Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan Undang-Undang Pemilu telah mengatur penyelesaian perselisihan hasil Pilpres. Penyelesain tersebut diatur sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tercantum pada pasal 475.
“Bagi yang tidak puas dengan hasil Pilpres, ajukanlah penyelesaiannya melalui jalur yang konstitusional. Sudah ada dijelaskan dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu,” kata Tjahjo, seperti dikutip dari laman Kemendagri, Selasa (21/5/2019).
Tjahjo menegaskan penetapan hasil Pemilu Serentak tahun 2019 yang ditetapkan melalui Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU pada Selasa (21/05/2019) sah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dia pun meminta semua pihak, baik itu peserta Pemilu maupun masyarakat menghormati hasil penetalan tersebut.
“Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, semua pihak harus hormati itu,” tuturnya.
Adapun terkait perselisihan, dalam Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasangan Caalon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya wajib ditindaklanjuti KPU. Adapun bunyi pasal sebagai dimaksud adalah:
Ayat 1, “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.”
Ayat 2, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Ayat 3 , “Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Ayat 4 , “KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.”
Ayat 5, “Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada: (a) Majelis Permusyawaratan Rakyat; (b) Presiden; (c) KPU; (d) Pasangan Calon; dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.”