Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses finalisasi untuk penyidikan tersangka kasus PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah memeriksa puluhan saksi dengan pelbagai unsur dalam proses penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) tersebut.
"Semoga tidak terlalu lama penyidik akan menaikkan kasus ini dengan tersangka SFB bisa diselesaikan dalam waktu yang segera bisa dilimpahkan pada tahap penuntutan," ujarnya pada Senin (10/6/2019).
Tim penyidik KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir pada Selasa (11/6/2019) mengingat masih ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi atau klarifikasi. Apalagi, Selasa (10/6/2019) KPK telah memeriksa Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan Nicke, lanjut Febri, tim penyidik mencecar soal pengetahuannya terkait dengan proses internal di PLN mengingat saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke tengah menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PLN.
"Bagaimana proses internal di PLN untuk persetujuan atau menjelang persetujuan kontrak kerja sama PLTU Riau 1 tersebut dan juga posisi proyek PLTU-1 dengan RUPTL 2016-2017," kata Febri.
Usai diperiksa selama kurang lebih 4 jam pada tadi siang, Nicke tak banyak berkomentar perihal materi pemeriksaan KPK.
"Pemeriksaannya hampir sama dengan [pemeriksaan] yang dahulu. Ditanya seputar tupoksi sebagai direktur perencanaan," kata Nicke, usai keluar dari Gedung KPK.
Pada saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke memang mengemban jabatan Direktur Perencanaan Korporat PLN, untuk kemudian mengemban tugas sebagai Dirut Pertamina hingga saat ini.
Dia mengaku pertanyaan penyidik masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya termasuk tentang Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN. "[Pertanyaan] tak banyak berubah," ujarnya.
Ini merupakan kali ketiga Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Pemanggilan Nicke ini juga merupakan panggilan ulang setelah pada 27 Mei lalu urung hadir karena tengah berada di luar negeri untuk urusan pekerjaan.
Nama Nicke sebelumnya disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Nicke pernah ikut bersama-sama dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk bertemu Johannes B. Kotjo di ruang kerja Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Nicke juga turut ikut dalam sebuah pertemuan di Hotel Fairmont untuk membicarakan proses untuk mendapatkan PPA (power purchase agreement). Dalam pertemuan saat itu, disampaikan juga mengenai persyaratan-persyaratan yang cukup berat.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan Eni juga disebutkan perihal pembahasan cost dan banyaknya persediaan batu bara di Samantaka, korporasi yang rencananya jadi pemasok batu bara di proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan keduanya.
KPK juga menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources iLtd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan pun diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait dengan proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.