Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2019).
Dalam pantauan Bisnis, Sofyan tiba sekira pukul 18.55 WIB ditemani kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo. Tanpa basa basi, dia langsung bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.
"Belum mau komentar. Ntar, ya, ntar, ya," kata Direktur Utama nonaktif PT PLN tersebut menerobos awak media ketika dikonfirmasi soal persiapan pemeriksaan hari ini.
Kedatangan Sofyan merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa KPK pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Sofyan ketika itu lebih memilih panggilan Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau tongkang pembangkit listrik terapung PT PLN.
Hari ini juga bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Sofyan Basir menjadi saksi lagi di Kejagung. Namun, Sofyan membantah lebih mengutamakan panggilan Kejagung dibandingkan KPK.
"Gak ada yang diutamakan."
Sebetulnya, KPK memanggil Sofyan pada pukul 10.00 WIB, namun atas permintaan pihak Sofyan Basir, KPK mengundur waktu pemeriksaan menjadi pukul 14.00 WIB hingga pada akhirnya dia datang menjelang selepas petang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku masih menunggu iktikad baik dari Sofyan Basir setelah memenuhi panggilan dari Kejagung. Tim penyidik bersedia menunggu kedatangan Sofyan untuk diperiksa hari ini.
"Kami tegaskan bahwa belum ada penjadwalan ulang terhadap rencana pemeriksaan SFB [Sofyan Basir]. Artinya, KPK masih menunggu agar SFB beritikad baik dan kooperatif datang ke penyidik hari ini," kata Febri.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.