Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukum memperbaiki gugatan perselisihan hasil pemilihan umum awal pekan lalu. Salah satu yang diminta adalah memberhentikan para pimpinan Komisi Pemilihan Umum.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang memecat pimpinan KPU. Masalah etik merupakan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Dan selama ini tidak ada laporan soal pelanggaran kode etik selama proses penyelenggaraan pemilu,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Pram menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil yang dilakukan berjenjang sampai penetapan hasil tidak ada satupun yang menyoal etik. “Menurut saya mengajukan petitum ke MK untuk nonaktifkan KPU, berhentikan KPU ya agak salah alamat,” jelasnya.
Meski begitu, Pram menuturkan bahwa akan menyerahkan kepada MK apakah gugatan revisi ini akan diterima atau tidak. Jika itu dibahas dalam sidang, KPU pasti akan lakukan keberatan.
Saat ini KPU hanya menyiapkan jawaban gugatan ketika pendaftaran pada 24 Mei lalu. Perbaikan yang diserahkan ke MK 10 Juni diabaikan.
Jawaban-jawaban KPU yaitu 17,5 juta daftar pemilih tetap diduga bermasalah, penghilangan daftar hadir di beberapa daerah, dan sistem informasi penghitungan.
Pram menuturkan bahwa KPU mengacu pada Peraturan MK (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2918. “Di sana tidak menyebutkan ada masa perbaikan permohonan bagi perselisihan pasil pemilihan umum pemilihan presiden,” ucap Pram.