Bisnis.com, JAKARTA - Rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilu nasional oleh Komisi Pemilihan Umum RI kemungkinan bisa diselesaikan sebelum 22 Mei 2019.
Kemungkinan itu diungkap Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari. Menurut Hasyim, 22 Mei adalah batas akhir untuk merekapitulasi dan mengesahkan hasil pemilu nasional.
“Ya kalau sebelum tanggal 22 selesai, kami langsung umumkan,” ujar Hasyim di kantornya, Rabu (15/5/2019).
KPU RI harus merekapitulasi dan mengesahkan hasil pemilu dari 34 provinsi dan TPS-TPS di luar negeri. Hingga kini, sudah ada hasil pemilu dari 24 provinsi yang disahkan.
Hasil sementara pemilu berdasarkan data yang sudah disahkan menunjukkan keunggulan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di pilpres 2019. Jokowi-Ma’ruf sementara mendapat 58.218.297 suara (62 persen), sementara Prabowo-Sandiaga meraup 35.681.355 suara (38 persen).
Jokowi sementara meraih kemenangan di 16 provinsi yang data pemilunya sudah disahkan. Kemudian, kemenangan didapatkan Prabowo di 8 provinsi.
Masih ada data dari 10 provinsi yang harus direkapitulasi dan disahkan KPU RI hingga maksimal 22 Mei. Kemudian, hasil pemilu dari Kuala Lumpur juga belum disahkan karena masih menunggu hasil pemungutan suara ulang (PSU).