Bisnis.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan telah mempersiapkan setidaknya 30 saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (Sidang MK).
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum sesaat setelah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (15/6/2019).
Iwan Satriawan, anggota tim kuasa hukum, menyatakan 30 saksi dan ahli itu rata-rata menanyakan jaminan keselamatan atas kesaksian mereka. "Apa jaminan keselamatannya jJika saya datang ke Jakarta, ketika dalam proses persidangan, dan pulang ke daerah masing-masing?" demikian kata Iwan Satriawan menirukan pertanyaan mereka.
Baca Juga
Menurut Iwan 30 saksi dari berbagai provinsi harus dipastikan perlindungannya terkait kesaksiannya di persidangan MK kelak. "Saya pikir tidak ada orang yang mau memberi testimoni tanpa jaminan perlindungan," kata Iwan.
Ketua tim kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjajanto menyatakan untuk memberikan perlindungan itu mereka berkonsultasi kepada LPSK. "Tidak akan mungkin keadilan dicapai kalau dia di bawah diancam. Kami ingin mendorong supaya proses itu tidak dibawah ancaman," kata Bambang.
Bambang mengatakan setelah berdiskusi dengan LPSK, dia akan mengirimkan surat kepada MK terkait perlindungan saksi ini. "Mudah-mudahan surat ini bisa memastikan proses di MK dalam pemeriksaan saksi dan ahli dibebaskan dari rasa ketakutan," kata Bambang.