Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1, Sofyan Basir, menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/5/2019).
Pemeriksaan terhadap Sofyan langsung dilakukan oleh penyidik KPK setelah melakukan penahanan terhadap Dirut nonaktif PT PLN itu pada Senin (27/5/2019) malam.
Namun, Sofyan enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Semua jawaban keluar dari mulut kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, yang turut menemani Sofyan Basir.
"Ini penyidik akan mendalami soal pertemuan, apa yang dibahas. Itu saja," kata Soesilo, di KPK.
Soesilo belum tahu materi lengkap pertanyaan dari penyidik KPK. Pertemuan yang dimaksud Soesilo adalah sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan guna membahas progres proyek senilai US$900 juta tersebut.
Dalam pertemuan itu, Sofyan memang bertemu dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B. Kotjo, dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham. Ketiganya sudah divonis bersalah atas kasus ini.
Baca Juga
KPK menduga ada pembahasan fee proyek dalam sembilan kali pertemuan di sejumlah tempat seperti hotel, rumah Sofyan dan kantor pusat PLN.
"Jadi ini kemarin hanya baru ditanyakan pertemuan di mana saja, berapa kali. Ini, kan, substansinya apa kita belum tahu," kata Soesilo.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bila Sofyan Basir akan diperiksa tim penyidik KPK guna mendalami lebih jauh perannya di proyek PLTU Riau-1.
"Iya. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," kata Febri.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.