Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawab Gugatan Prabowo-Sandi yang Direvisi, KPU Tambah Bukti Baru

Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Agung pada Selasa (18/6/2019) dijadwalkan mendengar jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum. Dokumen masih terus difinalisasi.
Ketua KPU selaku Termohon Arief Budiman (kanan) dan kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua KPU selaku Termohon Arief Budiman (kanan) dan kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Agung pada Selasa (18/6/2019) dijadwalkan mendengar jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum. Dokumen masih terus difinalisasi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa dalam keterangan yang disampaikan nanti, pihaknya akan menambah barang bukti baru. Ini karena penggugat, yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya membacakan gugatan hasil revisi.

“Sangat mungkin sehubungan dengan itu. Kan kita tidak tahu walaupun MK [Mahkamah Konstitusi] mengatakan silakan saja ditanggapi. Mau ditanggapi pakai naskah yang lama, yang awal didaftarkan pada 24 mei 2019 atau 10 juni kemarin,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya Prabowo-Sandi melakukan perbaikan gugatan pada 10 Juni lalu. Revisi ini atas gugatan yang telah mereka kirim pada 24 Mei.

Saat memberikan tanggapan, KPU keberatan dengan gugatan perbaikan. Acuannya adalah Peraturan MK (PMK) 5/2019 terkait perubahan PMK 2/2019 terkait tahapan dan kegiatan jadwal penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pada pasal 3 ayat 1 tidak menerangkan adanya perbaikan.

Di sisi lain hakim MK meminta agar KPU tetap memberi jawaban sesuai hasil sidang, yaitu gugatan perbaikan. Apakah itu diterima atau tidak, biar hakim yang memutuskan.

Hasyim menjelaskan bahwa KPU tidak bisa memprediksi MK karena menyerahkan kepada pihaknya mau menanggapi gugatan awal atau perbaikan.

“Karena kita tidak tahu, lebih baik kita jawabi semua saja gitu. Ini yang di bagian awal KPU mengajukan komplain keberatan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper