Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan jawaban terkait dengan argumentasi praperadilan dari tersangka Romahurmuziy menyusul pembacaan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa telah mendengar permohonan tersebut dan akan menyiapkan argumentasi balasan.
Biro Hukum KPK, menurutnya, tengah mencermati poin-poin permohonan Romahurmuziy alias Rommy tersebut.
"Biro hukum KPK akan mencermati beberapa poin permohonan yang sudah disampaikan tersangka," kata Yuyuk, Senin (6/5/2019).
Menurut Yuyuk, KPK selaku termohon akan menanggapi permohonan praperadilan Rommy selaku pemohon pada sidang lanjutan yang digelar, Selasa (7/5/2019).
"Menyiapkan tanggapan KPK dalam persidangan praperadilan yang akan digelar besok," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail dalam sidang praperadilan menyampaikan empat petitum permohonan.
Keempat poin tersebut intinya menyangkut sadapan, kegiatan operasi tangkap tangan, pencegahan tindak pidana, dan pelaporan terkait gratifikasi yang dibiarkan oleh KPK.