Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilwalkot Makassar : Tak Bisa Lawan Kosong Lagi, MK Putuskan Tahapan Dari Awal

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa frasa ‘pemilihan berikutnya’ dalam Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada adalah pemilihan baru yang ditandai dengan dibukanya kembali tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
Suasana sidang sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2018 di Jakarta, Rabu (1/8/2018)./JIBI-Samdysara Saragih
Suasana sidang sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2018 di Jakarta, Rabu (1/8/2018)./JIBI-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 yang dimenangkan oleh kotak kosong dipastikan akan diulang dengan tahapan baru sebagaimana ketentuan dalam UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa frasa ‘pemilihan berikutnya’ dalam Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada adalah pemilihan baru yang ditandai dengan dibukanya kembali tahapan persiapan dan penyelenggaraan.

Dengan demikian, penyelenggara pemilihan membuka kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar sebagai kontestan.

“Termasuk bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kolom kosong,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 14/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Pertimbangan MK tersebut mambantah dalil bekas Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal bahwa Pilwalkot Makassar yang diulang tidak membuka pendaftaran kontestan baru.

Jika proses diulang dari awal, keduanya merasa dirugikan karena tidak tertutup kemungkinan gagal lolos verifikasi.

Namun, Enny mengatakan tidak ada kewajiban bagi kontestan yang dikalahkan kotak kosong untuk kembali mengikuti pemilihan ulang.

UU Pilkada, kata dia, hanya mencantumkan kata ‘boleh’ sehingga pilihannya adalah mencalonkan diri lagi atau tidak.

“Kebijakan pembentuk UU tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan kondisi terkait pemenuhan persyaratan untuk menjadi pasangan calon,” kata Enny.

Dengan alasan tersebut, pemilihan kepala daerah kolom atau kotak kosong akan diulang dengan mengikuti ketentuan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.

Opsinya adalah diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Sebagai pemohon uji materi 54D ayat (2) UU Pilkada, Munafri-Rachmatika menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra. Menariknya, Yusril mengajukan sejumlah pakar hukum tata negara maupun bekas penyelengara pemilu sebagai ahli untuk memperkuat dalilnya.

Mereka adalah empat mantan Hakim Konstitusi yakni Laica Marzuki, Maruarar Siahaan, Mahfud M.D, dan Hamdan Zoelva, serta bekas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo. Sebagaimana diketahui, Mahfud dan Hamdan adalah bekas Ketua MK.

Dalam keterangan tertulis kepada MK, Mahfud berpandangan bahwa ‘pemilihan berikutnya’ adalah pemilihan ulangan antara calon yang kalah melawan kotak kosong. Pemilihan dengan tahapan yang baru digelar hanya jika pemilihan ulangan kembali dimenangkan oleh kotak kosong.

Adapun, Hamdan dalam keterangan tertulisnya kepada MK berpendapat Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada tidak memberikan kepastian hukum bagi kontestan yang kalah karena harus mengulang kembali proses pendaftaran. Oleh karena itu, dia menafsirkan ‘pemilihan berikutnya’ mempertemukan kembali calon kepala daerah yang kalah versus kotak kosong.

Pada Pilwalkot Makassar 2018, Munafri-Rachmatika hanya mendapatkan 264.245 suara sah, sedangkan kotak kosong dicoblos oleh 300.795 pemilih Makassar. Selisih sebanyak 36.550 suara itu setara dengan 6,46% dari total suara sah.

Pemilihan satu kontestan itu merupakan konsekuensi dari didiskualifikasinya pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham.

Sebagai petahana, Ramdhan dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan kontestasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper