Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Bacakan Pleidoi, Eni Mengakui Kesalahannya

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 sekaligus mantan Wakil Ketua DPR RI Eni Maulani Saragih telah membacakan nota pembelaan diri atau pleidoi atas tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK, Selasa (19/2/2019).
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih saat bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih saat bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 sekaligus mantan Wakil Ketua DPR RI Eni Maulani Saragih telah membacakan nota pembelaan diri atau pleidoi atas tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK, Selasa (19/2/2019).

Dalam pembacaan pleidoi di depan Ketua Majelis Hakim Yanto, Eni mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya. Eni mengaku hanya diperintah Ketum Golkar saat itu untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

"Kiranya perlu saya sampaikan kepada majelis hakim Yang Mulia bahwa saya ikut terlibat dalam proyek ini tentu semata-mata karena posisi saya selaku petugas partai," ujar Eni, Selasa (19/2/2019). 

Eni mengatakan bahwa keberadaan proyek ini dinilai sangat menguntungkan negara dan bermanfaat lantaran dapat menyediakan listrik murah untuk rakyat. Menurut dia, PLTU Riau-1 adalah proyek investasi swasta yang tidak menggunakan uang negara.

"Meski tidak menggunakan uang negara, sesungguhnya negara sangat diuntungkan karena selain dalam pola kerja sama di proyek ini pihak PLN diberikan saham mayoritas 51%, juga karena proyek ini akan menjual listrik murah sekitar 5,3 sen saja sehingga diyakinkan ke depan PLN dapat menjual listrik murah kepada rakyat," Eni menjelaskan.

Menurut Eni pola kerja sama antara swasta dan negara di dalam proyek Riau-1 dinilai jauh lebih menguntungkan bagi negara dibandingkan dengan proyek-proyek PLTU lainnya yang menurut Eni negara sama sekali tidak mendapatkan saham dan bahkan menjual listrik yang jauh lebih mahal kepada PLN.

Dengan sedikit lirih, politisi Golkar itu pun memaparkan dua kesalahannya dalam memandang proyek ini. Pertama, dia mengaku tadinya proyek ini dipandang sebagai proyek investasi dengan swasta menjadi agen yang legal, proses dan prosedur dari proyek ini benar. 

"Sehingga tadinya saya memandang kalau pun ada fee maka hal tersebut syah," ujar Eni.

Kesalahan kedua, ujar Eni, juga memandang pengusaha Johannes B Kotjo dan Samin Tan sebagai teman baik sehingga jika ada kebutuhan mendesak dirinya menghubungi kedua pengusaha itu untuk membantunya antara lain dalam bantuan sponsor kegiatan partai, organisasi, dan lain-lain.

"Saya mengakui bahwa saya bersalah karena ternyata jabatan saya sebagai anggota DPR RI ternyata melekat di diri saya sehingga saya tidak dibenarkan menerimanya. Dan karena saya menyadari dan mengakui kesalahan saya tersebut," ujar Eni.

"Saya pun telah mengakui semua kesalahan saya tersebut, dan saya pun telah mengembalikan kepada KPK sejumlah uang yang saya terima tersebut meskipun belum secara keseluruhan," lanjut dia.

Eni juga meminta pertimbangan majelis hakim soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntutnya 8 tahun. Belum lagi, ditolaknya permohonan menjadi justice collaborator oleh JPU KPK karena Eni disebut sebagai pelaku utama dalam pusaran kasus ini.

Ada lima poin yang menjadi alasan Eni meminta pertimbangan hakim, yaitu;

Pertama, Eni menyebut memiliki dua anak yang masih butuh perhatiannya yaitu masing-masing masih duduk di kelas 1 SMA dan kelas 4 SD. 

Kedua, dalam semua proses persidangan perkara ini Eni menyebut tidak mencuri uang negara dan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

Ketiga, Eni menyanggah bahwa keterlibatannya dalam proyek PLTU Riau-1 bukanlah sebagai pelaku utama sebagaimana disebutkan JPU KPK dalam tuntutannya. 

"Tetapi semata karena saya selaku petugas partai mendapat penugasan dari pimpinan partai. Sehingga uang yang saya terima pun saya pergunakan untuk kepentingan partai," ujar Eni. 

Keempat, Eni telah mengakui semua kesalahannya tersebut dan bahkan telah mengembalikan uang sejumlah Rp5,3 miliar ke kas KPK untuk disetor ke negara.

Terakhir, Eni juga mengaku telah bersikap kooperatif dan membantu aparat hukum semaksimal mungkin.

"Sejak dari proses pemeriksaan di KPK hingga di persidangan ini dengan mengungkapkan semua pihak yang terkait dengan perkara ini," sebut Eni.

Dalam kasus ini, Eni sebelumnya telah didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas.

Adapun perinciannya adalah Rp250 juta dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, Rp5 miliar dari pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan, dan Rp250 juta dari Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.

Sebagian uang hasil gratifikasi tersebut telah digunakan Eni untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diikuti oleh suaminya, M. Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatannya, JPU KPK menuntutnya 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, pidana tambahan sejumlah uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Tak sampai disitu, Eni juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 5 tahun seusai menjalani pidana pokok.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper