Bisnis.com, JAKARTA – Relawan Teknologi Informasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, telah diingatkan sebelumnya oleh polisi terkait aktivitasnya di media sosial yang sering menyebar berita bohong. Dia sempat diundang langsung ke kantor Direktorat Siber.
Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Wakil Direktur Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengatakan bahwa undangan itu merupakan langkah polisi untuk melakukan pencegahan persuasif. Ini agar Mustofa tidak lagi mengulangi menyebar hoaks.
“Kita panggil ke kantor Direktorat Siber untuk diajak berkordinasi, diajak berkomunikasi dan diajak menyampaikan dampak yang akan muncul apabila Anda menyebarkan akun-akun yang bersifat negatif. Itu sudah kita sampaikan,” katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Chariul menjelaskan bahwa imbauan tersebut tidak diindahkan oleh Mustofa. Dia diketahui tetap menyebar konten hoaks. Akhirnya polisi terpaksa menangkap dan menahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai dengan saat ini ternyata yang kita sampaikan kepada saudara MN itu sepertinya tidak membekas dalam diri MN. Dia terus saja melakukan itu. Oleh karena itu postingan yang terakhir kemarin terpaksa kita lakukan tindakan tegas atau penindakan hukum terhadap sodara MN,” jelasnya.
Chairul menuturkan bahwa ditangkapnya Mustofa merupakan murni atas penegakan hukum, bukan karena bagian dari Prabowo-Sandi
“Jadi itu yang perlu kami sampaikan bahwa penangkapan saudara MN ini memang sudah langkah terakhir yang sudah harus kita lakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Mostofa ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan kabar bohong tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21 s.d. 22 Mei di Jakarta.
Dia disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.