Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo-Sandi Minta MK Pecat Pimpinan KPU, Komisioner Bilang Salah Alamat

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukum memperbaiki gugatan perselisihan hasil pemilihan umum awal pekan lalu. Salah satu yang diminta adalah memberhentikan para pimpinan Komisi Pemilihan Umum.
Ketua KPU Arief Budiman (keempat kiri) berbincang dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) disaksikan Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kiri), Evi Novida Ginting Manik (ketiga kiri), Hasyim Asy'ari (kedua kanan) di sela-sela penyerahan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua KPU Arief Budiman (keempat kiri) berbincang dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) disaksikan Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kiri), Evi Novida Ginting Manik (ketiga kiri), Hasyim Asy'ari (kedua kanan) di sela-sela penyerahan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukum memperbaiki gugatan perselisihan hasil pemilihan umum awal pekan lalu. Salah satu yang diminta adalah memberhentikan para pimpinan Komisi Pemilihan Umum.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang memecat pimpinan KPU. Masalah etik merupakan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Dan selama ini tidak ada laporan soal pelanggaran kode etik selama proses penyelenggaraan pemilu,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Pram menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil yang dilakukan berjenjang sampai penetapan hasil tidak ada satupun yang menyoal etik. “Menurut saya mengajukan petitum ke MK untuk nonaktifkan KPU, berhentikan KPU ya agak salah alamat,” jelasnya.

Meski begitu, Pram menuturkan bahwa akan menyerahkan kepada MK apakah gugatan revisi ini akan diterima atau tidak. Jika itu dibahas dalam sidang, KPU pasti akan lakukan keberatan.

Saat ini KPU hanya menyiapkan jawaban gugatan ketika pendaftaran pada 24 Mei lalu. Perbaikan yang diserahkan ke MK 10 Juni diabaikan.

Jawaban-jawaban KPU yaitu 17,5 juta daftar pemilih tetap diduga bermasalah, penghilangan daftar hadir di beberapa daerah, dan sistem informasi penghitungan.

Pram menuturkan bahwa KPU mengacu pada Peraturan MK (PMK) 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2918. “Di sana tidak menyebutkan ada masa perbaikan permohonan bagi perselisihan pasil pemilihan umum pemilihan presiden,” ucap Pram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper