Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1 : KPK Agendakan Pemeriksaan Tersangka Sofyan Basir Jumat Besok

Pemeriksaan tersebut adalah kali kedua bagi Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna mendalami lebih jauh peran Sofyan Basir tekait kasus proyek kerja sama yang menelan biaya US$900 juta tersebut.
Sofyan Basir./Bisnis-Rahmatullah
Sofyan Basir./Bisnis-Rahmatullah

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 Sofyan Basir pada Jumat (24/5/2019).

Pemeriksaan tersebut adalah kali kedua bagi Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna mendalami lebih jauh peran Sofyan Basir tekait kasus proyek kerja sama yang menelan biaya US$900 juta tersebut.

"Besok pagi sekitar jam 10.00 WIB memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB [Sofyan Basir] dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/5/2019).

Lembaga antirasuah sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pihak Sofyan Basir. Namun demikian, belum diketahui apakah tim penyidik akan langsung menahan Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan tersebut.

"Kami harap yang bersangkutan bisa datang," kata Febri.

Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC). 

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper