Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam atau FPI belum mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar yang akan berakhir pada 20 Juni 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan tangkapan layar yang beredar mengenai masa berlaku surat keterangan terdaftar FPI dari 20 Juni 2014—20 Juni 2019. Namun, dia tidak membantah bahwa surat tersebut masih dapat diperpanjang menjelang berakhirnya masa berlaku.
“Tapi, belum ada pengajuan perpanjangan,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis.com via pesan instan, Selasa (7/5/2019).
Surat keterangan terdaftar FPI diberikan Kemendagri pada 20 Juni 2014 ketika UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) masih berlaku. Dalam beleid itu disebutkan surat keterangan terdaftar diberikan kepada ormas yang tidak berbadan hukum.
Menteri Dalam Negeri diberikan batas waktu 15 hari untuk memverifikasi dokumen pendaftaran ormas lingkup nasional terhitung sejak permohonan diterima. Bila lulus verifikasi, surat keterangan terdaftar diberikan paling lama 7 hari kerja.
UU 17/2013 kemudian diubah dengan UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 yang sempat memantik kontroversi. Salah satu ketentuan baru dalam UU 16/2017 adalah mekanisme pembubaran ormas yang tidak lagi melalui pengadilan.
Beleid itu juga mempertegas larangan ormas untuk melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
Mendagri Tjahjo belum dapat memastikan apakah perpanjangan surat keterangan terdaftar ormas lama seperti FPI akan dikenakan syarat baru sesuai dengan UU 16/2017.
“Saya belum bisa komentar karena belum ada pengajuan,” tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Ketika dimintai konfirmasi, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman belum memberikan respons.