewenangan penegak hukum dan kemudian diserahkan ke polisi/jaksa.
"[Pernyataan Paslon 02] sudah enggak relevan. Jadi kalau orang belajar hadis itu sebab-sebab hadis itu diucapkan. Jadi itu omongan saya 2014 konteksnya, setelah ada UU 7/2017 tidak relevan lagi. Makanya saya diam aja enggak mau nanggapi dulu," tuturnya.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah membacakan pendapat ahli yang mengungkapkan soal kewenangan MK dalam pengadilan sengketa pemilu, khususnya Pilpres 2019.
Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh
keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi.
Uniknya, Teuku justru mengutip pendapat pihak terkait, yaitu Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01. Pada saat memberikan
keterangan ahli, yang diajukan oleh Pasangan Calon Prabowo Subianto – Hatta Rajasa selaku pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
(Reportase Feni Feycinetia Fitriani)
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto membacakan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Salah satu tudingan yang dipaparkan terkait dengan kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh kubu paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurutnya, kecurangan pemilu (electoral fraud) ini dilakukan secara Sistematis karena direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Di antaranya disahkan dengan instrumen UU APBN, dan dasar hukumnya masing-masing.
Pembahasan APBN diawali dengan perencanaan yang sangat matang, yang melibatkan beberapa Kementerian yang berada di bawah kendali Presiden selaku calon petahana, yaitu Kementerian Keuangan dan Bappenas sebagai leading sector, dan seluruh
Kementerian dan Lembaga sektoral dengan rencana anggarannya masing-masing.
Sehingga dengan demikian penyusunan APBN untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 jelas dilakukan secara sistematis, dalam artian direncanakan secara matang, tersusun dan bahkan sangat rapi.
"Dengan sifatnya yang TSM tersebut di atas, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," katanya di Gedung MK, Jumat (13/6/2019).
Salah satu indikasi kuat bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara tersebut terlihat jelas dari inkonsistensi cara berfikir dan kebijakan antara Presiden Petahana Joko Widodo dan Capres Joko Widodo, terkait perlunya kenaikan gaji PNS.
Di satu sisi, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, Joko Widodo menjanjikan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS yang dibayarkan secara rapel pada pertengahan April 2019 menjelang hari pencoblosan.
Namun, pada kesempatan debat sebagai Capres pada 17 Januari 2019, Joko
Widodo justru menolak ide kenaikan gaji tersebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
"Kita tahu gaji PNS kita, ASN kita, sekarang ini menurut saya sudah cukup dengan tambahan tunjangan kinerja yang sudah besar," kata BW menirukan ucapan Jokowi.
Dia menilai paling tidak patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01.
Ketidakkonsistenan cara berpikir dan membuat kebijakan, yaitu sebagai Presiden petahana
melakukan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS yang dibayarkan secara rapel pada
pertengahan April 2019 menjelang hari pencoblosan Pilpres 2019. Di sisi lain, sebagai Capres menolak ide kenaikan gaji.
"Ini tdak lain dan tidak bukan menunjukkan secara nyata—atau paling tidak dengan
logika berpikir yang rasional dan wajar—bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS bukanlah bagian dari kebijakan jangka panjang pemerintahan Jokowi. Namun, lebih merupakan kebijakan jangka pendek dan pragmatis Presiden Petahana Joko Widodo yang juga Capres Paslon 01," ungkapnya.
(Reportase Feni Feycinetia Fitriani)
Prabowo-Sandi Minta Saksi Mereka Dilindungi, Takut Diintimidasi
JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya meminta adanya perlindungan kepada saksi mereka yang akan memberikan keterangan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa permintaan tersebut dikarenakan lawan mereka yakni Joko Widodo. Jokowi merupakan capres petahana.
“Maka dia punya potensi menggunakan seluruh sumber dayanya. Agar proses pemeriksaan dilakukan seluas-seluasnya lakukan keadilan, ada potensi seperti itu,” katanya saat penundaan sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Takut saksi mereka tidak terjamin keselamatannya, Bambang menjelaskan bahwa MK perlu memperhatikan perlindungan saksi. Permintaan tersebut merupakan salah satu fokus mereka.
“Bisa tidak kalau ada kepala desa yang laporkan ada kecurangan, aparat tertentu [lapor] dijamin keselamatannya? Karena kami dapat saksi yang dapat dengan konsern itu. Maka kalau saya kemukakan, apa jaminan dia?,” jelasnya.
Oleh karena itu, sampai saat Bambang enggan menyebut siapa saksi mereka yang akan mengungkap adanya kecurangan.
(Reportase Jaffry Prabu Prakoso)
Salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah membacakan pendapat ahli yang mengungkapkan soal kewenangan MK dalam pengadilan sengketa pemilu, khususnya Pilpres 2019.
Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh
keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi.
