Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta : Neneng Dituntut 7,6 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Jaksa meminta majelis hakim untuk mencabut hak Neneng untuk dipilih dalam pemilu selama 5 tahun setelah tuntas menjalani hukuman pidana.

Bisnis.com, BANDUNG — Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin juga dituntut pencabutan hak politik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/5/2019).

Jaksa meminta majelis hakim untuk mencabut hak Neneng untuk dipilih dalam pemilu selama 5 tahun setelah tuntas menjalani hukuman pidana.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menjatuhkan pidana tambahan hak dipilih selama 5 tahun terhitung selesai menjalani pidana," ucap jaksa saat membacakan tuntutannya dalam persidangan.

Neneng juga dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu.

Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp 10,331 miliar dan SGD 90 ribu, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta.

Usai mendengar tuntutan, Neneng tidak menanggapi dan langsung berjalan keluar ruang persidangan. 

"Makasih ya, mohon maaf," kata Neneng.

Saat ditanya terkait upaya hukum yang akan dilakukan neneng untuk melakukan pembelaan, lagi-lagi Neneng irit bicara.

"Makasih, sorry ya," kata Neneng.

Selain itu, ada empat anak buah Neneng yang juga dituntut dalam perkara ini yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya dituntut hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper