Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Sebut Peristiwa 22 Mei Bencana Nasional

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, mengatakan persitiwa 22 Mei dapat dikategorikan sebagai bencana nasional sehingga diperlukan pengusutan secara tuntas agar tidak ada utang pemerintah di masa mendatang.
Demonstran menunaikan salat ashar saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019)./Antara
Demonstran menunaikan salat ashar saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, mengatakan aksi  22 Mei dapat dikategorikan sebagai bencana nasional sehingga diperlukan pengusutan secara tuntas agar tidak ada utang pemerintah di masa mendatang.

Karena itu dia mengusulkan agar DPR membahas pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen seperti yang dilakukan terhadap sejumlah kasus kekerasan pada masa lalu.

Menurut Sodik, setelah dibahas,  DPR harus mendesak pemerintah segera membentuk TGPF untuk menginvestigasi peristiwa kerusuhan yang telah menimbulkan korban jiwa tersebut.

Sodik mengaku prihatin atas kerusuhan yang terjadi pasca-demonstrasi hasil pilpres pada 22 Mei lalu di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami mengusulkan ada agenda pembahasan ini untuk mendesak pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen," ujar Sodik dalam sidang paripurna DPR hari ini, Selasa (28/5/2019).

Wakil Ketua Komisi VIII itu mengatakan sebagai bencana nasional, kasus 22 Mei harus dituntaskan agar tidak seperti sejumlah kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini belum dituntaskan.

Dia mencontohkan, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, kasus Novel Baswedan, dan kasus penembakan mahasiswa Trisakti 1998.

"Banyak kasus-kasus hak asasi manusia, banyak kasus-kasus perlakuan kekerasan aparat keamanan terhadap rakyat yang sampai sekarang terkatung-katung," kata Sodik.

Dia menilai perlu dilakukan sebuah upaya baru, tim gabungan pencari fakta agar tidak lagi ada utang masa lalu.

“Kasus Munir, kasus Novel Baswedan, Kasus Trisakti, yang sering menjadi beban karena tidak tuntas. Ini adalah peristiwa bencana nasional yang harus kita sikapi," kata Sodik.

Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu berakhir rusuh menjelang dini hari. Berdasarkan keterangan Divisi Humas Polri, korban meninggal dunia akibat kerusuhan saat aksi protes terhadap hasil Pilpres 2019 berjumlah tujuh orang.

Seorang korban aksi 22 Mei yang meninggal dunia teridentifikasi terkena peluru tajam. Sejumlah anggota keluarga korban perstiwa itu sebelumnya menemui pimpinan DPR untuk mengadukan nasib mereka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper