Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menunjuk 5 Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara dugaan tindak pidana makar atas nama tersangka Kivlan Zen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Kivlan Zen sebagai tersangka hari ini.
Menurut Mukri, setelah menerima SPDP tersebut, Kejagung menindaklanjutinya dengan menunjuk 5 Jaksa Peneliti. Mereka bertugas memantau perkembangan perkara tersebut di Bareskrim Polri hingga kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah diterima SPDP hari ini, total ada 5 Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus itu," tutur Mukri kepada Bisnis, Selasa (28/5/2019).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengakui Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar oleh Bareskrim Polri.
"Iya benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Dedi.
Baca Juga
Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019. Sementara, Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.