Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memiliki alasan di balik sikap sejumlah saksinya yang enggan menandatangani formulir DC 1 atau lembar rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Jawa Tengah (Jateng).
Direktur Relawan BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan tanda tangan saksi BPN tidak dibubuhkan lantaran mereka ingin Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jateng. Tetapi, keinginan itu tidak dikabulkan hingga hasil Pemilu ditetapkan KPU Jateng.
"Ya karena banyak kejadian. Makanya untuk fair-nya, harusnya di Jateng dilakukan PSU. Seluruh Jateng, kami memberikan catatan PSU. Kami minta hitung ulang [suara] di 8.146 TPS tapi tidak dilakukan," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Ferry mengungkapkan pihaknya banyak menemukan kejanggalan dalam proses Pemilu 2019 di provinsi itu. Salah satunya,terhalanginya saksi dari BPN untuk menyaksikan rekapitulasi di sejumlah kecamatan.
Dia juga menyebut sudah menemukan bukti tidak adanya pemasangan formulir C1 atau hasil pemungutan suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga 7 hari setelah Pemilu berlangsung. Selain itu, BPN menuding ada praktik penukaran hasil rekapitulasi formulir C1 yang tidak sebagaimana mestinya.
"Hampir semua [hasil rekapitulasi Pemilu tingkat provinsi tidak ditandatangani saksi dari BPN]. Banyak masalah dan itu tidak terjawab, tidak dicarikan solusinya," lanjut Ferry.
Baca Juga
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, tidak ada masalah yang timbul jika saksi dari kandidat di Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilihan Legislatif (Pileg) tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi Pemilu di daerah. Dia menjamin proses rekapitulasi tetap berjalan meski sejumlah saksi tak mau menandatangani hasil penghitungan suara.
"Siapapun boleh kalau memang enggak mau tandatangan, tapi kemudian tidak menghambat proses rekapitulasi di setiap level," tegas Ilham.