Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya, BPN Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum, Selasa (21/5/2019) dini hari. 

Sebelumnya, beberapa hari lalu, Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya tak akan melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu akan dibahas dalam rapat internal yang digelar di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Selong, Jakarta Selatan.

"Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi, Selasa (21/5/2019).

Sufmi menuturkan dalam tempo beberapa hari ini BPN Prabowo-Sandi akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu untuk mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Sufmi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan akhirnya BPN Prabowo-Sandi membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke ranah hukum.

"Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan, kemudian ada hal hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungqn yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK," jelas Sufmi.

Pada Rabu (15/5/2019) juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke MK setelah KPU mengumumkan pemenangan Pilpres 2019. Saat itu, pengumuman dijadwalkan dilakukan pada 22 Mei 2019.

Dahnil menuturkan BPN Prabowo-Sandi sudah melihat proses hukum yang terjadi sejak masa kampanye hingga saat ini. Dahnil juga merasa tidak puas dengan tindakan-tindakan yang diterima oleh pendukung paslon 02.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan hasil pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 dini hari. Dari penetapan yang dilakukan, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin tercatat sebagai pemenang mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan penetapan hasil pemilu yang dibacakan KPU RI, Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper