Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Dirut Pertamina Nicke Dicecar Soal RUPTL PLN

Pada saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke memang mengemban jabatan Direktur Perencanaan Korporat PLN, untuk kemudian mengemban tugas sebagai Dirut Pertamina hingga saat ini.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati se4usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir pada Senin (10/6/2019)./Bisnis-Ilham Budhiman
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati se4usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir pada Senin (10/6/2019)./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Senin (10/6/2019).

Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek kerja sama PLTU Riau-1.

"Pemeriksaannya hampir sama dengan [pemeriksaan] yang dahulu. Ditanya seputar tupoksi sebagai direktur perencanaan," kata Nicke, usai keluar dari Gedung KPK. 

Pada saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke memang mengemban jabatan Direktur Perencanaan Korporat PLN, untuk kemudian mengemban tugas sebagai Dirut Pertamina hingga saat ini.

Namun, tak banyak yang diungkap Nicke perihal materi pemeriksaan apa saja yang ditanyakan tim penyidik KPK selama kurang lebih 4 jam itu. 

Dia mengaku pertanyaan penyidik masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya termasuk tentang Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN.

"[Pertanyaan] gak banyak yang berubah," ujarnya.

Hari ini merupakan kali ketiga Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Pemanggilan Nicke kali ini juga merupakan panggilan ulang setelah pada 27 Mei lalu urung hadir karena tengah berada di luar negeri untuk urusan pekerjaan.

Nama Nicke sebelumnya disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Nicke pernah ikut bersama-sama dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk bertemu Johannes B. Kotjo di ruang kerja Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1. 

Nicke juga turut ikut dalam sebuah pertemuan di Hotel Fairmont untuk membicarakan proses untuk mendapatkan PPA (perjanjian jual beli tenaga listrik/power purchase agreement). Dalam pertemuan saat itu, disampaikan juga mengenai persyaratan-persyaratan yang cukup berat.

Tak hanya itu, dalam surat dakwaan Eni juga disebutkan perihal pembahasan cost dan banyaknya persediaan batubara di Samantaka, korporasi yang rencananya jadi pemasok batubara di proyek tersebut.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan keduanya.

KPK juga menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources iLtd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper