Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 257 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan 22 Mei yang terjadi di wilayah Bawaslu, Petamburan dan Polsek Gambir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa tersangka yang paling banyak ditangkap Polisi yaitu di wilayah Petamburan sebanyak 156 orang, sementara di Bawaslu 72 tersangka dan di Polsek Gambir 29 tersangka.
"Berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang terjadi 21-22 Mei 2019 kemarin kami telah menetapkan 257 orang sebagai tersangka di tiga TKP yang berbeda," tuturnya, Rabu (22/5/2019).
Baca Juga
Argo membeberkan tersangka yang ditangkap di Bawaslu karena berusaha merangsek masuk ke Bawaslu dan melakukan pengrusakan.
Sementara para tersangka yang ditangkap saat melakukan aksi anarkis di Polsek Metro Gambir dan Asrama Brimob Petamburan, karena telah melakukan penyerangan secara terencana.
"Mereka ini setelah diinterogasi penyidik, ternyata melakukan aksinya secara terencana dan sudah dipersiapkan sejak awal," katanya.