Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, mereka menghormati proses hukum yang dijalani mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, yang telah dicekal polisi.
"Kami menghormati proses hukum Pak Kivlan," kata Rosiaade, di Jakarta, Jumat (11/5/2019).
Andre menuturkan, kasus hukum yang dialami mayor jenderal purnawirawan itu menunjukkan, siapapun yang berani melawan dan mengkritik pemerintah, akan bernasib seperti dia.
"Siapa yang berani melawan maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," ujarnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen dicekal ke luar negeri dan diberi surat panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar saat mayor jenderal purnawirawan itu berada di ruang tunggu Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke Pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Saputra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/5/2019).
Dikatakan, saat ini Kivlan yang pangkat terakhirnya adalah mayor jenderal TNI itu berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam, Kepulauan Riau.
Kivlan dipanggil polisi, Senin (13/5/2019). Surat panggilan diserahkan di Pintu 22 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tepat sebelum Kivlan naik pesawat. Foto yang seolah mencitrakan hal ini terjadi beredar di media sosial tanpa sumber resmi.
Belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.