Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sebut Laporan Gratifikasi Menag Lukman Hakim Tidak Wajar

KPK memang tengah memproses pelaporan penerimaan uang itu yang ditangani langsung oleh Deputi Penindakan KPK sesuai rekomendasi pimpinan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin./Antara
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Pelaporan uang senilai Rp10 juta dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut bukan sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar.

"Kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Kamis (19/5/2019).

Saat ini, KPK memang tengah memproses pelaporan penerimaan uang itu yang ditangani langsung oleh Deputi Penindakan KPK sesuai rekomendasi pimpinan.

Proses penanganan pelaporan uang dari Menag Lukman Saifuddin tidak berada di Deputi Gratifikasi melainkan ada pada Deputi Penindakan sebagai bagian barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud adalah terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan tiga tersangka.

"Ya [barang bukti]. Oleh karena, itu rekomendasi dari Pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," katanya.

Syarif mengatakan pelaporan uang tersebut baru diserahkan ke KPK setelah adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketum PPP Romahurmuziy dan mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin pada 15 Maret 2019 lalu. 

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," katanya.

Dia belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah hal tersebut bisa menjadi dasar KPK untuk menjerat Menag Lukman Hakim. 

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, mengakui Lukman baru melaporkan gratifikasi setelah adanya OTT di Surabaya pada 15 Maret 2019.

"Pelaporan gratifkasi dilakukan pada 26 Maret 2019 atau selang 11 hari setelah peristiwa OTT," kata Mastuki dalam keterangan resminya, Kamis (9/5/2019). 

Menurut Mastuki, Haris menitipkan uang tersebut kepada ajudan Lukman saat mendampinginya melakukan kunjungan kerja tersebut. Oleh ajudan, uang tersebut baru sempat disampaikan ke Menag setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya. 

Alasannya, Menag Lukman dianggap tidak tahu menahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag juga menolak menerimanya karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu apakah sebagai honor narasumber atau bukan.

"Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," katanya.

Pengakuan penerimaan uang disampaikan Menag Lukman usai diperiksa tim penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (8/5/2019).

"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," katanya.

Bahkan, Menag Lukman mengaku telah menunjukan langsung bukti pelaporan tersebut kepada penyidik KPK. 

"Karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu, jadi itu yang bisa saya sampaikan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper