Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KontraS Dorong Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan 21-22 Mei

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan, KontraS, mendorong Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pencari Fakta kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma/Bisnis-Aziz R
Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan, KontraS, mendorong Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pencari Fakta kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Hal itu disampaikan sebab Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma menganggap Polri terlalu menitikberatkan penanganan kasus terhadap tersangka dugaan percobaan pembunuhan terhadap 4 pejabat publik.

"Padahal, tewasnya 9 orang warga dalam kerusuhan, dan ratusan orang yang ditangkap sama pentingnya dengan penanganan kasus tersebut," jelas Feri di kantor KontraS, Rabu (12/6/2019).

Menurut KontraS, pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dalam kerusuhan 21-22 Mei memang penting segera diselesaikan. KontraS pun mengapresiasi komitmen pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.

Kendati demikian, dari sisi korban, perlu ada penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), supaya jelas apakah aktor di balik kerusuhan ini melibatkan negara atau nonnegara, serta untuk memastikan pemenuhan keadilan bagi warga yang menjadi korban.

Oleh sebab itu, ujar Feri, TPF perlu dibuat agar lembaga lain yang berwenang bisa ikut bergabung menyelesaikan kasus ini. Misalnya, Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM dan Ombudsman RI untuk menyelidiki kesalahan-kesalahan administratif.

Begitu pula dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mendampingi para korban kerusuhan ini.

"Saya berharap dengan adanya TPF, penanganan kasus ini akan menjadi titik penting bagi membangun negara kita, yang lebih mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia," ujar Feri.

Selain itu, KontraS menyoroti 8 poin lain yang masih mengandung bias informasi terkait kerusuhan 22 Mei, sehingga harus dijelaskan pihak kepolisian.

Di antaranya terkait anggota Kepolisian yang terlibat kekerasan, dan penjelasan soal peluru yang menewaskan korban, ada atau tidaknya pembatasan akses jenguk dan bantuan hukum pada tersangka yang ditahan, memperjelas peran para purnawirawan di balik paslon, dan mau bekerja sama dengan lembaga lain terkait indikasi pelanggaran HAM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper