Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Dart Industries, Radhia Catur Bakti Menang Kasasi

Majelis hakim membatalkan putusan PN Jakarta Pusat perkara No. 58/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN Niaga Jkt.Pst.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Radhia Catur Bakti yang keberatan atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari Dart Industries, Inc. 

Dari putusan yang diunggah MA, majelis hakim membatalkan putusan PN Jakarta Pusat perkara No. 58/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN Niaga Jkt.Pst. 

Mahkamah Agung menyatakan, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Dart Industries menuntut PN Jakarta Pusat supaya memerintahkan para tergugat menyerahkan produk wadah makanan dan botol karena memiliki desain serupa, harus gugur. 

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohonan kasasi PT Radhia Catur Bakti, Masdiana, Bandiah, Muljadin dan Mody. Membatalkan putusan PN Jakarta Pusat," kata majelis hakim diketuai Panji Widagdo dikutip Bisnis, Selasa (7/5/2019). 

Pertimbangan MA bahwa PN Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum karena melakukan ultra petita setelah membatalkan desain industri wadah dan tutupnya atas nama PT Mitramulia Makmur. 

Padahal, lanjut MA, penggugat (Dart Industries) tidak menuntut pembatalan dan pemilik desain industri Mitramulia Makmur tidak digugat dalam perkara tersebut. 

Bahwa yang dituntut oleh Dart Industries adalah pelanggaran atas desain industri yang dipasarkan oleh Radhia Catur Bakti yang memiliki persamaan dengan desain milik perusahaan yang beroperasional di Florida, Amerika Serikat itu. 

Putusan MA tentang permohonan kasasi Radhia Catur Bakti bermula dari gugatan Dart Industries ke PN Jakarta Pusat, pada 8 November 2017 lalu dengan tuntutan konfigurasi desain wadah makanan dipasarkan Radhia Catur Bakti memiliki persamaan miliknya. 

Desain industri milik Dart Industries itu dinamai Blossom dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan No. IDD0000035261, IDD0000041143, IDD0000035259, IDD0000035260 dan IDD0000041142. 

Selain wadah makanan, desain botol yang dipasarkan para tergugat juga melanggar hak desain industri dari Dart Industri karena telah didaftarkan di DJKI. 

Adapun tuntutan Dart Industries memerintahkan para tergugat kala itu untuk menghentikan semua perbuatan yang terkait pelanggaran atas hak desain industri, memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan persediaan produk wadah makanan, termasuk kemasan untuk dialihkan ke penggugat kemudian dihancurkan. 

Dart Industries meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan para tergugat menghapus semua gambar atau foto atas produk-produk yang melanggar desain industri termasuk seluruh iklan penjualannya di internet dan menarik kembali katalog-katalog yang beredar. 

Ganti rugi saat itu para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel sebesar Rp125 juta dan immateriel sebesar Rp250 juta.

Dalam agenda putusan pada 19 April 2018, pengadilan saat itu mengabulkan gugatan penggugat Dart Industries dan para tergugat melanggar hak desain industri. 

Tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat itu maka Radhia Catur Bakti mengajukan permohonan kasasi pada 9 Mei 2018. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper