Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menggunakan mekanisme autopsi verbal untuk menyelidiki penyebab kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2019.
Autopsi verbal sendiri adalah upaya penyelidikan dengan metode wawancara kepada orang-orang terdekat mengenai tanda-tanda kematian seseorang.
Hal ini diungkapkan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko dalam kegiatan 'Diskusi Publik: Membedah Persoalan Sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu dari Perspektif Keilmuan' di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Senin (13/5/2019).
Hesty mengungkapkan proses otopsi verbal masih berlangsung di 34 provinsi dan sejauh ini data yang telah terhimpun berasal dari 17 provinsi.
"Kami mendapat laporan terakhir 12 Mei pukul 18.00 WIB dari 17 provinsi yang sudah masuk. Meski sudah berlalu, proses autopsy verbal masih berlangsung karena mendata di setiap TPS itu bukan hal mudah," ungkap Hesty.
Berdasarkan hasil penelusuran sejauh ini, Hesty mengungkapkan kebanyakan petugas KPPS meninggal di luar rumah sakit atau tengah dalam perawatan di rumah. Temuan autopsi verbal juga mengungkapkan bahwa kebanyakan korban adalah petugas berusia di atas 50 tahun, mencakup 29 persen dari total petugas yang meninggal di 17 Provinsi.
Baca Juga
"Proses autopsi masih berjalan. Ini baru dari 17 provinsi. Kami akan publikasi jika sudah rampung di 34 provinsi," imbuh Hesty.
Dia pun menyebutkan para petugas kesehatan di tingkat daerah akan bekerja semaksimal mungki karena investigasi ini juga akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam siaran pers Minggu (12/5/2019), Kemenkes menyatakan bahwa banyaknya petugas yang meninggal merupakan suatu hal yang tidak diharapkan. Mereka juga mengaku telah menyiagakan tenaga kesehatan sebelum pemungutan suara dilakukan pada 17 April 2019.
Kemenkes pun melakukan penguatan kesiapsiagaan tenaga kesehatan dengan ditetapkannya surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan sebagai respons atas maraknya kasus petugas KPPS meninggal.