Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan BPN Terlalu Luas, Pengamat : Sidang MK Bukan Tempat Evaluasi Kinerja Pemerintah

Gugatan yang diajukan Tim Hukum BPN cakupannya masih terlalu luas. Beberapa poin bukan hanya membahas terkait sengketa pemilu, tapi cenderung mengevaluasi kinerja pemerintah.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Politik Senior LIPI Syamsuddin Haris berpendapat gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang dibacakan dalam sidang sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), masih kurang fokus.

Menurut Haris, gugatan yang diajukan Tim Hukum BPN cakupannya masih terlalu luas. Contohnya, beberapa poin bukan hanya membahas terkait sengketa pemilu, tapi cenderung mengevaluasi kinerja pemerintah.

"Paradigma baru kewenangan MK yang diusulkan tim hukum Prabowo-Sandi, yakni otoritas mengadili konstitusionalitas, kejujuran dan keadilan proses pemilu, tentu bagus," ujar Haris, (14/6/2019).

"Tapi usulan paradigma baru kewenangan MK itu tidak bisa berlaku sekarang karena membutuhkan amandemen kembali konstitusi kita," tambahnya.

Oleh sebab itu, Haris berharap Tim Hukum BPN mampu memberikan bukti yang kuat ukuran hukumnya. Sehingga signifikan dalam mempengaruhi hasil perolehan suara.

"Mohon maaf jika saya boleh menilai materi gugatan tim hukum Prabowo-Sandi, lebih sebagai pledoi subjektif aktivis kepada pemerintah yang berbasis opini ketimbang suatu dakwaan jernih dan obyektif yang berbasis data dan fakta hukum tentang pemilu," ungkapnya.

Hal ini senada dengan pendapat Peneliti Hukum The Indonesian Institute Aulia Y Guzasiah yang menilai bahwa argumentasi Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga sebenarnya telah tersusun dengan rapi, hanya saja, masih terlalu mengawang-awang untuk dibuktikan kebenarannya.

"Argumentasi yang indah itu adalah salah satu hal, tapi jangan dilupkan bahwa di dalam persidangan yang paling menentukan itu alat-alat bukti. Sehingga yang dilihat seberapa kuat, seberapa valid alat bukti itu bisa meyakinkan keyakinan hakim itu sendiri," jelas Aulia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper