Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid Petamburan Ditangkap, Foto Masjid yang Diunggah di Sri Lanka

Kepolisian menangkap Fitriadin, tersangka pelaku penyebar hoaks tentang penyerangan masjid di Petamburan terkait kerusuhan 22 Mei.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada hari Senin 27 Mei 2019 menunjukkan print out postingan hoaks Mustafa Nahrawardaya, Direktur IT Badan Pemenangan Nasional (BPN), yang disebarkan melalui akun twitternya./Bisnis- Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada hari Senin 27 Mei 2019 menunjukkan print out postingan hoaks Mustafa Nahrawardaya, Direktur IT Badan Pemenangan Nasional (BPN), yang disebarkan melalui akun twitternya./Bisnis- Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian menangkap Fitriadin, tersangka pelaku penyebar hoaks tentang penyerangan masjid di Petamburan terkait kerusuhan 22 Mei.

Polisi menyangka dia menyebarkan kabar bohong itu via akun Facebook Adi Bima yang ia kelola.

"Ia diduga menyebarkan hoaks penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat melalui Fecebook," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2019).

Dedi menuturkan, dari hasil interogasi, foto masjid yang ia unggah tidak berada di Indonesia, melainkan di Sri Lanka.

Tersangka, kata dia, menyebarkan info palsu itu atas inisiatif sendiri. Alasannya, dia adalah pendukung salah satu pasangan calon presiden di pilpres 2019.

Selain itu, dia juga mengaku tersulut emosi oleh peristiwa kerusuhan di Jakarta pada 21 dan 22 Mei 2019.

Dedi menuturkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Fitriadin di pintu tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 30 Mei 2019 pukul 12.30.

Polisi menyita barang bukti sebuah ponsel Xiaomi Redmi 5A dan sebuah SIM card.

Dia disangka melakukan tindak pidana berupa menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian kepada individu kelompok berdasarkan suku, ras dan agama serta menyiarkan berita bohong untuk membuat keonaran di masyarakat.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper