Kabar24.com, JAKARTA — PT Apexindo Pratama Duta Tbk., perusahaan pengeboran minyak dan gas, lolos dari belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam agenda pemungutan suara atau voting, para mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang ditawarkan oleh debitur berkode emiten APEX tersebut, pada Senin (13/5/2019).
Pengurus PKPU APEX Januardo Sulung Sihombing mengatakan bahwa seluruh kreditur terdiri dari separatis dan konkuren yang hadir saat voting menyetujui tawaran proposal sehingga PKPU terhadap APEX berakhir.
"Voting berjalan baik, mereka sangat antusias menghendaki perdamaian. Sebanyak 100% kreditur separatis setuju dan 99,07% konkuren setuju, hanya 3 kreditur konkuren tidak hadir [kemarin] saat voting," kata Januardo kepada Bisnis, Selasa (14/5/2019).
Januardo mengatakan, hasil pemungutan suara tersebut dapat diterima sudah sesuai dengan Pasal 281 Ayat 1 huruf a dan b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Kami mengapresiasi niat baik debitur dan kreditur yang satu visi dan seirama menciptakan perdamaian dan harapannya perjanjian perdamaian yang disepakati dapat dijalankan. Prospek kegiatan usaha perseroan ke depannya, kami tidak berwenang masuk terlalu jauh," kata dia.
Adapun total utang dimiliki oleh APEX kepada krediturnya sebanyak Rp5,81 triliun tersebar di 335 kreditur setelah melalui tahap verifikasi PKPU. Utang-utang itu mencakup Rp5,27 triliun kepada kreditur separatis.
Sementara itu, sisanya sebanyak Rp540,15 miliar utang APEX kepada 325 kreditur konkuren.
Kuasa hukum APEX Dida Hardiansyah mengatakan bahwa perusahaan itu akan berkomitmen melaksanakan isi dari perjanjian perdamaian atau membayar utangnya kepada para kreditur-kreditur.
"Kami sangat berterimakasih kepada debitur dan para kreditur serta tim pengurus yang sangat serius demi tercapainya perdamaian ini dalam PKPU Sementara 45 hari. Ke depannya debitur akan berkomitmen melaksanakan isi dari perjanjian perdamaian hingga homologasi pada 16 Mei 2019 nanti," kata dia.
Sengketa perkara PKPU dialami APEX bermula ketika PT Harco mengajukan permohonan PKPU terhadap APEX via Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat itu PT Harco memiliki tagihan piutang sebesar Rp5,5 miliar miliar.
Permohonan diajukan pada 8 Maret 2018 lalu dengan perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst dan majelis hakim memutuskan APEX dibelenggu PKPU Sementara pada pada 2 April 2019.
PT Harco ketika itu menyatakan, terpaksa mengajukan PKPU karena APEX memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak bisa terbayarkan. PT Harco adalah vendor dari APEX dengan utang-piutang yang timbul berasal dari kegiatan perseroan dalam menjalankan usahanya.
Saat dibelenggu PKPU, Direktur Utama APEX Zainal Abidinsyah Siregar mengutarakan perusahaan yang dipimpinnya tidak dalam kondisi terbaik karena harga minyak yang anjlok sejak 2016 dan itu berimbas terhadap industri perminyakan secara umum termasuk perusahaanya.