Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Eni Saragih Bantah Jadi Pelaku Utama. Sebut Nama Setya Novanto

Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih membacakan nota pembelaan dirinya atas tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK, Selasa (19/2/2019).
Eni Saragih Bantah Jadi Pelaku Utama. Sebut Nama Setya Novanto/Antara
Eni Saragih Bantah Jadi Pelaku Utama. Sebut Nama Setya Novanto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih membacakan nota pembelaan dirinya atas tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK, Selasa (19/2/2019).

Dalam pembacaan nota pembelaan, Eni mengawali dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyidikan dan persidangan atas kasus yang menjeratnya.

Pleidoi Eni lebih mengarah kepada penolakan justice collaborator oleh KPK yang diajukan Eni serta menyanggah sangkaan sebagai pelaku utama seperti tertuang dalam tuntutan jaksa KPK.

"Selaku warga negara saya senantiasa menghormati proses hukum, senantiasa bekerja sama dengan KPK, dengan jaksa penuntut umum, dan saya senantiasa bersikap kooperatif dalam seluruh rangkaian persidangan ini," ujar Eni.

Eni melanjutkan bahwa semua itu dilakukan demi tegaknya hukum serta terbukanya tabir tentang kasus ini secara terang-benderang sesuai apa yang terjadi.

Eni juga mengapresiasi tim JPU KPK yang telah berhasil mengungkapkan fakta di persidangan. Namun, Eni tetap menyanggah tekait sebagai pelaku utama dalam kasus ini. 

"Sesungguhnya dapat disimpulkan bahwa diri saya bukanlah pelaku utama, tetapi hanyalah pihak yang menerima perintah dari pihak lain dalam melakukan tindakan yang didakwakan ini," ujar Eni.

Eni juga menyebut bahwa kesungguhan dan kejujuran para saksi selama proses persidangan adalah bagian terpenting dari kasus ini.

Kepada majelis hakim, Eni juga menyampaikan terkait awal mula terlibat dalam kasus PLTU Riau-1.

Keterlibatan dirinya disebut Eni dimulai tahun 2015 ketika menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Eni mengaku hanya mendapat perintah dari Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto untuk mengawal proyek ini. 

"Kiranya perlu saya sampaikan kepada majelis hakim Yang Mulia bahwa saya ikut terlibat dalam proyek ini tentu semata-mata karena posisi saya selaku petugas partai," kata Eni.

Dalam pleidoi Eni juga mengaku kaget ketika JPU KPK dalam tuntutannya pada Rabu 6 Februari lalu telah menuntutnya 8 tahun penjara serta tidak mengakui perbuatannya. 

Padahal, dia telah mengakui perbuatannya dan bahkan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp5,3 miliar kepada KPK untuk disetor ke kas negara.

Tak hanya itu, kekagetan Eni juga soal ditolaknya permohonan Justice Collaborator oleh JPU KPK lantaran dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus PLTU Riau-1. 

"Padahal sebagaimana telah saya sampaikan sejak di meja pemeriksaan di dalam BAP dan terus konsisten di dalam persidangan ini, bahwa diri saya sesungguhnya bukan siapa-siapa tanpa perintah petinggi partai, untuk dapat berkenalan dan bekerja sama dengan pengusaha seperti Bapak Johannes B Kotjo yang merupakan pengusaha besar sejak era Presiden Soeharto," papar Eni.

Dengan lirih, Eni juga menyebutkan masih terbilang orang baru di DPR RI sehingga menurutnya tidak mungkin tanpa perintah petinggi partai dapat ikut mengurus proyek besar seperti proyek PLTU Riau-1.

Kepada majelis hakim Yanto, Eni meminta pertimbangannya agar diberikan hukuman secara ringan dan dikabulkan permohonannya sebagai justice collaborator dalam perkara ini. 

Dalam kasus ini, Eni sebelumnya telah didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas.

Adapun perinciannya adalah Rp250 juta dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, Rp5 miliar dari pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan, dan Rp250 juta dari Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.

Sebagian uang hasil gratifikasi tersebut telah digunakan Eni untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diikuti oleh suaminya, M. Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatannya, JPU KPK menuntutnya 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, pidana tambahan sejumlah uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Tak sampai di situ, dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 5 tahun seusai menjalani pidana pokok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper