Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebut 60 Orang Mati Saat Ricuh 21-22 Mei, Ustaz Lancip Diperiksa Pekan Depan

Tidak memenuhi panggilan untuk klarifikasi pada Senin (10/6/2019), Ustaz Lancip dijadwal ulang untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi atas pernyataan ada 60 orang mati dan ratusan masih hilang saat Ricuh 21-22 Mei 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi pada pekan depan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan kedua untuk Ustaz Lancip sebagai saksi atas ceramah yang menyebutkan 60 orang mati saat kericuhan 21-22 Mei 2019.

"Agenda pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Semula Ustaz Lancip dijadwalkan diperiksa penyidik pada Senin, 10 Juni 2019, namun ia berhalangan hadir karena ada kegiatan yang bersamaan.

"Agendanya diperiksa hari ini, tapi enggak hadir. Alasannya tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal. Kemudian minta dijadwal ulang," ujar Argo, Senin (10/6).

Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.

Polisi ingin penjelasan terkait video ceramahnya yang membahas peristiwa kericuhan saat demonstrasi penolakan hasil pemilu pada hari Selasa dan Rabu tanggal 21-22 Mei 2019.

Pada video itu, Ustaz Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, Ustaz Lancip dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper