Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda di beberapa daerah menangkap 10 orang yang menyampaikan berita bohong selama kerusuhan 21—22 Mei lalu. Penegakan hukum harus dilakukan karena sebelumnya banyak pihak telah memberikan upaya persuasif dengan literasi media.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa semua tersangka ditangkap selama 7 hari dari tanggal 21—28 Mei.
Pertama, tersangka berinisial SDA ditangkap pada 23 Mei terkait penyebaran konten yang menduh adanya polisi asing yang mengamankan aksi damai.
“Bahkan kontennya ditambahkan ikut melakukan penambakan terhadap masyarakat Indonesia. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (28/5/2019).
Tersangka kedua HRS diamankan pada 26 Mei terkait konten persekusi yang dilakukan kepolisian kepada seorang ulama.
“Kemudian yang ketiga MRA. Ditangkap 28 Mei 2019. Juga sama menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang kemudian ada video persikusi demikian juga penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Al Huda Tanah Abang,” jelasnya.
Baca Juga
Selanjutnya, adalah HU yang ditangani Direktorat Siber Bareskim dan ditangkap pada 26 Mei 2019. Dedi menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan konten provokasi untuk menimbulkan rasa kebencencian, permusuhan individu, dan kelompok atas nama sara.
“Captionnya Brimob sweeping sampai area masjid, berwajah negara tertentu, dan tidak bisa Bahasa Indonesia dan sudah di-backing-in,” ucapnya.
Tersangka kelima yaitu RR yang ditangkap 27 Mei. RR memposting ancaman melalui akun Facebook-nya akan membunuh tokoh tertentu tokoh nasional.
Pelaku selanjutnya adalah M. Dia ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng terkait penyebaran informasi yang ditunjukan menimbulkan kebencian dan permusuhan berkaitan dengan sara.
“Yang ketujuh atas nama MS. Ditangkap di Polda Sulawesi Selatan tanggal 27 Mei. Konten yang disebarkan yang foto tokoh nasional yang digantung dengan caption adalah mudah-mudahan manusia biadab ini mati,” ucapnya.
Tersangka kedelapan berinisial DS yang diamankan Polda Jawa Barat pada 27 Mei. Konten yang disebarkan mengenai berita bohong terkait meninggalnya remaja berusia 14 tahun karena dianiaya.
Kesembilan, atas nama MA ditangkap di Sorong, Papua Barat pada tanggal 27 mei. Dia menyebarkan konten negatif berupa video foto dengan keterangan narasi pembunuhan yang ditujukan kepada tokoh nasional.
“Kesepuluh di amankan atas nama H ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim. Konten yang disebarkan ancaman ditujukan kepada tokoh nasional dan berupa juga narasi yang dibangun berupa ujaran kebencian,” kata Dedi.