Bisnis.com, BANDUNG - Pemprov Jawa Barat mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sidang suap proyek Meikarta.
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Jabar Hermansyah menegaskan, tidak pernah ada pertemuan antara Gubernur Ridwan Kamil dengan terdakwa penerima suap.
Pernyataan tersebut muncul di persidangan, dari keterangan mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nuraili, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/4/19).
“Terkait pemberitaan yang menyebut pernyataan terdakwa mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi di persidangan, siapa saja bisa klaim,” kata Hermansyah dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (11/4/2019).
Menurut Hermansyah, keterangan terdakwa dalam persidangan tersebut hanya klaim. Baru menyatakan niat atau keinginan terdakwa untuk membahas persetujuan substantif Raperda RDTR dengan Gubernur Ridwan Kamil. Nyatanya, pertemuan itu memang tak pernah ada.
“Dipastikan tidak ada pertemuan yang terjadi sejak Pak Gubernur dilantik hingga saat ini,” tandasnya.
Hermansyah menjelaskan, pejabat manapun baik di lingkungan Pemprov Jabar, dan pemkab atau pemkot dapat bertemu langsung dengan gubernur. Disesuaikan dengan materi pembahasan penting atau tidak.
“Punya keinginan bertemu sah-sah saja. Banyak yang ingin bertemu dengan gubernur. Namun, tentu dilihat dari tingkat urgensi permohonan tersebut,” kata dia.
Hermansyah kembali menegaskan, Gubernur Jawa Barat saat ini tidak ada kaitan dengan proses perizinan Meikarta. Sebab, saat itu Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
“Proses perizinan Meikarta dilakukan sebelum Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilantik,” jelas Hermansyah.
Klarifikasi juga disampaikan Ridwan Kamil terkait keterangan Neneng Rahmi di persidangan. Penjelasan dianggap perlu, agar tidak memunculkan penafsiran macam-macam, dan penyesatan informasi publik.
“Biar tidak menjadi sumber fitnah. Keterangan itu hanya menceritakan keterangan terdakwa di pengadilan,’’ tegas dia.
Kemudian, lanjut gubernur, yang menyatakan bahwa Tim Tata Ruang Kabupaten Bekasi ingin berkonsultasi tata ruang ke gubernur baru, namun tidak terlaksana.
“Karena saya juga tidak mau dan tidak berkenan dan dilarang KPK. Saat Meikarta berproses izin dengan segala permasalahan hukumnya, saya pribadi masih Wali Kota Bandung. Hatur nuhun,” ungkap dia.