Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf yang akan terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sebanyak 20-30 advokat.
"Sekitar 20-30 orang lah. Itu sudah disaring dari ratusan. Ada dari teman-teman profesional lawyer, juga para advokat di partai koalisi," kata Arsul di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Senin, (27/5/2019).
Arsul mengatakan, ada banyak advokat yang ingin menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf. Namun, karena ruang sidang di MK terbatas, maka harus disaring terlebih dulu.
Arsul yang juga seorang advokat akan jadi pendamping tim kuasa hukum saat sidang. Sebab, UU Advokat dan UU MD3 melarang anggota DPR menjadi kuasa hukum kecuali untuk kepentingan DPR.
Tim kuasa hukum yang dipimpin pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra itu nantinya akan diisi advokat senior, seperti Luhut Pangaribuan, Teguh Samudra. Sedangkan dari kalangan partai politik ada Taufik Basari dari NasDem, Dini Purwono dari Partai Solidaritas Indonesia, Ade Irfan Pulungan dari PPP, Nelson Simanjuntak, dan mantan Komisioner KPU Juri Ardiantoro.
Adapun kubu Prabowo-Sandi hanya beranggotakan 8 kuasa hukum. Mereka di antaranya Bambang Widjojanto sebagai ketua, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Amir, dan Zulfadli. "BIasanya kalau tim banyak, yang kerja juga enggak semua. Koordinasi malah sulit. Jadi kecil mungil tapi efektif," kata Denny saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.