Uniknya, Teuku justru mengutip pendapat pihak terkait, yaitu Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01. Pada saat memberikan
keterangan ahli, yang diajukan oleh Pasangan Calon Prabowo Subianto – Hatta Rajasa selaku
pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Menurut Teuku Nasrullah, Yusril menegaskan hal-hal sebagai berikut:
"Pada hemat saya, setelah lebih 1 dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk
undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Seperti misalnya, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.
Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yakni, adakah
masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi?
Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, dalam hal ini adalah peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu. Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan
presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar."
Selain Yusril, Teuku Nasrullah juga mengutip pernyataan Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra dalam tulisannya di harian Kompas tanggal 14 Agustus 2013 yang berjudul “Memudarnya Mahkota MK” (Bukti P-17).
Saldi menyatakan bahwa jika ada pelanggaran yang bersifat TSM, maka batasan yang dibuat UU terkait minimal selisih suara yang dapat digugat ke MK dapat diterobos. Selengkapnya pandangan Prof. Saldi Isra adalah sebagai berikut:
"Draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulawesi Selatan, dengan selisih suara sekitar 500.000, pasangan yang kalah masih mengajukan gugatan ke MK. Padahal, dalam penalaran yang wajar, selisih itu tidak mungkin lagi bisa dibuktikan terjadi
kesalahan dalam penghitungan suara.
Pembatasan tersebut bisa diterobos sekiranya alasan permohonan karena adanya pelanggaran yang bersifat ”terstruktur”, ”sistematis”, dan ”masif”.
(Reportase Feni Feycinetia Fitriani)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menskors sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 karena telah memasuki waktu Shalat Jumat.
"Sampai 13.30 sidang diskors," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lalu mengetuk palu sidang di Jakarta, Jumat (14/6/2019)
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diskors pada pukul 11.18 WIB kala berlangsung pembacaan materi gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno oleh kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu bergantian membaca permohonan dengan dua koleganya, Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah.
Materi yang tengah dibaca oleh Bambang alias BW adalah terkait kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Pemohon diizinkan oleh MK untuk membacakan materi gugatan yang telah diperbaiki pada 10 Juni. Perbaikan tersebut tertuang dalam dokumen setebal 146 halaman, membengkak dari 37 halaman pada permohonan 24 Mei.
Perubahan itu sempat menuai reaksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf karena akan mempengaruhi materi dalam jawaban dan keterangan yang diberikan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Anwar sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi dengan didampingi oleh delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Di pihak pemohon pasangan Prabowo-Sandi, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh BW.
Di pihak termohon KPU, Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh Yusril Ihza yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping dalam sidang MK adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.
Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang MK sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Komisioner Fritz Edward Siregar.
(Reportase Samdysara Saragih)
Sidang MK Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto membacakan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Detail gugatan itu dibacakan dalam agenda Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat membacakan gugatan, dia fokus pada kewajiban penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Untuk menunjang argumentasi, BW bahkan mengutip kisah mantan Diktator Nikaragua Anastasio Somoza.
Ada fakta menarik. Anastasio Somoza, mantan Diktator Nikaragua menyatakan secara jelas "indeed, you won the elections but i won the count".
"Kalimat itu dimaknai bahwa kekuasaan diktator punya kekuatan dan otoritas untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya dengan melakukan berbagai manipulasi, kecurangan, rekayasa seluruh fasilitas dan infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan dirinya sendiri dan kelompoknya guna memenangkan proses pemilu," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Selain itu, BW juga memberikan contoh salah satu kisah Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, Rasulullah memberikan contoh substansial dalam konteks prinsip menegakkan keadilan.
Kisah Nabi Muhammad mengungkapkan keadilan menjadi prasyarat mutlak dalam pengembanan amanah publik dalam ajaran Islam.
Kata BW, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan sebagai berikut:
"Andaikan anakku, Fatimah mencuri, maka aku akan potong tangannya".
Menurut BW, inilah keadilan substansif yang pernah diajarka oleh seorang Nabi dan Rasul yang menjadi teladan umat manusia.
"Secara substansif Rasulullah Muhammas SAW telah mengingatkan kita semua untuk berlaku adil kepada semua orang karena keadilan inilah yang menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenhgara negara," tuturnya.
Bambang Widjojanto juga telah menambah petitum atau simpulan gugatan dari sebelumnya hanya delapan poin menjadi 15 point.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52% dari total suara yang masuk.
Karena itu, dia meminta agar Hakim MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.
Selain Ketua MK Anwar Usman, ada delapan hakim MK yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.
(Reportase Feni Freycinetia)
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengizinkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno untuk membacakan permohonan perbaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
“Perbaikan masih sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," kata Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, saat membacakan permohonan di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Saat membaca permohonan, kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, sempat meminta izin interupsi. Namun, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengizinkan interupsi dari bekas Menteri Sekretaris Negara tersebut.
"Nanti saja," kata Anwar Usman kepada Yusril.
