Kabar24.com, JAKARTA — Pelaksana tugas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Muhamad Ali, rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/5/2019).
Ali diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang menjerat Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir.
Muhamad Ali diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Direktur Human Capital Management PLN.
Usai diperiksa, M Ali mengaku tim penyidik mencecarnya dengan 18 pertanyaan. Semua hal yang diketahui telah disampaikan kepada penyidik.
"Semuanya sudah saya jelaskan. Tadi ada 18 pertanyaan. Kita jelaskan semua sesuai dengan yang kita tahu tentang PLTU Riau-1 ini," kata Muhamad Ali.
Ali tak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan apa saja yang ditanyakan penyidik. Termasuk, soal mekanisme penunjukan langsung yang menjadi awal perkara ini.
"Hal tersebut tidak ditanyakan dan itu tentunya sudah menyangkut materi pemeriksaan sebaiknya ditanyakan kepada penyidik," tutur M Ali.
Dia juga mengaku tak ikut membahas proyek PLTU Riau-1 dalam sejumlah pertemuan yang dilakukan Sofyan Basir bersama mantan Wakil Ketua komisi VII Eni Maulani Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
"Enggak, karena saya juga gak ikut dan ditanya soal pertemuan itu," katanya.
Selebihnya, tim penyidik hanya menggali keterangan soal posisinya sebagai Direktur Human Capital Management PLN. Kemudian, Ali berbegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Muhamad Ali didalami soal proses sirkulasi power purchase agreement (PPA).
"Untuk saksi direktur HCM, penyidik menggali keterangan saksi terkait peran direksi PT PLN dalam pembangunan PLTU Riau-1, proses sirkulasi PPA dan SOP di PLN," kata Febri.
Adapun saksi lain yang turut diperiksa hari ini digali tentang aliran dana untuk Eni M. Saragih. Para saksi tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Temanggung Slamet Eko Wantoro serta tiga pihak swasta masing-masing bernama Rochmat Fauzi Trioktavia, Mustahal dan Mahbub.
Dalam proses pemeriksaan saksi sebelumnya, KPK juga telah mendalami soal proses sirkulasi PPA terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara, Direktur Operasi PT PJB Investasi, Dwi Hartono; dan Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto.
Kemudian, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono serta Kepala Divisi IPP PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi.
Adapun dalam kasus PLTU Riau-1, perjanjian jual-beli energi listrik atau PPA dilakukan antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan China Huadian Engineering Co (CHEC) selaku investor.
Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan proses sirkulasi PPA jadi salah satu materi pendalaman penyidik kepada para saksi.
"Jadi ada satu dokumen perjanjian yang kami dalami lebih lanjut sirkulasinya sebenarnya bagaimana, apakah sesuai dengan prosedur atau ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan," kata Febri, Kamis (25/4/2019) lalu.
Febri menuturkan, tim penyidik mencermati proses sirkulasi PPA tersebut lantaran siapa yang seharusnya melakukan telaah, menandatangani terlebih dahulu dan peran tersangka Sofyan Basir dalam proses sirkulasi PPA tersebut.
"Itu yang kami dalami."
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham.
Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar, sedangkan Idrus Marham senilai Rp2,25 miliar.
Dalam kontruksi perkara, KPK menduga Sofyan Basir memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan CHEC selaku investor.
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.