Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Sewa Kapal: Pemberi Suap Bowo Sidik Disidang Rabu 19 Juni

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa KPK akan menguraikan perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa kepada Bowo Sidik Pangarso
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah)./ANTARA-Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Terduga pemberi suap kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti, segera menjalani proses persidangan pada Rabu (19/6/2019).

Asty merupakan Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia yang diduga menyuap Bowo Sidik terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa KPK akan menguraikan perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa kepada Bowo Sidik Pangarso. 

Adapun dalam proses penyidikan terhadap Asty Winasti, KPK sebelumnya menyebut telah memeriksa sekitar 30 orang saksi pelbagai unsur. 

Selain peran Asty, lanjut Febri, jaksa KPK juga akan menguraikan peran pihak lain di perusahaan yang diduga bersama-bersama memberikan suap. Dalam hal ini, perusahaan tersebut adalah PT Humpuss Transportasi Kimia.  

"Selain peran terdakwa, juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut," kata Febri, Kamis (13/6/2019).

Sebelumnya, tersangka Asty diduga memberikan suap sekitar US$158.000 dan Rp311 juta kepada Bowo dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019 yang berujung operasi tangkap tangan KPK.

Dalam perkara dugaan suap sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. 

Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.

KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.   

Dalam hal ini, Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.

KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8,45 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.

 Artinya, dari Rp8,45 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang sekitar senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper