Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik : KPK Panggil Ganjar Pranowo, Bersaksi untuk Tersangka Markus Nari

Nama Ganjar Pranowo masuk dalam pusaran kasus itu lantaran pada saat pembahasan KTP elektronik dia menjabat sebagai anggota komisi II DPR RI dari fraksi PDIP.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/Antara
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Pengembangan kasus korupsi proyek kartu penduduk berbasis elektronik atau KTP-el terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Jumat (10/5/2019), KPK memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk memberikan kesaksian di depan penyidik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (10/5/2019). 

Tak hanya Ganjar, tim penyidik juga secara bersamaan memanggil Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor.

Dia akan dimintai keterangannya guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Markus Nari.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN," ujar Febri.

Nama Ganjar Pranowo masuk dalam pusaran kasus itu lantaran pada saat pembahasan KTP elektronik dia menjabat sebagai anggota komisi II DPR RI dari fraksi PDIP. Ganjar sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK.

Politisi PDIP itu setidaknya tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto ssebagai pihak yang menerima uang sebesar US$520.000. 

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan 2 sangkaan sekaligus yaitu kasus korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. 

Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.

Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper