Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 Sofyan Basir pada Jumat (24/5/2019).
Pemeriksaan tersebut adalah kali kedua bagi Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna mendalami lebih jauh peran Sofyan Basir tekait kasus proyek kerja sama yang menelan biaya US$900 juta tersebut.
"Besok pagi sekitar jam 10.00 WIB memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB [Sofyan Basir] dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/5/2019).
Lembaga antirasuah sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pihak Sofyan Basir. Namun demikian, belum diketahui apakah tim penyidik akan langsung menahan Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan tersebut.
"Kami harap yang bersangkutan bisa datang," kata Febri.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.