Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengaku dicecar soal sejumlah pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.
Supangkat Iwan rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 untuk tersangka Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Senin (27/5/2019).
Usai diperiksa, Iwan mengaku memang menghadiri sejumlah pertemuan yang diketahui dihadiri oleh Sofyan Basir, pengusaha Johannes B. Kotjo, dan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M. Saragih.
Kendati demikian, Iwan membantah bila dalam sejumlah pertemuan itu membahas soal fee proyek. Menurut dia, penyidik juga tak menanyakan terkait hal itu.
"[Ditanya soal] pertemuan juga. Saya kira detailnya penyidik saja, ya," ujar Supangkat Iwan.
Dalam fakta persidangan atas terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih, nama Iwan Supangkat memang kerap disebut-sebut. Hal itu juga tertuang dalam surat dakwaan Eni.
Baca Juga
Dalam surat dakwaan disebutkan Iwan pernah bersama-sama Sofyan Basir dan Eni M. Saragih bertemu dengan pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo guna membahas progres proyek PLTU Riau-1.
Di sisi lain, Supangkat Iwan mengaku selebihnya tim penyidik hanya memperdalam materi pertanyaan yang sebelumnya ditanyakan saat menjadi saksi untuk Kotjo dan Eni Saragih.
Pertanyaan itu termasuk soal perencanaan proyek PLTU Riau-1 yang saat itu menjadi bagian dari kendali Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati selaku mantan Direktur Perencanaan Korporat PLN.
Tak lama setelah Supangkat Iwan, Plt Dirut PT PLN Muhamad Ali juga rampung diperiksa penyidik KPK. Ali yang hadir sebagai saksi dengan tersangka yang sama, mengaku hanya didalami dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya.
"Pendalamannya yang kemarin, terkait peranan human capital, direktur human capital terhadap hal-hal yang dimintai keterangan sehubungan dengan status Pak Sofyan," kata Ali yang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Human Capital Management PLN.
Dalam hal ini, Ali mengatakan peran human capital adalah menyiapkan SDM menyusul Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN. Ali juga tak menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia memilih meninggalkan gedung KPK.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.