Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Minta Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda

Alasannya, tim KPK masih membutuhkan koordinasi dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Ilham Budhiman
Ilham Budhiman - Bisnis.com 20 Mei 2019  |  11:30 WIB
KPK Minta Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang praperadilan Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Sedianya, sidang perdana akan digelar hari ini, Senin (20/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan terkait permintaan jadwal ulang persidangan pada Jumat (17/5/2019).

Alasannya, tim KPK masih membutuhkan koordinasi dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Pertimbangannya kebutuhan koordinasi terkait kebutuhan praperadilan," kata Febri, melalui pesan singkat, Senin (20/5/2019).

Dalam perkara ini, Sofyan Basir selaku pemohon menggugat KPK melalui praperadilan yang didaftarkan pada Rabu (8/5/2019). Sejumlah petitum permohonan dilayangkan.

Dia melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK selaku termohon. Sofyan merasa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," tulis sebagian isi petitum.

Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC). 

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK sofyan basir praperadilan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top