Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019).
Penahanan terhadap Sofyan menyusul pemeriksaan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Datang sekira pukul 18.55 WIB didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, Sofyan keluar gedung KPK sekira pukul 23.30 WIB dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.
Sofyan tak berbicara banyak saat dicecar awak media terkait penahanannya malam ini.
Dia mengucapkan terima kasih untuk kemudian masuk ke mobil tahanan.
Juri bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa Sofyan Basir ditahan selama 20 hari pertama per malam ini.
Baca Juga
"SFB [Sofyan Basir] ditahan 20 hari pertama," ujar Febri, Senin (27/5/2019) malam.
Selama proses penyidikan kasus ini, lanjut Febri, Sofyan Basir akan menjalani proses penahanan di rutan cabang K4 tepatnya di belakang gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.