Bambang pun membacakan dalil baru dalam permohonan seperti status Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang dituding masih aktif di badan usaha milik negara (BUMN). Dalil baru lainnya adalah laporan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf yang mencurigakan.
Pada 24 Mei, Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan setebal 37 halaman kepada Kepaniteraan MK. Namun, pada 10 Juni, pemohon memperbaiki permohonan yang telah membengkak menjadi 146 halaman.
Perubahan itu sempat menuai reaksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf karena akan mempengaruhi materi dalam jawaban dan keterangan yang diberikan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.
Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Prabowo-Sandi masih membacakan materi permohonan dalam ruang sidang. Setelah Bambang Widjojanto, pembaca materi adalah Denny Indrayana.
(Reportase Samdysara Saragih)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meminta kepada para pihak dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 untuk tidak mengumbar pernyataan yang mengarah pada penghinaan lembaga pengadilan.
"Baik pemohon, termohon, dan pihak terkait, marilah kita menjaga marwah Mahkamah Konstitusi. Siapa lagi yang bisa menjaga kalau bukan kita semua," ujarnya saat membuka sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Sebelum melontarkan permintaan itu, Anwar mengucapkan Selamat Idulfitri 1440 H kepada seluruh peserta sidang dan rakyat Indonesia. Dia juga kembali mengingatkan bahwa lembaganya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"Sejak mengucapkan sumpah, kami merdeka dan hanya takut kepada Allah," tuturnya.
Sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar memimpin sidang pleno dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Setelah membuka sidang dan memberikan kata pengantar, Anwar mempersilahkan kepada para pihak untuk memperkenalkan diri.
Di pihak pemohon pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Di pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.
Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan penyampaian materi dari Prabowo-Sandi. Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi akan mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh pemohon pada akhir sidang.
Sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar memimpin sidang pleno dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Setelah membuka sidang, Anwar mempersilahkan kepada para pihak untuk memperkenalkan diri.
Di pihak pemohon pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Di pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.
Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan penyampaian materi dari Prabowo-Sandi. Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi akan mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh pemohon pada akhir sidang.
(Reportase Samdysara Saragih)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengaku keberatan dengan perbaikan permohonan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang baru diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juni.
"Secara umum kami keberatan [dengan perbaikan permohonan]. Nanti itu akan disampaikan di persidangan," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Dia menuturkan KPU RI sudah menjawab dan menyampaikan alat-alat bukti terkait permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diserahkan pemohon pada 24 Mei silam.
Selain itu, Arief mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan anggota KPU untuk menjawab permohonan yang pertama kali disampaikan, bukan yang direvisi oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo.
Alat-alat bukti akan disampaikan saat persidangan selanjutnya.
"Nanti. Biar persidangan jalan dulu. Bukti dari 34 provinsi Insyaallah sudah disiapkan. Kita juga sudah merancang saksi2 yang akan dihadirkan baik saksi fakta dan saksi ahli. Itu semua akan dihadirkan ke persidangan," jelasnya.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan seluruh hal agar sidang tersebut berjalan lancar.
Selain Ketua MK Anwar Usman, ada delapan hakim MK yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto juga telah menambah petitum atau simpulan gugatan dari sebelumnya hanya delapan poin menjadi 15 point.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52% dari total suara yang masuk.
Karena itu, dia meminta agar Hakim MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.
(Reportase Feni Feycinetia Fitriani)
Sidang sengketa PHPU Jumat 14 Juni 2019 bersifat terbuka. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan menghimbau masyarakt menyaksikan sidang terbuka tersebut, sehingga MK mempublikasikan sidang terbuka itu melalui akun Mahkaman Konstitusi RI di Youtube.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan cepat atau tidaknya pengumuman putusan sidang sengketa Pilpres 2019 sangat bergantung pada kesiapan para pihak yang mengikuti persidangan.
Para pihak yang dimaksud yaitu Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Tim Kuasa Hukum Paslon 2, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Para pihak menyiapkan ini yang akan menyiapkan jawaban, alat bukti, saksi ahli, dan lainnya. Saya ingatkan bahwa para pihak diberi kesempatan yang sama," jelas Anwar (Bisnis.com 12/6).
Berikut tahapan perkara hasil Pilpres 2019 di MK:
- Pengajuan Permohonan Pemohon : 22 Mei sampai 24 Mei 2019
- Pemeriksaan kelengkapan berkas, perbaikan berkas selama 3 hari berikutnya
- Permohonan diregister di BRPK : 11 Juni 2019
- Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu : 11 Juni 2019
- Penyerahan Jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu : 12 Juni 2019
- Sidang Pendahuluan : 14 Juni 2019
- Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan : 13 Juni 2019
- Pemeriksan Persidangan : 17 Juni sampai 21 Juni 2019
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) : 24 Juni sampai 27 Juni 2019
- Sidang Pengucapan Putusan : 28 Juni 2019
- Penyerahan salinan putusan : 28 Juni sampai 2 Juli 2019