Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el.
Hari ini, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diminta keterangannya oleh tim penyidik KPK.
Dia merupakan Mendagri periode 2009—2014 yang bertindak sebagai lembaga pengadaan proyek KTP elektronik.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).
Gamawan terlihat sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan langsung bergegas masuk ke ruang lobi Gedung Merah Putih KPK.
"Diminta keterangan untuk Pak Markus [Nari]," ujarnya.
Tak hanya Gamawan, turut diperiksa hari ini sebagai saksi adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dia memang kerap bolak-balik untuk menjadi saksi dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.
"Yang bersangkutan juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan 2 sangkaan sekaligus yaitu kasus korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan.
Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.