Bisnis.com, JAKARTA--Polri mengungkapkan jenis peluru tajam yang digunakan pelaku untuk menembus tubuh 9 orang pada aksi yang berujung rusuh pada 21-22 Mei 2019. Peluru tersebut berkaliber 5,56 milimeter dan kaliber 9 milimeter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan jenis peluru tajam tersebut terdeteksi setelah Labfor Polri melakukan uji balistik. Pengujian balistik dilakukan atas peluru tajam yang ditemukan Polisi dari dua korban meninggal dunia, atas nama Abdul Aziz dan Harun Al Rosyid. Keduanya korban pada saat aksi kerusuhan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Dedi, dua jenis peluru tajam itu memiliki tingkat kerusakan proyektil cukup parah, karena proyektil bisa langsung pecah pada saat peluru tajam tersebut ditembakkan dari senjata api yang sampai saat ini masih diselidiki.
"Meskipun sudah diketahui jenis peluru tajam itu, tetapi sampai saat ini jenis senjatanya masih kami dalami, karena senjata ini akan sulit, siapa yang menggunakan senjata ini dan menembakkan jenis peluru kaliber 5,56 mm dan 9 mm itu," tuturnya, Rabu (19/6/2019).
Dedi menjelaskan senjata api yang bisa memakai peluru tajam tersebut biasanya merupakan senjata api rakitan. Senjata rakitan ini biasa digunakan pelaku tindak pidana terorisme yang didapatkan dari penyelundupan senjata api asal Amerika Selatan.
"Senjata api rakitan itu juga bisa menggunakan amunisi standar, cuma ciri khasnya senjata rakitan itu kan memiliki alur dan tidak memiliki alur (pada peluru), kalau senjata standar kan jelas alurnya itu," kata Dedi.
Menurut Dedi, Tim Labfor Polri tengah mencoba mencocokkan beberapa jenis senjata api dengan peluru tajam tersebut. Setelah ditemukan jenis senjata api yang digunakan, baru Kepolisian akan mencari pemilik senjata api tersebut.
"Harus ada pembanding senjata dulu. Kalau sudah ketemu pembandingnya, kemudian dicari siapa pemiliknya," ujar Dedi.