Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Prabowo Sampaikan 15 Petitum, Kubu Jokowi Cukup 1 Permintaan Ini

Kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Kendati panjang lebar membantah dalil Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin hanya memohonkan satu permintaan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra, saat membacakan keterangan penutup kliennya dalam sidang perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia membacakan permohonan tersebut setelah dua koleganya, I Wayan Sudirta dan Luhut Pangaribuan. Ketiga advokat beken tersebut bergiliran membantah tudingan-tudingan kepada Jokowi-Maruf, khususnya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Materi yang dibacakan adalah respons atas permohonan Prabowo-Sandi versi 10 Juni yang mencantumkan 15 petitum kepada MK. Meski demikian, Jokowi-Ma'ruf tetap melontarkan keberatan dengan permohonan perbaikan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara di MK.
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf membacakan keterangan setelah termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan jawaban. Saat ini, tengah berlangsung pembacaan keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Silakan lanjut Bawaslu," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dalam sidang pemeriksaan hari ini, pemohon Prabowo-Sandi diwakilkan oleh kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper