Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum, walaupun belum ada gugatan sengketa Pemilu dari BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Meskipun belum bisa dipastikan 100 persen tapi sudah menuju arah kepastian sengketa hasil pilpres akan diajukan ke MK dan untuk itu TKN mengapresiasi karena itu jalan legal dan jalan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang ada," ujar Arsul di Posko Cemara TKN Jokowi-Ma'ruf, Kamis (23/5/2019).
"Dalam rangka itu semua, TKN telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari para advokat senior baik yang berasal dari parpol Koalisi Indonesia Kerja [KIK] maupun para advokat profesional yang merupakan pendukung dan relawan 01 selama pilpres 2019," tambahnya.
Arsul memahami bahwa TKN Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak yang pasif dalam sidang sengketa Pemilu di MK. Kendati demikian, TKN secara mendadak bisa menjadi pihak terkait untuk memberi tanggapan di MK, sehingga tim hukum harus tetap disiapkan sedini mungkin.
Berikut anggota tim hukum sengketa pemilu TKN Jokowi-Ma'ruf :
Ketua: Yusril Ihza Mahendra
Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan
Sekretaris: Ade Ifran Pulungan
Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
Tim Ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha
Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.