Kabar24.com, JAKARTA — Korban PT First Anugerah Karya Wisata berharap jawaban dari Andika Surachman (tergugat) sekaligus pemilik First Travel, dapat membuat hakim tergugah dan mengabulkan gugatan mereka.
Jawaban itu disampaikan oleh Andika Surachman yang tengah mendekam di penjara, dalam agenda lanjutan sidang perkara perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Depok, pada Selasa (7/5/2019).
Kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, ada tiga petitum memori jawaban yang diajukan oleh Andika Surachman yakni pertama, Andika bersedia memberangkatkan sepanjang jemaah bisa membuktikan mereka adalah pembeli tiket.
Kedua, terdakwa meminta dikembalikan aset yang masih ada nilai rupiahnya supaya dijual sebagai biaya memberangkatkan korban dan terakhir meminta turut tergugat atau Kejaksaan Negeri Depok patuh terhadap putusan PN Depok.
"Jawaban dari tergugat itu sama dengan keinginan kami yah. Tetapi saya khawatir dengan aset-aset yang disita oleh negara ini, kami berharap BPK [Badan Pengawas Keuangan] dan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] mau mengaudit aset-aset itu," kata Riesqi kepad Bisnis, Kamis (9/5).
Pasalnya, menurut dia, setelah keputusan kasasi keluar hingga kini BPK belum mengaudit aset-aset milik Andika dan Riesqi khawatir aset-aset tersebut hilang.
"Semestinya BPK masuk mengecek aset-aset itu per 31 Januari 2019 lalu, ketika putusan sudah incraht [kekuatan hukum tetap]. Apakah barang yang disita masih sesuai tidak," kata dia.
Sebagaimana sebelumnya, korban First Travel tidak puas dengan putusan PN Depok dan putusan kasasi yang menetapkan aset-aset milik Andika dan istrinya Anniesa Hasibuan disita negara.
Oleh karena itu, mereka menggugat Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok di PN Depok pada 4 Maret 2019 lalu. Korban meminta pengadilan mengabulkan gugatan supaya aset milik Andika dan Annisa menjadi sita umum yaitu untuk memberangkatkan korban.
Tuntutan ganti rugi mencakup ganti rugi materiel sebanyak Rp49,07 miliar terdiri dari kerugian penggugat I sebanyak Rp20,03 miliar, penggugat II sebanyak Rp2,07 miliar, penggugat III sebanyak Rp26,84 miliar, penggugat IV sebanyak Rp84 juta dan penggugat I sebanyak Rp41,9 juta.