Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian menangkap Fitriadin, tersangka pelaku penyebar hoaks tentang penyerangan masjid di Petamburan terkait kerusuhan 22 Mei.
Polisi menyangka dia menyebarkan kabar bohong itu via akun Facebook Adi Bima yang ia kelola.
"Ia diduga menyebarkan hoaks penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat melalui Fecebook," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2019).
Dedi menuturkan, dari hasil interogasi, foto masjid yang ia unggah tidak berada di Indonesia, melainkan di Sri Lanka.
Tersangka, kata dia, menyebarkan info palsu itu atas inisiatif sendiri. Alasannya, dia adalah pendukung salah satu pasangan calon presiden di pilpres 2019.
Selain itu, dia juga mengaku tersulut emosi oleh peristiwa kerusuhan di Jakarta pada 21 dan 22 Mei 2019.
Dedi menuturkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Fitriadin di pintu tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 30 Mei 2019 pukul 12.30.
Polisi menyita barang bukti sebuah ponsel Xiaomi Redmi 5A dan sebuah SIM card.
Dia disangka melakukan tindak pidana berupa menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian kepada individu kelompok berdasarkan suku, ras dan agama serta menyiarkan berita bohong untuk membuat keonaran di masyarakat.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar