Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dapen Pertamina: Kejagung Limpahkan Tersangka Betty Halim ke Pengadilan Tipikor

Betty Halim telah dijadikan justice collaborator (JC) untuk mengungkap para tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi dan TPPU Dapen Pertamina.
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/beritajakarta.id
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/beritajakarta.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah melimpahkan berkas tersangka Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas Betty Halim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas, Betty Halim diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk sudah merampungkan surat dakwaan untuk tersangka Betty Halim. Adi meyakini dalam waktu dekat tersangka Betty Halim bisa segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.

“Dakwaannya sudah diselesaikan JPU dan yang bersangkutan juga sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor, ya,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (18/6).

Sebelumnya, tersangka Betty Halim telah dijadikan justice collaborator (JC) untuk mengungkap para tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi dan TPPU Dapen Pertamina.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi JAM Pidsus yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta menduga uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan tersangka Betty Halim itu mengalir ke sejumlah pihak lain, karena itu Betty Halim juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)

“Kami memang menduga uang hasil kejahatan dia (Betty Halim) itu dialihkan ke pihak lain, karena itu kami akan telusuri kemana saja uang itu dilarikan oleh tersangka,” ujarnya.

Selain Betty Halim, Kejagung juga mengenakan Pasal TPPU kepada tersangka Edward Soeryadjaya dan Muhammad Helmi Kamal Lubis terkait perkara pembobolan Dana Pensiun (Dapen) Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.

“Selain mereka bertiga [Betty Halim, Muhammad Helmi Kamal Lubis dan Edward Soeryadjaya], tim penyidik juga sedang mengincar pihak lain yang diduga menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi Dapen Pertamina,” tutur Sugeng.

Seperti diketahui, Betty Halim adalah tersangka kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) Pertamina sekitar Rp1,4 triliun. Dia dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tanggal 15 Februari 2018.

Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker dalam kasus itu yang menjerumuskan Dapen Pertamina untuk membeli saham di PT Sugi Energy (SUGI) milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya, negara dirugikan, Betty Halim juga yang minta Helmi untuk membeli saham SUGI tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper