Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana kerusuhan. Total jumlah tersangka dalam SPDP dari tim penyidik Polda Metro Jaya tersebut adalah 74 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan Kepala Kejati DKI Jakarta telah menunjuk 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masing-masing SPDP yang dikirimkan tim penyidik Polda Metro Jaya tersebut.
Selanjutnya, Mukri mengemukakan JPU yang telah ditunjuk akan mengikuti proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu, hingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah 14 SPDP itu diterima, Kepala Kejati DKI Jakarta langsung menerbitkan surat perintah penunjukan Tim JPU yang beranggotakan 2 orang Jaksa untuk masing-masing SPDP dalam rangka mengikuti perkembangan penyidikannya," tutur Mukri, Rabu (19/6/2019).
Mukri menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 187 KUHP. Dia memastikan Tim JPU akan profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kerusuhan tersebut.
"Kita lihat perkembangannya nanti ya. Tentunya Jaksa akan profesional menangani kasus ini," kata Mukri.